Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Korea Selatan Yoo Ah In langsung ditahan di pengadilan setelah divonis satu tahun penjara dan denda sebesar 2 juta won atau setera dengan Rp 23 juta karena kasus narkoba. Divisi Kriminal 25 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Ji Gwi Yeon menjatuhkan hukuman tersebut karena Yoo Ah In dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika dan dakwaan lainnya.

"Ada kekhawatiran bahwa ia mungkin berusaha melarikan diri," kata pengadilan terkait penahanan Yoo Ah In setelah persidangan pada Selasa, 3 September 2024.

Setelah mendengar vonis tersebut, Yoo Ah In tetap diam saat menanggapi pertanyaan dari media saat memasuki ruang sidang. Ia menundukkan kepala dan menyatakan penyesalannya. "Saya minta maaf karena telah menimbulkan kekhawatiran dan kekhawatiran bagi banyak orang," kata Yoo Ah In.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Selama sidang terakhir yang diadakan pada Juli lalu, jaksa menuntut Yoo Ah In dihukum empat tahun penjara dan denda sebesar 2 juta won.

Pertimbangan Pengadilan Terkait Hukuman Yoo Ah In

Pengadilan memerintahkan Yoo Ah In untuk menyelesaikan program rehabilitasi narkoba selama 80 jam dan menjatuhkan denda sebesar sekitar 1,5 juta won atau Rp 17,4 juta. Rekan Yoo Ah In, yang diidentifikasi sebagai Choi, dijatuhi hukuman delapan bulan penjara, ditangguhkan selama dua tahun, beserta perintah untuk menyelesaikan program rehabilitasi narkoba selama 40 jam.

"Mengingat durasi, frekuensi, metode, dan kuantitas pelanggaran, hukuman berat tidak dapat dihindari. Terdakwa memanfaatkan celah dalam peraturan yang mengatur narkotika medis, yang membuat sifat kejahatan tersebut sangat mengerikan. Berdasarkan berbagai keadaan dalam catatan, tampaknya terdakwa memiliki ketergantungan serius pada zat psikotropika, yang menunjukkan risiko tinggi untuk mengulangi pelanggaran," kata pengadilan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam catatan pengadilan, Yoo Ah In tetap melanjutkan aksi kriminalnya meskipun telah diperingatkan oleh para profesional medis tentang bahaya menggunakan propofol dan zat-zat lain secara berlebihan sejak awal 2021. Ketergantungan Yoo Ah In pada obat bius dan pil tidur, dikombinasikan dengan penggunaan mariyuana, menunjukkan kurangnya kesadaran mengenai tingkat keparahan masalah yang berkaitan dengan narkoba.

"Namun, pengadilan mempertimbangkan pengakuan Yoo Ah In yang jujur tentang ketergantungan narkoba, upaya berkelanjutannya untuk mengatasi masalah tersebut, tidak adanya pelanggaran serupa sebelumnya, dan tidak adanya catatan kriminal sebelumnya," kata pengadilan.

Yoo Ah In didakwa memberikan propofol medis sebanyak 181 kali antara September 2020 dan Maret 2022, dan secara ilegal memperoleh lebih dari 1.100 pil tidur atas nama orang lain sebanyak 44 kali antara Mei 2021 dan Agustus 2022. Ia juga dituduh menghisap mariyuana bersama komplotannya, Choi dan tiga kenalan lainnya, menyuruh orang lain untuk merokok, dan berusaha menghilangkan barang bukti.

ALLKPOP | KOREABOO

Pilihan Editor: Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

43 menit lalu

Ditnarkoba Polda Papua musnahkan barang bukti 210 paket sabu dan 956,56 gram ganja pada Jumat, 13 September 2024. Foto: Humas Polda Papua
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

2 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

3 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri peresmian relawan di Gedung Joang 45, Jakarta, 11 September 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung memaparkan janjinya soal atasi permasalahan di Jakarta.


Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

4 hari lalu

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022. Kedua belas polisi tersebut dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. ANTARA/Didik Suhartono
Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

Polda Bali memecat sembilan anggota polisi berpangkat Bintara karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.


Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

6 hari lalu

Tangkapan layar seorang petugas polisi menghampiri pengendara mobil yang sempat mengamuk dan mengacungkan senjata tajam di Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/Kabar.jaktim
Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

Hasil tes urine Danovan Sembiring Meliala, pengendara yang acungkan senjata tajam, positif mengonsumsi metamfetamin


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

7 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

10 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

10 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

10 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.


Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

14 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

Rizky Akbari adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok diduga menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan.