Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selebritas Ramai-ramai Ajak Melawan, Pandji Pragiwaksono: Rakyat Bersatu Tak Bisa DIkalahkan

image-gnews
Pandji Pragiwaksono. Foto: Instagram.
Pandji Pragiwaksono. Foto: Instagram.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah selebritas Tanah Air, seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon,dan Fiersa Besari ramai mengunggah video ‘Peringatan Darurat’ berlatar biru di media sosial. Video berdurasi 10 detik yang menyematkan lambang Garuda Pancasila merupakan gerakan untuk merespons putusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) pada Rabu, 21 Agustus 2024 yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.

Pandji Pragiwaksono dan Bintang Emon Bersuara

Komika Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram pribadinya menulis, “Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan. Gemoy, pemerintahnya goyang." Pria kelahiran 1979 itu juga mengkritik putusan tersebut dengan membalas cuitan Presiden Joko Widodo dengan video ‘Peringatan Darurat’ melalui akun X-nya. 

Ada pula Bintang Emon, komika kenamaan lainnya yang ikut berkontribusi dalam gerakan tersebut. “Dikencingin di muka, tapi gabisa ngapa-ngapain,” tulisnya melalui Instagram @bintangemon sembari mengunggah video yang sama. Komedian Arie Kriting melalui cuitannya di X @Arie_Kriting juga mengunggah video tersebut dengan tulisan, “MERDEKA! HIDUPLAH INDONESIA JAYA.”

Gerakan tersebut turut diramaikan oleh sineas Tanah Air yaitu Joko Anwar. Melalui akun Instagram dan X pribadinya @jokoanwar, ia mengunggah video “Peringatan Darurat” itu. Sebelumnya, sutradara film Siksa Kubur (2024) itu juga menulis #PakJokowiSudahlahPak dalam cuitannya. Ada pula sutradara Ernest Prakasa, melalui akun X-nya @ernestprakasa turut merespons putusan DPR tersebut dengan cuitan sindiran, “AMAZING,” tulisnya.

Musisi, Baskara Putra turut mengunggah video yang sama melalui akun X-nya @wordfangs. Gerakan yang sama turut disampaikan penyanyi dan penulis lagu Fiersa Besari melalui akun X. “Diacak-acak terang-terangan,” tulis pelantun ‘Garis Terdepan’ itu. Demikian pula komedia Abdurrahim Arsyad yang blakblakan merespons cuitan Presiden Jokowi degan tulisan, “B * C * T”.

Anies Baswedan: Nasib Demokrasi Berada di Persimpangan Krusial

Kritik serupa turut disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024-2029. Melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan, pada hari yang sama menyoroti nasib dari demokrasi Indonesia.

“Nasibnya ditentukan hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR,” tulisnya. Melalui cuitan tersebut, Anies juga berharap, para pemangku kekuasaan diberikan pikiran jernih dan ketetapan hati untuk mengembalikan konstitusi dan demokrasi Tanah Air.  

Rincian Putusan MK  yang Ditolak DPR

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agenda rapat Baleg DPR hari ini  diadakan satu hari usai MK mengeluarkan putusan UU Pilkada, yakni memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan terkait batas usia calon kandidat di Pilkada. Rapat tersebut dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi. Sebelumnya. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusan tersebut, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.

Tak hanya itu, MK juga memutuskan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih yang berlaku saat penetapan calon oleh KPU.

SULTAN ABDURRAHMAN | INSTAGRAM | X

Pilihan Editor: Pandji Pragiwaksono: Dinasti Politik Bisa Bikin Orang Indonesia Enggan Sekolah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

13 jam lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Sahkan RUU Kementerian Negara, Ada 6 Poin Perubahan

DPR mengesahkan RUU Kementerian Negara hari ini. Ada enam poin perubahan yang disepakati dalam revisi.


DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

14 jam lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres Jadi Undang-Undang

Rapat paripurna DPR mengesahkan revisi UU Wantimpres pada hari ini. Seluruh fraksi telah menyatakan persetujuannya atas revisi UU ini.


Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

1 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Badan Legislasi DPR RI mengesahkan peraturan DPR RI tentang pemberian tanda kehormatan kepada Anggota DPR RI pada akhir masa Keanggotaan yang dinilai berjasa atas pengabdian dan kesetiaannya menggaungkan suara rakyat. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baleg Sepakati Semua Anggota DPR, Tenaga Ahli dan ASN Dapat Tanda Jasa Kehormatan

Semua anggota DPR periode 2019-2024 akan mendapatkan tanda jasa kehormatan.


RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

1 hari lalu

Rapat pengambilan keputusan Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 9 September 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres Dibawa ke Rapat Paripurna DPR Besok, Ini Poin Perubahannya

DPR akan membawa RUU Kementerian Negara dan RUU Wantimpres ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024.


Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

2 hari lalu

Ilustrasi DPR. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Baleg DPR Usulkan Anggota Parlemen Dapat Tanda Jasa Kehormatan di Akhir Jabatannya

Baleg DPR mengusulkan anggota parlemen yang telah selesai menjabat diberikan tanda jasa penghormatan. Diberikan kepada anggota yang diusulkan fraksi.


Fiersa Besari Rehat dari Musik Mulai 2025, Faktor Kelelahan dan Keluarga Jadi Alasan Utama

2 hari lalu

Fiersa Besari. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Fiersa Besari Rehat dari Musik Mulai 2025, Faktor Kelelahan dan Keluarga Jadi Alasan Utama

Fiersa Besari mengumumkan rehat dari dunia musik mulai 1 Januari 2025 karena kelelahan dan ingin fokus pada keluarga.


Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

2 hari lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Revisi UU Kementerian Disebut Akomodir Kabinet Gemuk Prabowo, Baleg DPR: Tetap Perhatikan Efektivitas Pemerintahan

Baleg DPR menyebut, di dalam revisi UU Kementerian Negara tidak dituliskan berapa batasan jumlah kementerian. Semuanya tergantung kebutuhan presiden.


Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

2 hari lalu

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) dalam Rapat Pleno Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dipantau secara daring melalui YouTube Baleg DPR RI di Jakarta, Kamis, 16 Mei 2024.
Baleg DPR Sebut Rapat Paripurna Pengesahan RUU Wantimpres Digelar Kamis Pekan Ini

DPR akan mengesahkan tiga rancangan undang-undang yaitu RUU Wantimpres, RUU Kementerian Negara, dan RUU Kemigrasian pada Kamis lusa.


Polemik Fufufafa: Gerindra.org Tak Bisa Diakses hingga Peluang Mengungkap Akun Kaskus Itu

4 hari lalu

Wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka menjelaskan tentang kegiatan blusukannya bersama Paslon wali kota dan wakil wali kota Solo, Respati Ardi-Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 10 September 2024. TEMPO/Septhia Ryanthie
Polemik Fufufafa: Gerindra.org Tak Bisa Diakses hingga Peluang Mengungkap Akun Kaskus Itu

Situs web gerindra.org sempat memuat tulisan tentang akun KasKus Fufufafa


Berbagai Tanggapan Soal Akun Kaskus Fufufafa: Dari Dasco, Hasto, Hingga Pandji Pragiwaksono

5 hari lalu

Heboh Akun KasKus Fufufafa, Ini Respon Gibran Dan Menkominfo Budi Arie
Berbagai Tanggapan Soal Akun Kaskus Fufufafa: Dari Dasco, Hasto, Hingga Pandji Pragiwaksono

Budi Arie bersikukuh akun Kaskus Fufufafa bukan milik Gibran Rakabuming.