Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kimberly Ryder Minta Nafkah Mut'ah Cuma Rp5 Ribu, Bagaimana Ketentuannya?

image-gnews
Kimberly Ryder/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis Kimberly Ryder mendapat sorotan pasca dikabarkan hanya meminta nafkah mut'ah sebesar Rp 5.000 kepada mantan suaminya Edward Akbar.

Kimberly melalui kuasa hukumnya, Machi Achmad, meminta nafkah mut'ah sebesar Rp 5.000 kepada Edward dengan alasan tak ingin memberatkan. "Kalau untuk gugatan Kimberly sendiri tidak sulit karena total dari nafkah itu cuma Rp 5.000 kok masing-masing Rp 1.000 rupiah," kata Machi.

"Jadi, aku enggak butuh apa-apa untuk diri aku. Yang penting adalah tanggung jawab Edward terhadap anak-anak saya," ujar Kimberly.

Mengutip dari berbagai sumber alasan Kimberly meminta nafkah dengan jumlah yang tak biasa tersebut sangat sederhana karena tak ingin mempersulit preses peceraiannya dengan mantan suamiya. Lantas apa itu nafkah mut’ah? Bagaimana pula aturannya di dalam Islam?

Islam mengatur denga sangat adil terkait persoalan hak dan kewajiban baik untuk perempuan maupun laki-laki dalam menjalani sebuah rumah tangga. Bahkan ketika sebuah rumah tanga meski berhenti atau pasagan suami istri bercerai Islam juga memberikan jalan tengah yang patut. Melansir dari Pengadilan Agama Purworejo untuk melindungi kaum perempuan dari hegemoni laki-laki ada kewajiban yang harus dibayar mantan suami kepada mantan istri, antara lain: nafkah terhutang, mut'ah dan iddah.

Pengertian Mut’ah

Melansir dari laman Pengadilan Agam Purworejo kata mutah berasal dari kata yang artinya senang. Bentuk lainnya yang berarti sesuatu yang dijadikan sebagai objek bersenang-senang. Secara definisi, makna mutah menurut Muhammad al-Khathib Asy-Syarbainiy, dalam kitabnya Mugniy al-Muhtaj, adalah sejumlah harta yang wajib diserahkan suami kepada isterinya yang telah diceraikannya semasa hidupnya dengan cara talak atau cara yang semakna dengannya.

Dalam kamus besar bahasa Indonesia, mutah ialah sesuatu (uang, barang dsb) yang diberikan suami kepada istri yang telah diceraikannya sebagai bekal hidup (penghibur hati) bekas istrinya atau bahkan menjadi bekal hidup selama menjalani hidup sebagai janda.

Suami yang bertanggung jawab akan memberikan mut’ah yang layak kepada mantan istrinya meskipun tanpa diminta atau dituntut di pengadilan. Pendapat yang kuat menyatakan bahwa istri mendapat mut’ah dari suami jika suami yang berkehendak menceraikan istri (cerai talak). Apabila inisiatif dari pihak istri (cerai gugat) atau disebabkan oleh pihak istri, maka gugurlah hak mut'ah bagi istri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Melansir dari skripsi yang berjudul Pelaksanaan Nafkah Mut’ah Talak Suami Kepada Isteri yang Dicerai Di Pengadilan Agama Bankinang yang ditulis oleh Ade Minur mengatakan bahwa Perundang-undangan di Indonesia yng mengatur tetang mut’ah diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 1,149,158,159 dan 160.

Menurut Kompilasi Hukum Islam, mut’ah adalah pemberian bekas suami kepada isteri yang dijatuhi talak berupa benda atau uang dan lainnya.Dari pengertian tersebut dapat dipahami bahwa mut’ah merupakan salah satu hak yang diterima oleh isteri setelah terjadinya perceraian.

Bentuk Mut’ah

Dalam kompilasi Hukum Islam mut’ah dibagi dalam dua bentuk yaitu: mut’ah yang hukumnya wajib dan mut’ah yang hukumnya sunnah. Mut’ah wajib diberikan oleh bekas suami dengan syarat yang pertama bahwa belum ditetapkan mahar bagi istri ba’d al-dukhul dan syarat kedua bahwa perceraian itu terjadi atas kehendak suami. Bentuk mut’ah yang kedua ialah mut’ah yang sunnah diberikan pada isteri. Mut’ah sunah hukumnya diberikan oleh suami kepada isterinya apabila dua syarat yang disebutkan sebelumnya ada yang tidak terpenuhi.

Kadar Nafkah Mut’ah

Masih melansir dari sumber sebelumnya Ade Munir menuliskan bahwa ada beberapa pendapat tentang kebutuhan pokok yang harus diberikan mantan suami kepada mantan isterinya dalam pemberia nafkah mut’ah. Dalam Kitab al-Akhwal asy-Syakhsyiyyah ‘ala Mazahib al- Khamsah, bahwa sebagian ahli hukum Islam berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok dalam nafkah adalah pangan, sandang dan tempat tinggal. Sementara ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud kebutuhan pokok hanyalah pangan saja tidak menyangkut di dalamnya sandang dan papan atau tempat tinggal.

