Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Yongsan Seoul memutuskan untuk menghentikan kasus kekerasan seksual Yoo Ah In karena kurangnya bukti yang cukup. Yoo Ah In tidak akan diserahkan kepada jaksa atas tuduhan pemerkosaan yang diajukan seorang pria terhadapnya, menurut pejabat setempat pada Kamis, 19 September 2024.

Sebelumnya, seorang pria berusia 30-an melaporkan Yoo Ah In ke polisi pada 14 Juli 2024. Ia menuduh aktor Korea Selatan tersebut memperkosanya saat dia sedang tidur di sebuah apartemen studio di distrik pusat Yongsan, Seoul pada awal bulan tersebut.

Yoo Ah In Diperiksa Atas Tuduhan Pelecehan Seksual

Berdasarkan undang-undang setempat yang berlaku tentang kejahatan seksual, Yoo Ah In didakwa melakukan penyerangan seksual yang setara dengan pemerkosaan, karena insiden tersebut melibatkan korban berjenis kelamin sama.

Polisi kemudian memanggil Yoo Ah In pada 28 Agustus 2024. Fakta dakwaan tersebut diketahui berdasarkan keterangan pelapor, keterangan saksi, dan rekaman CCTV sekitar. Pengacara Yoo Ah In, Bang Jeong Hyeon segera membantah tuduhan tersebut.

"Seperti yang saya katakan pada awalnya, isi pengaduan tersebut tidak benar,” katanya. “Kami meminta Anda untuk tidak membuat spekulasi lagi mengenai kasus ini."

Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap penuduh dan terdakwa, polisi telah menetapkan bahwa kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti untuk diteruskan ke jaksa penuntut. Keputusan tersebut membuat Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual sesama jenis.

Yoo Ah In Divonis 1 Tahun Penjara karena Narkoba

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bersamaan dengan pemeriksaan kasus pelecehan seksual, Yoo Ah In saat itu juga sedang diselidiki terkait penyalahgunaan narkoba. Awal September 2024, Yoo Ah In langsung ditahan di pengadilan setelah divonis satu tahun penjara dan denda sebesar 2 juta won atau setera dengan Rp 23 juta karena kasus narkoba.

"Ada kekhawatiran bahwa ia mungkin berusaha melarikan diri," kata pengadilan terkait penahanan Yoo Ah In setelah persidangan pada Selasa, 3 September 2024.

Setelah mendengar vonis tersebut, Yoo Ah In tetap diam saat menanggapi pertanyaan dari media saat memasuki ruang sidang. Ia menundukkan kepala dan menyatakan penyesalannya. "Saya minta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran dan kekhawatiran bagi banyak orang," kata Yoo Ah In.

Yoo Ah In didakwa menyalahgunakan propofol medis sebanyak 181 kali antara September 2020 dan Maret 2022, dan secara ilegal memperoleh lebih dari 1.100 pil tidur atas nama orang lain sebanyak 44 kali antara Mei 2021 dan Agustus 2022. Ia juga dituduh menghisap mariyuana bersama komplotannya, Choi dan tiga kenalan lainnya, serta berusaha menghilangkan barang bukti.

YONHAP | ALLKPOP | DISPATCH

Pilihan Editor: Profil dan Rekam Jejak Aktor Korea Selatan Yoo Ah In yang Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Ditangkap dalam Kasus Sodomi di Panti Asuhan

5 jam lalu

Tampilan umum kantor pusat Global Ikhwan Services and Business (GISB) di Rawang, Malaysia, 11 September 2024. REUTERS/Hasnoor Hussain/File Photo
Pimpinan Global Ikhwan Malaysia Ditangkap dalam Kasus Sodomi di Panti Asuhan

Pimpinan Global Ikhwan Malaysia yang dituduh menjalankan panti asuhan di mana anak-anak diduga mengalami pelecehan seksual, ditangkap polisi


Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR

9 jam lalu

Ilustrasi perisakan/bullying. Shutterstock
Sederet Pengakuan Korban Bullying di Binus Simprug ke DPR

Seorang korban perundungan di BINUS Simprug, berinisial RE (16) mengadu ke Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.


Kasus-kasus Bullying: Kematian Dokter PPDS Undip Hingga Perundungan Siswa SMA Binus

10 jam lalu

Mahasiswa menyalakan lilin sebagai aksi belasungkawa  wafatnya mahasiswa PPDS FK Undip dr Aulia Risma Lestari sekaligus mengawal pengungkapan kasus dugaan bunuh diri dan perundungan di Widya Puraya, kampus Undip Semarang, Senin 2 September 2024. Mahasiswa berharap pengusutan kasus ini segera tuntas, hasil investigasi segera bisa keluar agar kasus ini tidak berlarut larut. Tempo/Budi Purwanto
Kasus-kasus Bullying: Kematian Dokter PPDS Undip Hingga Perundungan Siswa SMA Binus

Beberapa kasus bullying sebabkan bunuh diri dokter Risma hingga perundungan dialami siswa SMA Binus. Apa penyebabnya?


Update Kasus Perundungan di Binus School Simprug: Diduga Ada Kekerasan Fisik

15 jam lalu

Rapat dengar pendapat Komisi III DPR terkait kasus perundungan siswa SMA Binus School Simprug di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. Foto: ANTARA/Melalusa Susthira K
Update Kasus Perundungan di Binus School Simprug: Diduga Ada Kekerasan Fisik

Perundungan terjadi di Binus School Simprug, terdapat fakta baru bahwa korban juga diduga mengalami kekerasan fisik dan seksual.


Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

16 jam lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

16 jam lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

17 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

18 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

1 hari lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

1 hari lalu

Youtuber Mr. Beast. FOTO/instagram
MrBeast dan Amazon Digugat Kontestan Beast Games Atas Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan

YouTuber MrBeast dan Amazon digugat oleh lima kontestan Beast Games dengan tuduhan melakukan penganiayaan hingga pelecehan seksual.