TEMPO.CO, Jakarta - Jungkook dan Kim Taehyung, dua anggota boygroup BTS bersama agensi mereka—BigHit Music, telah mengajukan gugatan hukum terhadap YouTuber Sojang. Gugatan ini diajukan terkait penyebaran berita palsu dan pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap keduanya. Total kerugian yang dituntut dalam gugatan tersebut mencapai 90 juta atau sekitar Rp 1 miliar.
Menurut laporan eksklusif yang dirilis Star News Korea pada Jumat, 16 Agustus 2024, gugatan tersebut telah didaftarkan pada bulan Maret 2024. Setelah menunggu selama lima bulan, sidang perdana akan digelar di Pengadilan Distrik Barat Seoul pada 23 Agustus mendatang.
BigHit Music telah mengambil langkah hukum terhadap YouTuber itu pada tahun 2022, namun investigasi sempat terhenti. Mereka kemudian melacak operator saluran tersebut dan meminta agar penyelidikan dilanjutkan. Langkah ini dilanjutkan dengan gugatan perdata tambahan pada awal tahun ini untuk menuntut ganti rugi atas tindakan pencemaran nama baik dan aktivitas ilegal lainnya yang dilakukan oleh Sojang.
V BTS Sempat Buka Suara di Weverse
Sebelumnya, Kim Taehyung atau V BTS sempat merespons masalah tersebut melalui platform Weverse. Pelantun ‘Stigma’ itu mengungkapkan bahwa dirinya telah menonton sebagian dari video yang diunggah oleh Sojang dan menyatakan akan mengambil tindakan hukum.
"Aku akan mengambil tindakan hukum. Aku akan mendapat sejumlah uang untuk membeli makanan ringan. Kau (Sojang) bahkan mengganggu keluarga dan teman-temanku. Selamat tinggal," tutur Taehyung, dilansir dari Star News.
Idol kelahiran Daegu, Korea Selatan itu juga menambahkan bahwa banyak artis lain yang mengalami masalah hal serupa dengan YouTuber. "Rupanya artis lain juga tidak menyukai orang ini, bukan hanya kami,” ungkapnya menambahkan.
Taehyung lalu berkomitmen untuk tetap menindaklanjuti kasus ini meskipun tidak bisa selalu berbicara mengenai prosesnya kepada publik. “Aku akan mengambil tindakan terhadap mereka namun tak bisa angkat bicara. Aku akan mengajukan gugatan hukum," tuturnya.
Kang Daniel, RM BTS, dan Wonyoung IVE Juga Jadi Korban
Beberapa idol lain juga menjadi korban dari tindakan serupa oleh akun YouTuber Sojang. Di antaranya ada Jang Wonyoung IVE, RM BTS, hingga Kang Daniel. Wonyoung dan Kang Daniel telah mengajukan gugatan hukum terhadap YouTuber tersebut.
Awal 2024 ini, Wonyoung berhasil memenangkan gugatannya dan menerima ganti rugi sebesar 100 juta atau setara Rp 1,1 miliar. Namun, sidang putusan atas gugatan Kang Daniel masih akan dijadwalkan pada 11 September 2024.
Akun YouTube Taldeok Camp Sojang memang dikenal kerap menyebarkan rumor gosip yang menyerang idol K-Pop. Beberapa rumor yang pernah disebarkan termasuk dugaan hubungan asmara antara Jungkook BTS dan aktris Lee Yu Bi pada 2021, serta rumor tentang Taehyung BTS yang dikabarkan menjalin hubungan dengan putri presiden Paradise Group, Phillip Jeon.
Tiga tahun lalu, agensi Lee Yu Bi, Y-Bloom Entertainment, secara resmi membantah rumor tersebut. "Itu (rumor) tidak berdasar. Berita pacaran Lee Yu Bi dan Jungkook tidak masuk akal. Mereka belum pernah bertemu, dan tidak saling mengenal. Di antara personel BTS, Lee Yu Bi mengenal Suga, tapi itu sudah lama sekali,” tulis Y-Bloom Entertainment, dilansir dari Soompi.
HYBE, selaku label yang menaungi BigHit Music juga telah memberikan bantahan. Menurut HYBE, informasi yang disebarkan oleh Sojang tidak masuk akal. HYBE bahkan siap mengambil tindakan hukum terhadap Sojang untuk melindungi artis mereka dari berita palsu dan pencemaran nama baik.
STAR NEWS KOREA | SOOMPI | NAVER
Pilihan Editor: Jang Wonyoung IVE Menang Gugatan, YouTuber Sojang Harus Ganti Rugi Rp 1,1 Miliar