TEMPO.CO, Jakarta - Setelah tiga bulan pasca kecelakaan AQJ, akhirnya kasus tabrakan maut yang dialami AQJ sudah sampai tahap P21. "Berkas perkaranya sudah P21, sudah diterima jaksa," kata Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin 13 Januari 2014.
Sesuai dengan koordinasi pihak kejaksaan rencananya minggu ini akan diserahkan ke kejaksaan tahap dua. Menurut Rikwanto penyerahan berkas tersebut berupa barang bukti dan tersangka yaitu AQJ.
Pihak kepolisian telah koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk penerimaan berkas tersebut dalam waktu dekat. Setelah semua prosedur dilewati akan segera dilaksanakan proses persidangan.
Walaupun semua berkas telah diproses, kepolisian belum bisa menentukkan apakah AQJ akan dikenai hukuman penjara atau tidak. Semua keputusan di tangan kejaksaan.
AQJ putra ketiga Ahmad Dhani masih menjalani prosedur hukum atas kecelakaan maut yang dialaminya September lalu. Akibat kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol Jagorawi itu menewaskan tujuh orang dan melukai beberapa orang lainnya.
NANDA HADIYANTI
Topik Terhangat
Banjir Jakarta | Anas Ditahan | Ariel Sharon | Terbang dari Halim | Terminal Lebak Bulus|
Berita Populer
Memahami Pahami Karakter Anak Lewat Tulisan
Aksi 'Pakai Celana Dalam' di Kereta Bawah Tanah
Inilah Tips untuk Cegah Penyakit Saat Banjir
Virus West Nile Menginfeksi 12 Warga Surabaya
Ini Dia Tips Mendapatkan Air Bersih Saat Banjir