Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Ringan Doni Salmanan Dibanding Indra Kenz, Hotman Paris: di Mana Hukum?

image-gnews
Korban kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Korban kasus penipuan investasi binari opsi quotex dengan terdakwa Doni M.Taufik alias Doni Salmanan meluapkan kekesalan usai mendengarkan pembacaan sidang putusan di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior, Hotman Paris kembali mempertanyakan hukuman ringan yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Bale Bandung kepada Doni Salmanan, kemarin. Ia mengunggah video pernyataannya di halaman Instagramnya, Jumat, 16 Desember 2022.

"Heboh, vonis Doni Salmanan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung. Doni Salmanan hanya divonis sangat ringan, cuma empat tahun dan juga katanya tidak dihukum membayar ganti rugi, hartanya tidak disita, katanya," ujar Hotman memulai pernyataannya.

Hotman Paris Bandingkan Putusan terhadap Indra Kenz

Hotman menuturkan, putusan ini berbeda jauh yang diterima Indra Kenz, yang juga tersangkut perkara penipuan investasi. Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan hartanya dirampas negara. 

"Indra Kenz dihukum jauh lebih berat dan hartanya disita untuk negara. Perkara sama, sejenis tapi berbeda pertimbangan hukum. Berbeda alasan hukumnya. Ada apa ini," kata Hotman. Ia merasa janggal dengan putusan itu lantaran dalam perkara yang sama ada perbedaan hukuman. 

Simak: 5 Hal yang Dilakukan Doni Salmanan Sebelum Disorot Soal Trading Binary Option

Hotman Paris Pertanyakan Keadilan

Menurut Hotman, dengan vonis 4 tahun penjara, Doni cukup menjalaninya 2/3 masa hukuman, sudah bisa bebas bersyarat. "Artinya, sesudah dijalani 2 tahun 3 bulan, dia bisa bebas bersyarat. Bahkan 2 tahun 3 bulan pun bisa berkurang dengan remisi-remisi hari besar keagamaan. Jadi sekitar dua tahun dengan uang yang dia raup begitu banyak, wooo it's beautiful life for him dan di mana kamu hukum. Di mana, apa yang terjadi pada negeri ini," ujarnya

Hotman selanjutnya mengunggah infografis yang dibuat sebuah media nasional untuk membandingkan hukuman yang diberikan majelis hakim kepada Fakarich, Indra Kenz, dan Doni Salmanan. Ketiganya memiliki pokok perkara yang sama, yakni penipuan investasi. Fakarich dihukum 10 tahun penjara begitu juga dengan Indra Kenz. Adapun Doni hanya 4 tahun penjara. Fakarich dan Doni mendapatkan hukuman denda Rp 1 miliar dan bisa diganti tambahan kurungan 6 bulan penjara jika tidak mau membayar. Adapun Indra didenda Rp 6 miliar atau tambahan kurungan 10 bulan.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain mengunggah foto infografis, Hotman juga mengunggah video yang memperlihatkan seorang pria mengomentari putusan itu. "Hari ini pada heboh karena vonis Doni cuma 4 tahun pada tuntutan jaksa 13 tahun, teman-teman. Dalam sejarang investasi bodong itu, tuntutan 13 tahun hakim memutuskan 4 tahun, wadidaw teman-teman, hakimnya ini jos," kata pria itu.

Hotman Paris Tunggu Mahkamah Agung

Oleh Hotman, video itu ditambahi keterangan bahwa persoalan ini harus menajdi perhatian Mahkamah Agung. "Mari kita amati, apakah pimpinan Mahkamah Agung akan melakukan mutari hakim? Nangis aku, nasib negeriku ini," tulisnya.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung terhadap Doni Salmanan dalam kasus penipuan investasi Quotex memang terbilang ringan. Dengan jumlah korban terbanyak dibandingkan Fakarich dan Indra Kenz, yakni 173 orang, putusan itu membuat marah. Bahkan jaksa pun langsung mengajukan banding.   

Baca: Tanggapi Putusan Tak Imbang untuk Doni Salmanan dan Indra Kenz, Hotman Paris: Parahhhh

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

26 menit lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.


Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

2 hari lalu

Suasana penjualan sepatu Bata di Pasar Baru, Jakarta, Senin 6 April 2024. BATA mengalami lonjakan peningkatan rugi bersih hingga 79,65 persen YoY menjadi Rp190,29 miliar pada 2023, dari tahun sebelumnya Rp105,92 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: Pesangon 233 Mantan Pekerja Pabrik Sepatu Bata Dibayarkan Senin, Penipuan Oknum Pegawai Bank ke Nasabah Sering Terjadi OJK Bilang Begini

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Cabang Purwakarta memastikan 233 pekerja pabrik Sepatu Bata yang di PHK akan menerima pesangon pada Senin.


Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

4 hari lalu

Prabowo dan Sri Mulyani. Instagram
Terkini: Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Berkomunikasi dengan Prabowo, Ombudsman Buka Suara Kasus Penipuan Deposito BTN

Staf Khusus Menteri Keuangan mengatakan Jokowi sudah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomunikasi dengan Prabowo.


Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

4 hari lalu

Ombudsman dan Bank Tabungan Negara (BTN) menggelar konferensi pers di Menara BTN, Rabu, 8 Mei 2024. Konferensi pers itu digelar untuk menanggapi tuntutan nasabah yang menjadi korban penipuan salah satu pegawai BTN. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kasus Penipuan Deposito BTN, Ombudsman: Bukan Kali Pertama Terjadi

Kasus penipuan deposito BTN bukan kali pertama. Ombudsman mengungkap kasus serupa sudah terjadi dua kali di dua tahun terakhir


Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

5 hari lalu

Massa dari Kelompok Anti Korupsi melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor pusat Bank BTN, Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. Massa mendesak untuk bertemu dengan Direktur Human Capital, Legal and Compliance BTN Eko Waluyo dan meminta segera untuk mengembalikan uangnya yang hilang dari rekening. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Ini Kronologi Nasabah BTN Kehilangan Uang Rp7,5 M

Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui pegawai perseroan.


BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

5 hari lalu

Massa berbaring setelah berunjuk rasa di kantor pusat Bank BTN, menyusul kasus dugaan hilangnya uang dari rekening, di Harmoni, Gambir, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
BTN Persilakan Nasabah Tempuh Jalur Hukum atas Kasus Penipuan oleh Mantan Pegawai

BTN berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum dan tidak akan melindungipegawai yang melakukan penipuan dan penggelapan dana


Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

5 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya  Perdana didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing menunjukan pelaku dan barang bukti pembobol sistem pembayaran atau top up kartu multitrip PT KAI Commuter di Mapolres Metro Depok, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Puluhan Emak-emak di Depok Kena Modus Investasi Emas Bodong, Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Puluhan emak-emak di Depok menjadi korban penipuan berkedok investasi emas bodong. Kerugian mencapai Rp 6 miliar.


Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

5 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat ditemui di ruang sidang sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Warga Nigeria Diduga Nikahi WNI untuk Buat Perusahaan dan Rekening dalam Kasus Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Salah satu modus warga Nigeria disebut menikahi satu tersangka dari Indonesia untuk diperintah mengurus izin usaha.


Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

6 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji memberikan keterangan saat konferensi pers kasus manipulasi data email, Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Dalam kasus tersebut polisi menangkap 5 tersangka 2 diantaranya warga Nigeria yang terlibat membuat email dan rekening palsu sejumlah perusahaan ternama dengan mengganti posisi huruf alfabet sehingga menyerupai aslinya dan merugikan korban sebesar 32 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bareskrim Buru Warga Nigeria Diduga Otak dari Penipuan yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Dirtipidsiber Bareskrim Polri menyebut saat ini penyidik juga masih mengejar diduga pelaku berinisial S warga negara Nigeria.


Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

6 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.