Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tuduhan Bullying Nam Joo Hyuk Terbukti Palsu, Dua Orang Dituntut Pencemaran Nama Baik

Reporter

Editor

Yunia Pratiwi

image-gnews
Nam Joo Hyuk. Dok. Netflix.
Nam Joo Hyuk. Dok. Netflix.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus penindasan yang melibatkan aktor Korea, Nam Joo Hyuk, mencapai titik terang. Tuduhan terhadap aktor Start-Up itu terbukti palsu. Kini dua orang yang mengangkat isu intimidasi didakwa pencemaran nama baik. 

Kantor Kejaksaan Distrik Uijeongbu Distrik Goyang, merilis kabar terbaru mengenai kasus yang bergulir sejak tahun 2022. Dalam sebuah laporan pada Kamis, 8 Februari 2023, terungkap tuduhan intimidasi terhadap Nam Joo Hyuk ternyata salah. 

Sebab itu, dua orang yang menuduh Nam Joo Hyuk melakukan penindasan telah dinyatakan bersalah. Reporter dan informan itu dituduh mencemarkan nama baik berdasarkan Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi.

Awal kasus intimidasi bergulir

Nam Jo Hyuk menjadi pusat perhatian setelah drama yang dibintanginya Twenty-Five Twenty-One selesai ditayangkan. Dua orang mengklaim bahwa mereka mengalami kekerasan dan pelecehan di sekolah karena Nam Joo Hyuk dan kelompoknya.

Pada saat itu, mereka mengaku telah mengalami kekerasan di sekolah selama enam tahun. Dari sekolah menengah pertama hingga sekolah menengah atas. Kontroversi ini menyebar dengan cepat setelah sebuah video dikirimkan oleh mantan teman sekelas aktor tersebut kepada mantan reporter. 

Mereka mengklaim suara Nam Joo Hyuk terdengar di belakang. Aktor itu  bergabung dengan siswa lain yang menyudutkannya untuk berkelahi. Meski begitu, para penuduh menyebutkan wajah Nam Joo Hyuk tidak terlihat dalam video tersebut.

Reaksi agensi Nam Joo Hyuk

Setelah video itu menyebar, agensi SOOP merilis pernyataan menanggapi tuduhan intimidasi tersebut. Agensi dengan tegas membantah Nam Joo Hyuk terlibat dalam insiden perundungan tersebut. Agensi juga menceritakan Nam Joo Hyuk baru pertama kali melihat para penuduhnya dalam video itu. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pertama-tama, kami dengan jelas menyatakan bahwa apa yang disebut video 'sparring' yang disertakan dalam konten YouTube ini tidak ada hubungannya dengan aktor tersebut.  Selain itu, tidak benar sama sekali bahwa dia memaksa siapa pun untuk mengambil bagian dalam apa yang disebut 'perdebatan' ini," kata SOOP.

Nam Joo Hyuk sedang wajib militer

Selama kasus itu bergulir, Nam Joo Hyuk mempersiapkan dirinya untuk mendaftar wajib militer. Aktor berusia 29 tahun itu mendaftar wajib militer pada 20 Maret 2023. Dia bertugas di Kelompok Polisi Militer Komando Pertahanan Ibu Kota.

Aktor Weightlifting Fairy Kim Bok-joo itu diperkirakan akan selesai dari tugas militer pada September 2024. Sebelum mendaftar wajib militer, dia juga sempat membintangi drama Vigilante pada tahun 2023. 

KDRAMA STARS | YONHAP

Pilihan editor: Bukan Hanya Drakor, Ini 3 Film yang Dibintangi Nam Joo Hyuk

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

9 jam lalu

Anggota Pusat Bahasa Isyarat Indonesia menunjukkan gambar ilustrasi isyarat yang terdapat pada bahasa isyarat di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. TEMPO/Dasril Roszandi
Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.


5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

1 hari lalu

Sejumlah peserta didik baru mengikuti upacara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMA Negeri 2 Bekasi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 13 Juli 2020. Sebanyak 48 perwakilan dari 384 peserta didik baru mengikuti upacara yang merupakan rangkaian kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah, kegiatan tersebut tetap dilakukan dengan protokol kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
5 Alasan Dilakukan MPLS kepada Siswa Baru, Tentu Tanpa Perpeloncoan dan Bullying

Alasan pentingnya MPLS dilakukan kepada siswa baru, tentu saja menghindari tindakan mengarah perpeloncoan atau bullying.


Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

1 hari lalu

seorang siswa mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS) Massal di Lapangan Karebosi Makassar, Selasa 5 Agustus 2014. TEMPO/Hariandi Hafid
Kilas Balik MOS menjadi MPLS Bagi Siswa Baru, Apa Saja yang Dilarang Dilakukan?

Berikut alasan pergantian Masa Orientasi Siswa (MOS) jadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Apa yang dilarang dilakukan kepada siswa baru?


Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

3 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.


Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

3 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.


Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

5 hari lalu

Universitas Riau. unri.ac.id
Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.


Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

5 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.


Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

5 hari lalu

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (tengah) bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2024. Selebgram Adam Deni Gearaka dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait pembungkaman atau suap Rp30 miliar.  ANTARA /Reno Esnir
Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.


Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

6 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni


Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

6 hari lalu

Adam Deni Gearaka saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Mei 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya