TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah selebritas Tanah Air, seperti Pandji Pragiwaksono, Bintang Emon,dan Fiersa Besari ramai mengunggah video ‘Peringatan Darurat’ berlatar biru di media sosial. Video berdurasi 10 detik yang menyematkan lambang Garuda Pancasila merupakan gerakan untuk merespons putusan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) pada Rabu, 21 Agustus 2024 yang menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah.
Pandji Pragiwaksono dan Bintang Emon Bersuara
Komika Pandji Pragiwaksono melalui akun Instagram pribadinya menulis, “Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan. Gemoy, pemerintahnya goyang." Pria kelahiran 1979 itu juga mengkritik putusan tersebut dengan membalas cuitan Presiden Joko Widodo dengan video ‘Peringatan Darurat’ melalui akun X-nya.
Ada pula Bintang Emon, komika kenamaan lainnya yang ikut berkontribusi dalam gerakan tersebut. “Dikencingin di muka, tapi gabisa ngapa-ngapain,” tulisnya melalui Instagram @bintangemon sembari mengunggah video yang sama. Komedian Arie Kriting melalui cuitannya di X @Arie_Kriting juga mengunggah video tersebut dengan tulisan, “MERDEKA! HIDUPLAH INDONESIA JAYA.”
Gerakan tersebut turut diramaikan oleh sineas Tanah Air yaitu Joko Anwar. Melalui akun Instagram dan X pribadinya @jokoanwar, ia mengunggah video “Peringatan Darurat” itu. Sebelumnya, sutradara film Siksa Kubur (2024) itu juga menulis #PakJokowiSudahlahPak dalam cuitannya. Ada pula sutradara Ernest Prakasa, melalui akun X-nya @ernestprakasa turut merespons putusan DPR tersebut dengan cuitan sindiran, “AMAZING,” tulisnya.
Musisi, Baskara Putra turut mengunggah video yang sama melalui akun X-nya @wordfangs. Gerakan yang sama turut disampaikan penyanyi dan penulis lagu Fiersa Besari melalui akun X. “Diacak-acak terang-terangan,” tulis pelantun ‘Garis Terdepan’ itu. Demikian pula komedia Abdurrahim Arsyad yang blakblakan merespons cuitan Presiden Jokowi degan tulisan, “B * C * T”.
Anies Baswedan: Nasib Demokrasi Berada di Persimpangan Krusial
Kritik serupa turut disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta sekaligus mantan calon presiden 2024-2029. Melalui akun X pribadinya @aniesbaswedan, pada hari yang sama menyoroti nasib dari demokrasi Indonesia.
“Nasibnya ditentukan hari ini oleh Ibu/Bapak wakil rakyat di DPR,” tulisnya. Melalui cuitan tersebut, Anies juga berharap, para pemangku kekuasaan diberikan pikiran jernih dan ketetapan hati untuk mengembalikan konstitusi dan demokrasi Tanah Air.
Rincian Putusan MK yang Ditolak DPR
Agenda rapat Baleg DPR hari ini diadakan satu hari usai MK mengeluarkan putusan UU Pilkada, yakni memutuskan penurunan ambang batas pencalonan kepala daerah dan terkait batas usia calon kandidat di Pilkada. Rapat tersebut dihadiri 28 orang dari seluruh fraksi. Sebelumnya. Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal UU Pilkada. Dalam putusan tersebut, MK menyebut partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah walaupun tidak memiliki kursi di DPRD.
Tak hanya itu, MK juga memutuskan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang pengujian syarat batas usia calon kepala daerah yang diatur Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada. MK menolak permohonan dari dua mahasiswa, Fahrur Rozi dan Anthony Lee, yang meminta MK mengembalikan tafsir syarat usia calon kepala daerah sebelum adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024. Putusan tersebut mengubah syarat usia calon kepala daerah menjadi saat pelantikan calon terpilih yang berlaku saat penetapan calon oleh KPU.
SULTAN ABDURRAHMAN | INSTAGRAM | X
Pilihan Editor: Pandji Pragiwaksono: Dinasti Politik Bisa Bikin Orang Indonesia Enggan Sekolah