TEMPO.CO, Jakarta - Selebgram, Cut Intan Nabila akhirnya membeberkan alasannya baru mengungkap penderitaan akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, Armor Toreador selama lima tahun. Intan rupanya telah beberapa mencoba melapor ke polisi dan Pengadilan Agama, namun gagal.
"Ada upaya untuk melapor, cuma memang gagal. Pernah juga dua kali ke pengadilan agama. Gagal juga," ungkap mantan atlet anggar itu, di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada Ahad, 18 Agustus 2024.
Meskipun menghadapi kekerasan yang terus-menerus, Intan masih berharap suaminya akan berubah menjadi lebih baik. Namun, harapan tersebut tampaknya sirna. Kekerasan yang dilakukan Armor justru makin parah, bahkan di depan anak-anak mereka. "Dulu berharap banget sebenarnya kalau dia bisa berubah," tutur Intan.
Cut Intan Nabila Ingin Memutus Rantai Kekerasan
Keputusan untuk akhirnya melapor tidak lepas dari keprihatinan Intan terhadap keselamatan anak-anaknya. Ia merasa tindakan suaminya telah melampaui batas dan berisiko terhadap keselamatan keluarga.
"Terakhir itu karena saya merasa kalau melakukan itu (KDRT) bukan cuma mengancam nyawa saya, tapi juga nyawa anak-anaknya, dan teman-temannya. Jadi akhirnya saya memutuskan untuk melapor demi anak-anak saya juga," kata Intan menambahkan.
Intan menuturkan, saat ini ia fokus pada kelanjutan proses hukum terhadap suaminya. Perempuan berusia 23 tahun itu berharap, langkahnya dapat mendorong perempuan lain yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga untuk bersuara dan mencari keadilan. "Jangan sampai ada orang-orang yang masih kayak Intan yang dulu. Ayo sama-sama kita berjuang untuk keadilan," kata Intan.
Diketahui, Cut Intan Nabila dan Armor Toreador menikah pada 2019 dan telah dikaruniai tiga orang anak. Sebelum aksi KDRT itu terungkap, Intan bahkan baru melahirkan putri ketiganya pada Rabu, 24 Juli 2024.
Melansir melalui unggahannya di Instagram, Intan menulis, "Alhamdulillah 24-07-2024 telah lahir anak ketiga kami @armortoreador, yang tak disangka-sangka kehadirannya, kuasa Allah titipkan baby Z*** kepada kami.”
Armor Toreador Dijerat Pasal Berlapis
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Intan mengunggah video yang menunjukkan kekerasan yang dialaminya melalui Instagram pribadinya @cut.intannabila pada 13 Agustus 2024. Video tersebut memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian. Polres Bogor segera melakukan penangkapan terhadap Armor Toreador di sebuah hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada hari yang sama. Armor kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT.
Penyidik Polres Bogor menjerat Armor dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 44 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 30 juta, Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun 8 bulan atau denda Rp 72 juta, dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 72 juta.
INTAN SETIAWANTY berkontribusi dalam pelaporan ini
Piliha Editor: Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Terus Berjalan Sesuai Prosedur Hukum yang Ada