Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tanggapi Putusan Tak Imbang untuk Doni Salmanan dan Indra Kenz, Hotman Paris: Parahhhh

Reporter

image-gnews
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis, 15 Desember 2022. Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA/Raisan Al Farisi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara senior, Hotman Paris menanggapi putusan majelis hakim yang menghukum Doni Salmanan, terdakwa penipuan investasi Quotex di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas I A, Kamis, 15 Desember 2022. Doni Salmanan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Bila denda tak dibayar, Doni bisa menggantinya dengan hukuman kurungan enam bulan penjara. 

Hotman mengunggah foto tangkap layar sebuah berita di media online di halaman Instagramnya, satu jam lalu, Kamis, 15 Desember 2022. Pada judul berita itu memperlihatkan perbandingan hukuman yang diberikan untuk Doni dengan Indra Kenz, yang juga pernah didakwa kasus penipuan investasi Binomo. Jika Doni tidak dihukum membayar ganti rugi, aset Indra Kenz dirampas oleh negara.

Tanggapan Hotman Paris Soal Putusan untuk Doni Salmanan

Pada keterangan unggahannya, Hotman menulis singkat tanggapannya. "What? Why? Parahhhh," tulisnya seakan mempertanyakan putusan tak imbang itu.  

Unggahan Hotman ini langsung memicu komentar netizen. Lebih dari seribu pengguna Instagram menumpahkan kekesalannya pada putusan yang membebaskan suami Dinan Fajrina itu dari kewajiban membayar ganti rugi kepada korban penipuan. "Bisa diperjelaskan Bang, biar gak gagal paham nih," tulis @susi***. "Kawan sampai Doni Salmanan miskin juga kayak Indra Kenz," tulis @alan***.

Simak:  5 Hal yang Dilakukan Doni Salmanan Sebelum Disorot Soal Trading Binary Option

Tapi ada juga netizen yang menduga hukuman Doni lebih ringan lantaran asetnya sudah terlebih dulu dirampas negara. "Aset Doni sudah duluan dirampas negara: mobil, rumah, harta, dan lain-lain," tulis @beby***. "DS gak nyebelin berbagi," tulis pengusaha, Iqbal Farabi.

Aset Indra Kenz Dirampas Negara 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi di Pengadilan Negeri Bale Bandung kepada Doni Salmanan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut dia dihukum 13 tahun penjara. Hukuman ini membuat jaksa langsung menyatakan banding untuk kasus yang menyebabkan kerugian member Quotex mencapai Rp 24 miliar itu.

Putusan berbeda diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang Selatan kepada Indra Kenz pada 14 November 2022. Majelis hakim yang diketuai Rakhman Rajagukguk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Indra Kenz. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara. Selain itu, Indra Kenz juga dihukum denda Rp 5 miliar rupiah yang jika tidak dijalankan diganti kurungan tambahan 12 bulan penjara. Selain itu, beberapa barang bukti berupa aset hasil penipuan itu dirampas negara. 

Baca: Doni Salmanan Divonis Empat Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

2 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Ungkap Ada Pihak yang Adu Domba Prabowo dan Jokowi

Pada pertemuan tim hukum Prabowo-Gibran hari ini di rumah dinasnya, Prabowo Subianto berpesan soal isu adu domba dia dengan Jokowi.


Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

3 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Hotman Paris Sebut Sejak Awal Curiga Dua Hakim MK Bakal Beri Dissenting Opinion

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, telah curiga sejak awal bahwa Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih akan memberikan dissenting opinion.


Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

5 hari lalu

Pengacara, Hotman Paris. Foto: Instagram.
Hotman Paris Tantang Rocky Gerung Adu Jotos di Ring, Begini Awal Gaduhnya

Pengacara kondang sekaligus anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris tampaknya berseteru sengit dengan pengamat politik Rocky Gerung.


Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

8 hari lalu

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan (kanan) dan Anggota Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea saat memberikan keterangan di konferensi pers pada jeda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Jumat, 5 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Soroti Tim Anies dan Ganjar, Hotman Paris: Refly Tak Pernah Bersidang, Todung Cuma Konsultan

Hotman Paris mengatakan, pengacara yang tergabung di dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran sudah puluhan tahun berperkara.


Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

21 hari lalu

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.


Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

21 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Saldi Isra di Sidang PHPU MK: Cecar Ahli 02 soal 'Calon Dukungan Pemerintah', Candai Margarito Kamis, Tegur Hotman Paris

Hakim Konstitusi Saldi Isra mencecar ahli yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran, Halilul Khairi, ihwal frasa calon dukungan pemerintah.


Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

21 hari lalu

Sebanyak 45 orang anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam sengketa hasil Pilpres pada Senin malam, 25 Maret 2024. Sejumlah tokoh tampak hadir, di antaranya Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, O.C. Kaligis, hingga Hotman Paris. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Saat Hotman Paris Doakan Yusril Jadi Jaksa Agung

Hotman Paris melihat permohonan dari pemohon lemah karena hanya berfokus pada isu keterlibatan Presiden Jokowi dan sejumlah menteri.


Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

21 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun saat ditemui TEMPO di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Momen Refly Harun Sebut Hotman Paris dengan 'Hotmen' dan Sindir Jam Terbang Tinggi

Refly Harun menyebut 'Hotmen' yang ditujukan kepada Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. Refly juga menyindir soal jam terbang tinggi.


Sikap Hotman Paris dalam Sidang PHPU MK: Sindir Saksi 01 hanya Omon-omon, Mendebat Romo Magnis, Ditegur Hakim

22 hari lalu

Tangkapan layar - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menyanggah pernyataan ahli ekonomi yang dihadirkan oleh Timnas AMIN, yaitu Anthony Budiawan, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Sikap Hotman Paris dalam Sidang PHPU MK: Sindir Saksi 01 hanya Omon-omon, Mendebat Romo Magnis, Ditegur Hakim

Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris Hutapea mencuri perhatian selama sidang PHPU di MK.


Hotman Paris Klaim Menang di Sidang MK Hari Ini: 12-0

22 hari lalu

Tangkapan layar - Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea, menyanggah pernyataan ahli ekonomi yang dihadirkan oleh Timnas AMIN, yaitu Anthony Budiawan, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (1/4/2024). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
Hotman Paris Klaim Menang di Sidang MK Hari Ini: 12-0

Hotman Paris sesumbar perdebatan dalam sidang sengketa Pilpres yang digelar MK hari ini, 100 persen dimenangkan oleh tim Prabowo-Gibran.