Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lawan Penyalahgunaan Narkoba, G-Dragon Resmi Dirikan Yayasan JusPeace

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
G-dragon dari grup K-pop BIGBANG tiba di kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan narkoba ilegal di Incheon, Korea Selatan, 6 November 2023. G-Dragon diduga menggunakan obat-obatan terlarang yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, tetapi membantah tuduhan tersebut. REUTERS/Kim Hong-Ji
G-dragon dari grup K-pop BIGBANG tiba di kantor polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan narkoba ilegal di Incheon, Korea Selatan, 6 November 2023. G-Dragon diduga menggunakan obat-obatan terlarang yang melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika, tetapi membantah tuduhan tersebut. REUTERS/Kim Hong-Ji
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota grup Kpop Big Bang, G-Dragon siap untuk meluncurkan JusPeace Foundation yang bergerak di bidang sosial dalam melawan praktik penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat Korea Selatan. Sebagai seorang seniman, rapper tersebut juga mendirikan yayasan amal ini dengan tujuan untuk berkontribusi pada pengembangan budaya hak cipta dan masyarakat melalui bakat seni.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Galaxy Corporation, selaku agensi G-Dragon, yang menyatakan akan melakukan peresmian peluncuran di hari ini, Senin, 5 Agustus 2024. Nantinya, G-Dragon yang memiliki nama asli Kwon Ji Young itu akan membapuk kursi ketua umum dengan Choi Yong Ho, yang merupakan CEO Galaxy, sebagai ketua dewan yayasan.

"Seniman tidak hanya dapat menciptakan karya seni, tetapi juga menjalani kehidupan yang membawa kebahagiaan dan kedamaian bagi dunia," kata G-Dragon, menjelaskan tujuan dari didirakannya yayasan tersebut.

Sebagaimana tertulis dalam laman Allkpop, G-Dragon melanjutkan, "selain memberikan cinta dan kedamaian bagi dunia melalui musik, saya selalu berpikir bahwa kita dapat membantu lebih banyak orang dengan benar-benar terlibat dalam layanan sosial atau mendirikan yayasan publik untuk menunjukkan pengaruh positif."

Nama “JusPeace” sendiri merupakan gabungan dari kata “Justice” yang artinya keadilan dan “Peace” yang artinya kedamaian. Slogan yayasan tersebut adalah 'Jaga Kedamaian & Cinta Keadilan / Keadilan Cinta,' yang juga merupakan pernyataan penutup G-Dragon dalam surat terbarunya.

Fokus dan Tujuan Yayasan JusPeace

G-Dragon menyampaikan bahwa yayasan tersebut nantinya akan berfokus di area yang meliputi penggunaan hak cipta untuk publik, mendukung mereka yang memiliki bakat seni dan kreator yang terlibat dalam kegiatan publik, dan terapi musik untuk pecandu narkoba muda. Berdasarkan laporan The Korea Times, sekitar 50 pakar dari berbagai bidang akan menghadiri acara peluncuran untuk berjanji berkolaborasi dalam proyek kepentingan publik, penggalangan dana, dan hubungan masyarakat.

Sebagaimana yang diterangkan Choi Yong Ho tujuan yayasan ini adalah untuk mendukung mereka yang menderita prasangka dan ketidakadilan, meningkatkan kesadaran dan solusi untuk masalah sosial, serta memperjuangkan masyarakat yang adil di mana setiap orang diperlakukan sama. “Proyek pertama yayasan ini akan difokuskan pada pemberantasan narkoba dan kegiatan perawatan bagi remaja pecandu," ucapnya.

G-Dragon menambahkan, "Meskipun itu bukan keadilan dalam arti yang sebenarnya, mengoreksi kesalahpahaman adalah keadilan dalam hidup kita," dan "Ketika kita merasa dizalimi, kita butuh seseorang yang percaya pada kita sampai akhir."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

JusPeace Foundation bertujuan untuk berkontribusi pada pengembangan budaya hak cipta yang berhubungan langsung dengan pengembangan bakat kreatif. Tujuannya adalah untuk berkontribusi pada masyarakat melalui bakat artistik.

Untuk mencapai hal ini, G-Dragon memilih para ahli dalam bidang kesehatan medis, kebijakan dan administrasi publik, kesejahteraan, dan budaya untuk bergabung dalam komite penasihat. Setelah terbentuk, komite ini akan menetapkan arah bagi kegiatan yayasan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Rencana Pendirian JusPeace Sejak Tahun Lalu

Rencana pendirian yayasan JusPeace sebetulnya sudah disampaikan langsung oleh sang musisi sejak Desember tahun lalu. Dirinya menerbitkan sebuah surat yang ditulis tangan pada 21 Desember 2023 berisi rincian rencananya. Ia berniat menyumbangkan 300 juta won (sekitar Rp 3,560 miliar) untuk mendirikan yayasan guna memerangi penyalahgunaan narkoba. Sumbangan pertama yayasan tersebut nantinya akan dilakukan atas nama VIP (basis penggemar Big Bang) dan berdasarkan pada kegiatan kampanye 'Guardians of Daisy,' yang dimulai secara sukarela. 

Rencananya tersebut ia umumkan satu bulan setelah rapper 35 tahun itu bebas dari dakwaan berupa penggunaan obat-obatan terlarang pada tahun lalu. Meski demikian, pada akhirnya ia dinyatakan terbebas dari jeratan hukum karena polisi tidak memperoleh kesaksian yang mendukung dakwaan tersebut.

Ia sendiri sampai mendatangi langsung kantor polisi untuk membuktikan kebersihannya. “Saya tidak pernah menggunakan narkoba, menerima atau memberikan obat dari atau kepada siapapun,” ujarnya merujuk pada hasil tes narkoba yang negatif dalam wawancara dengan Yonhap News TV pada Oktober 2023.

ALLKPOP | KOREA TIMES | NME | DIPE

Pilihan Editor: G-Dragon akan Jadi Profesor Tamu Jurusan Teknik Mesin di KAIST Selama 2 Tahun

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

15 jam lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Polisi Hentikan Kasus Pelecehan Seksual Yoo Ah In karena Kurang Bukti

Yoo Ah In dibebaskan dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan seorang pria berusia 30-an karena kurangnya bukti yang cukup.


Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

17 jam lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Buru Aset Bandar Narkoba Hendra Sabarudin

Polisi akan terus mencari aset milik bandar narkoba Hendra Sabarudin, yang mengendalikan bisnis dari dalam lembaga pemasyarakatan.


Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

17 jam lalu

Sejumlah mobil yang merupakan barang bukti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba, ditampilkan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Sejumlah aset yang disita berupa 21 unit mobil, 28 unit sepeda motor, 1 unit speed boat, 4 unit kapal, 2 kendaraan jenis ATV, 44 tanah dan bangunan, 2 buah jam tangan mewah, uang tunai Rp1,2 miliar, dan Deposito Standard Chartered sebesar Rp500 juta. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Jualan Narkoba dari Lapas, Perputaran Uang Hendra Sabarudin Rp 2,1 Triliun

Bandar narkoba Hendra Sabarudin diduga berjualan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Nilainya mencapai Rp 2,1 triliun.


Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

18 jam lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Narkoba Hendra Sabarudin Menjadi Tersangka TPPU

Polisi menetapkan bandar narkoba Hendra Sabarudin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

19 jam lalu

Sejumlah tersangka dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kejahatan narkoba di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 18 September 2024. Dari kasus tersebut, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik terpidana narkoba Hendra Sabarudin senilai Rp221 miliar. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Polisi Ungkap 3 Modus TPPU Hendra Sabarudin Jualan Narkoba dalam Lapas

Polisi mengungkap 3 modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hendra Sabarudin yang menjual narkoba dari dalam Lapas.


Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

1 hari lalu

Tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkoba terpidana Hendra Sabarudin di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta pada Rabu, 18 September 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Bandar Kendalikan Peredaran Narkoba dari dalam Lapas Tarakan, Polri Sita 21 Mobil hingga Jet Ski

Narapidana narkoba mengendalikan jaringan dari dalam Lapas Tarakan. Polisi menyita barang bukti senilai Rp 221 miliar.


Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

1 hari lalu

Warga Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan membekuk pria yang tengah bertransaksi narkoba di lingkungannya. TEMPO/Muhammad Iqbal
Warga Pondok Aren Bekuk Pemuda Saat Transaksi Narkoba

Diduga akan melakukan transaksi narkoba jenis sintetis, seorang pemuda diamankan warga. Dia diamankan warga di Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

3 hari lalu

Ilustrasi razia obat keras golongan G ilegal. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga di Timika, Diduga Edarkan Obat Terlarang tanpa Izin

Tim opsnal Satresnarkoba menerima info tentang aktivitas SR yang dicurigai sering memperjualbelikan obat terlarang jenis Alprazolam.


Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

4 hari lalu

Ditnarkoba Polda Papua musnahkan barang bukti 210 paket sabu dan 956,56 gram ganja pada Jumat, 13 September 2024. Foto: Humas Polda Papua
Ditnarkoba Polda Papua Musnahkan 210 Paket Sabu dan Hampir 1 Kg Ganja

Ditnarkoba Polda Papua menghancurkan barang bukti narkoba dari penangkapan selama dua pekan awal September 2024.


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

6 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.