Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lawan Penyalahgunaan Narkoba, G-Dragon Resmi Dirikan Yayasan JusPeace

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
G-dragon dari grup K-pop BIGBANG tiba di kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan narkoba ilegal di Incheon, Korea Selatan, 6 November 2023. G-Dragon diduga menggunakan obat-obatan terlarang yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, tetapi membantah tuduhan tersebut. REUTERS/Kim Hong-Ji
G-dragon dari grup K-pop BIGBANG tiba di kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan narkoba ilegal di Incheon, Korea Selatan, 6 November 2023. G-Dragon diduga menggunakan obat-obatan terlarang yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, tetapi membantah tuduhan tersebut. REUTERS/Kim Hong-Ji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota grup Kpop Big Bang, G-Dragon siap untuk meluncurkan JusPeace Foundation yang bergerak di bidang sosial dalam melawan praktik penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat Korea Selatan. Sebagai seorang seniman, rapper tersebut juga mendirikan yayasan amal ini dengan tujuan untuk berkontribusi pada pengembangan budaya hak cipta dan masyarakat melalui bakat seni.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Galaxy Corporation, selaku agensi G-Dragon, yang menyatakan akan melakukan peresmian peluncuran di hari ini, Senin, 5 Agustus 2024. Nantinya, G-Dragon yang memiliki nama asli Kwon Ji Young itu akan membapuk kursi ketua umum dengan Choi Yong Ho, yang merupakan CEO Galaxy, sebagai ketua dewan yayasan.

"Seniman tidak hanya dapat menciptakan karya seni, tetapi juga menjalani kehidupan yang membawa kebahagiaan dan kedamaian bagi dunia," kata G-Dragon, menjelaskan tujuan dari didirakannya yayasan tersebut.

Sebagaimana tertulis dalam laman Allkpop, G-Dragon melanjutkan, "selain memberikan cinta dan kedamaian bagi dunia melalui musik, saya selalu berpikir bahwa kita dapat membantu lebih banyak orang dengan benar-benar terlibat dalam layanan sosial atau mendirikan yayasan publik untuk menunjukkan pengaruh positif."

Nama “JusPeace” sendiri merupakan gabungan dari kata “Justice” yang artinya keadilan dan “Peace” yang artinya kedamaian. Slogan yayasan tersebut adalah 'Jaga Kedamaian & Cinta Keadilan / Keadilan Cinta,' yang juga merupakan pernyataan penutup G-Dragon dalam surat terbarunya.

Fokus dan Tujuan Yayasan JusPeace

G-Dragon menyampaikan bahwa yayasan tersebut nantinya akan berfokus di area yang meliputi penggunaan hak cipta untuk publik, mendukung mereka yang memiliki bakat seni dan kreator yang terlibat dalam kegiatan publik, dan terapi musik untuk pecandu narkoba muda. Berdasarkan laporan The Korea Times, sekitar 50 pakar dari berbagai bidang akan menghadiri acara peluncuran untuk berjanji berkolaborasi dalam proyek kepentingan publik, penggalangan dana, dan hubungan masyarakat.

Sebagaimana yang diterangkan Choi Yong Ho tujuan yayasan ini adalah untuk mendukung mereka yang menderita prasangka dan ketidakadilan, meningkatkan kesadaran dan solusi untuk masalah sosial, serta memperjuangkan masyarakat yang adil di mana setiap orang diperlakukan sama. “Proyek pertama yayasan ini akan difokuskan pada pemberantasan narkoba dan kegiatan perawatan bagi remaja pecandu," ucapnya.

G-Dragon menambahkan, "Meskipun itu bukan keadilan dalam arti yang sebenarnya, mengoreksi kesalahpahaman adalah keadilan dalam hidup kita," dan "Ketika kita merasa dizalimi, kita butuh seseorang yang percaya pada kita sampai akhir."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JusPeace Foundation bertujuan untuk berkontribusi pada pengembangan budaya hak cipta yang berhubungan langsung dengan pengembangan bakat kreatif. Tujuannya adalah untuk berkontribusi pada masyarakat melalui bakat artistik.

Untuk mencapai hal ini, G-Dragon memilih para ahli dalam bidang kesehatan medis, kebijakan dan administrasi publik, kesejahteraan, dan budaya untuk bergabung dalam komite penasihat. Setelah terbentuk, komite ini akan menetapkan arah bagi kegiatan yayasan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Rencana Pendirian JusPeace Sejak Tahun Lalu

Rencana pendirian yayasan JusPeace sebetulnya sudah disampaikan langsung oleh sang musisi sejak Desember tahun lalu. Dirinya menerbitkan sebuah surat yang ditulis tangan pada 21 Desember 2023 berisi rincian rencananya. Ia berniat menyumbangkan 300 juta won (sekitar Rp 3,560 miliar) untuk mendirikan yayasan guna memerangi penyalahgunaan narkoba. Sumbangan pertama yayasan tersebut nantinya akan dilakukan atas nama VIP (basis penggemar Big Bang) dan berdasarkan pada kegiatan kampanye 'Guardians of Daisy,' yang dimulai secara sukarela. 

Rencananya tersebut ia umumkan satu bulan setelah rapper 35 tahun itu bebas dari dakwaan berupa penggunaan obat-obatan terlarang pada tahun lalu. Meski demikian, pada akhirnya ia dinyatakan terbebas dari jeratan hukum karena polisi tidak memperoleh kesaksian yang mendukung dakwaan tersebut.

Ia sendiri sampai mendatangi langsung kantor polisi untuk membuktikan kebersihannya. “Saya tidak pernah menggunakan narkoba, menerima atau memberikan obat dari atau kepada siapapun,” ujarnya merujuk pada hasil tes narkoba yang negatif dalam wawancara dengan Yonhap News TV pada Oktober 2023.

ALLKPOP | KOREA TIMES | NME | DIPE

Pilihan Editor: G-Dragon akan Jadi Profesor Tamu Jurusan Teknik Mesin di KAIST Selama 2 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

13 jam lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

1 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri peresmian relawan di Gedung Joang 45, Jakarta, 11 September 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung memaparkan janjinya soal atasi permasalahan di Jakarta.


Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

2 hari lalu

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022. Kedua belas polisi tersebut dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. ANTARA/Didik Suhartono
Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

Polda Bali memecat sembilan anggota polisi berpangkat Bintara karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.


Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

4 hari lalu

Tangkapan layar seorang petugas polisi menghampiri pengendara mobil yang sempat mengamuk dan mengacungkan senjata tajam di Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/Kabar.jaktim
Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

Hasil tes urine Danovan Sembiring Meliala, pengendara yang acungkan senjata tajam, positif mengonsumsi metamfetamin


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

5 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

8 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

9 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

9 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.


Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

10 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Yoo Ah In divonis satu tahun penjara dan langsung ditahan karena ada kekhawatiran berusaha melarikan diri atas kasus penyalahgunaan narkoba.


Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

12 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

Rizky Akbari adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok diduga menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan.