Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Korea Selatan Yoo Ah In langsung ditahan di pengadilan setelah divonis satu tahun penjara dan denda sebesar 2 juta won atau setera dengan Rp 23 juta karena kasus narkoba. Divisi Kriminal 25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Ji Gwi Yeon menjatuhkan hukuman tersebut karena Yoo Ah In dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan dakwaan lainnya.

"Ada kekhawatiran bahwa ia mungkin berusaha melarikan diri," kata pengadilan terkait penahanan Yoo Ah In setelah persidangan pada Selasa, 3 September 2024.

Setelah mendengar vonis tersebut, Yoo Ah In tetap diam saat menanggapi pertanyaan dari media saat memasuki ruang sidang. Ia menundukkan kepala dan menyatakan penyesalannya. "Saya minta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran dan kekhawatiran bagi banyak orang," kata Yoo Ah In.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selama sidang terakhir yang diadakan pada Juli lalu, jaksa menuntut Yoo Ah In dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar 2 juta won.

Pertimbangan Pengadilan Terkait Hukuman Yoo Ah In

Pengadilan memerintahkan Yoo Ah In untuk menyelesaikan program rehabilitasi narkoba selama 80 jam dan menjatuhkan denda sebesar sekitar 1,5 juta won atau Rp 17,4 juta. Rekan Yoo Ah In, yang diidentifikasi sebagai Choi, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, ditangguhkan selama dua tahun, beserta perintah untuk menyelesaikan program rehabilitasi narkoba selama 40 jam.

"Mengingat durasi, frekuensi, metode, dan kuantitas pelanggaran, hukuman berat tidak dapat dihindari. Terdakwa memanfaatkan celah dalam peraturan yang mengatur narkotika medis, yang membuat sifat kejahatan tersebut sangat mengerikan. Berdasarkan berbagai keadaan dalam catatan, tampaknya terdakwa memiliki ketergantungan serius pada zat psikotropika, yang menunjukkan risiko tinggi untuk mengulangi pelanggaran," kata pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam catatan pengadilan, Yoo Ah In tetap melanjutkan aksi kriminalnya meskipun telah diperingatkan oleh para profesional medis tentang bahaya menggunakan propofol dan zat-zat lain secara berlebihan sejak awal 2021. Ketergantungan Yoo Ah In pada obat bius dan pil tidur, dikombinasikan dengan penggunaan mariyuana, menunjukkan kurangnya kesadaran mengenai tingkat keparahan masalah yang berkaitan dengan narkoba.

"Namun, pengadilan mempertimbangkan pengakuan Yoo Ah In yang jujur tentang ketergantungan narkoba, upaya berkelanjutannya untuk mengatasi masalah tersebut, tidak adanya pelanggaran serupa sebelumnya, dan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya," kata pengadilan.

Yoo Ah In didakwa memberikan propofol medis sebanyak 181 kali antara September 2020 dan Maret 2022, dan secara ilegal memperoleh lebih dari 1.100 pil tidur atas nama orang lain sebanyak 44 kali antara Mei 2021 dan Agustus 2022. Ia juga dituduh menghisap mariyuana bersama komplotannya, Choi dan tiga kenalan lainnya, menyuruh orang lain untuk merokok, dan berusaha menghilangkan barang bukti.

ALLKPOP | KOREABOO

Pilihan Editor: Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

6 jam lalu

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi meninjau Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jalan Raya Rengas Bandung, Kabupaten Bekasi, Rabu, 28 Agustus 2024. ANTARA/Pradita Kurniawan Syah
Polres Metro Bekasi Tangkap 4 Kurir Narkoba, Sita Sabu dan Ganja Senilai Rp 7 Miliar

Polres Metro Bekasi: Barang bukti empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan sabu dengan berat bruto 4.223 gram.


BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

2 hari lalu

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom (kedua kanan), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar (ketiga kanan), dan Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, kanan memeriksa barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus laboratorium rahasia (clandestine lab) narkotika di Taktakan, Kota Serang, Banten, Rabu, 2 Oktober 2024. Petugas BNN menangkap 10 orang tersangka beserta barang bukti narkotika golongan 1 jenis PCC sebanyak 971.000 butir senilai Rp145 miliar, enam unit mesin produksi narkotika, dan bahan baku pembuatan narkotika. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas
BNN: Ada 100 Lebih WNI yang Terancam Hukuman Pidana Narkoba di Luar Negeri

Kepala BNN menyebut nama seorang perempuan yang merupakan dari sindikat narkoba internasional yang beroperasi di luar negeri.


Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

5 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polres Jakarta Barat Sebut Andrew Andika Cs Kecanduan Sabu dan Akan Jalani Rehabilitasi

Polres Jakarta Barat menyatakan Andrew Andika dan kelima rekannya akan menjalani rehabilitasi karena kecanduan sabu.


Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Ini Kronologi Penangkapan Andrew Andika dan 5 Temannya yang Ketahuan Konsumsi Sabu

Polres Metro Jakarta Barat menceritakan kronologi penangkapan artis Andrew Andika yang ketahuan mengonsumsi sabu.


Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

5 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Umumkan Artis Andrew Andika dan 5 Teman Lainnya Positif Sabu, Akan Direhabilitasi

Andrew Andika dan kelima pengguna narkoba lainnya tidak akan diproses penjara, tetapi akan menjalani rehabilitasi.


Pamer Foto Bareng Lee Min Ho, Prilly Latuconsina Minta Saran Netizen: Pake Adat Apa Ya?

5 hari lalu

Lee Min Ho dan Prilly Latuconsina. Foto: Instagram/@prillylatuconsina96
Pamer Foto Bareng Lee Min Ho, Prilly Latuconsina Minta Saran Netizen: Pake Adat Apa Ya?

Prilly Latuconsina mendapat kesempatan untuk mengobrol, foto bersama, hingga memeluk Lee Min Ho yang diidolakannya sejak remaja.


Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

6 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Polisi Menyatakan Hasil Tes Urine Andrew Andika Positif Amfetamin dan Metamfetamin

Andrew Andika dan lima temannya ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di sebuah rumah di Bogor dan di sebuah hotel di Jakarta Selatan.


Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

8 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.


BNN Musnah 15.486 gram sabu dan 48.572 Butir Ekstasi, 50 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

10 hari lalu

Sejumlah barang bukti narkoa jaringan internasional ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat, 20 September 2024. Para tersangka ditangkap di jalan Raya Medan-Banda Aceh Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. TEMPO/Ilham Balindra
BNN Musnah 15.486 gram sabu dan 48.572 Butir Ekstasi, 50 Ribu Jiwa Diselamatkan dari Bahaya Narkoba

BNN menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan yang ke-8 kali dalam tahun anggaran 2024.


Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

11 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat ungkap kasus laboratorium rahasia yang produksi tembakau sintetis di Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 24 September 2024. ANTARA/Risky Syukur
Geledah Lab Narkoba Rahasia di Rumah Mewah Bekasi, Polres Metro Jakarta Barat Sita 105 Kg Tembakau Sintetis Siap Edar

Polres Metro Jakarta Barat menyita 105 kilogram tembakau sintetis (sinte) di laboratorium gelap narkoba di kawasan Bekasi.