Terkait kadar nafkah mut’ah, dalam hal ini al-Qur'an tidak menyebutkan ketentuannya, al-Qur'an hanya memberikan pengarahan/anjuran dengan menyerahkan kepada mantan suaminya dengan ukuran yang patut (ma'ruf) sesuai dengan kemampuannya, hal ini sesuai dengan Firman Allah dalam surat al- Baqarah (2): 236.

Pilihan Editor: Bantah Dugaan Penggelapan Mobil BMW Kimberly Ryder, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Edward Akbar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ingin Akhiri Rantai Kekerasan, Alasan Cut Intan Nabila Baru Lapor Polisi Usai 5 Tahun Jadi Korban KDRT

28 hari lalu

Cut Intan Nabila (tengah bawah). Foto: Instagram/@cut.intannabila
Ingin Akhiri Rantai Kekerasan, Alasan Cut Intan Nabila Baru Lapor Polisi Usai 5 Tahun Jadi Korban KDRT

Selebgram Cut Intan Nabila membeberkan alasannya baru mengungkap kasus KDRT yang dilakukan suaminya setelah lima tahun.


Kimberly Ryder Akan Kembali Diperiksa Soal Dugaan Penggelapan Mobil yang Dilakukan Suami

31 hari lalu

Kimberly Ryder/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Akan Kembali Diperiksa Soal Dugaan Penggelapan Mobil yang Dilakukan Suami

Polda Metro Jaya akan memanggil lagi Kimberly Ryder dalam kasus dugaan penggelapan mobil oleh Edward Akbar pada 22 Agustus 2024.


Bantah Dugaan Penggelapan Mobil BMW Kimberly Ryder, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Edward Akbar

41 hari lalu

Artis Kimberly Ryder dan Edward Akbar. Instagram/@kimbrlyryder
Bantah Dugaan Penggelapan Mobil BMW Kimberly Ryder, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Edward Akbar

Kuasa hukum suami Kimberly Ryder membantah dugaan penggelapan mobil BMW, karena pasangan itu sudah setuju menitipkannya di rumah NL.


Dilaporkan Atas Penggelapan Mobil, Suami Kimberly Ryder Tidak Hadir

41 hari lalu

Kimberly Ryder dan Edward Akbar/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Dilaporkan Atas Penggelapan Mobil, Suami Kimberly Ryder Tidak Hadir

Pemeriksaan terhadap Edward Akbar akan dilakukan pada pekan depan, Senin, 12 Agustus 2024, atas laporan yang diajukan istrinya, Kimberly Ryder.


Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

51 hari lalu

Kimberly Ryder dan Edward Akbar/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

Kimberly Ryder Kimberly melaporkan suaminya karena merasa mobil miliknya tidak bisa dia kuasai.


Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

23 April 2024

Ilustrasi perceraian. Shutterstock
Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.


Menikah Melanggar Syariat, Mantan PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Dihukum 7 Tahun

3 Februari 2024

Imran Khan dan Bushra Bibi. thecurrent.pk
Menikah Melanggar Syariat, Mantan PM Pakistan Imran Khan dan Istrinya Dihukum 7 Tahun

Mantan PM Pakistan Imran Khan dan istrinya Bushra Khan dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena pernikahan mereka dinilai melanggar hu


Cara Kimberly Ryder Atur Variasi Makanan untuk Anak

9 Desember 2023

Kimberly Ryder dan keluarga/Instagram -  @kimbrlyryder
Cara Kimberly Ryder Atur Variasi Makanan untuk Anak

Kimberly Ryder mengatakan bergantian memberikan makanan lunak dan padat yang bertekstur lembut ketika anak-anaknya memasuki usia MPASI.


Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

31 Oktober 2023

Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin membacakan pra sumpah jabatan sebelum pelantikan Agusman dan Hasan Fawzi sebagai anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung MA, Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023. Tempo/Tony Hartawan
Jumlah Hakim Terus Berkurang, MA Tetap Optimis Bisa Selesaikan Sengketa Pemilu 2024

Meski sudah siap menangani sengketa dan pelanggaran Pemilu 2024, Ketua MA tidak menampik adanya kendala yang akan dihadapi.


Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

3 September 2023

Pelaksanaan akad nikah di KUA untuk antisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Kemenag Jateng
Sudah Siap Menikah? Begini Cara Mengurus Pendaftaran Pernikahan ke KUA

Menikah secara resmi wajib melakukan pendaftaran ke Kantor Urusan Agama atau KUA, Berikut cara pendaftaran dan dokumen yang disiapkan.