TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPI, Agung Suprio mengatakan, pelaku kejahatan seksual atau yang sudah menjalani hukuman, tampil di televisi dengan pembatasan maksimal. "Dia dihadirkan dengan wajah yang diblur agar korban tidak mengalami traumatik, direkam sebelumnya tetap dengan tidak diperlihatkan wajahnya secara jelas, dihadirkan sebagai contoh buruk kejahatan seksual," kata dia kepada Tempo melalui telepon, Jumat, 10 September 2021.
Pelaku kejahatan seksual seperti pedofilia merupakan pelanggaran pidana sangat berat karena dapat mengakibatkan korban mengalami trauma seumur hidup. Di luar negeri seperti Eropa, orang yang melakukan kejahatan seksual pedofilia bisa hilang dari peredaran. "Berita dari radio, televisi tentang dia hilang. Jadi memang, pelaku kejahatan seksual itu tidak disukai masyarakat, kalau di Eropa," ucapnya. Pelaku sempat diekspose besar-besaran agar masyarakat hati-hati terhadap orang ini.
Berbeda di Indonesia, pada umumnya masyarakat kita amat permisif atau kurang sensivitas kepada masyarakat. "Mantan koruptor keluar dari penjara tampil di televisi dengan senyum atau pelaku kejahatan lain, seolah-olah mempunya perasaan tidak bersalah, termasuk juga kemarin, Saipul Jamil," katanya.
Atas dasar itulah, kata Agung, KPI melarang glorifikasi terhadap tayangan dia. KPI mengeluarkan surat edaran kepada televisi untuk tidak menayangkan glorifikasi kepada Saipul Jamil dan itu dipatuhi. "Jadi dari Senin surat itu terbit, tidak ada tayangan Saipul Jamil," tuturnya
Dalam konteks edukasi, seperti yang pernah dia utarakan saat menjadi tamu di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Agung melihat netizen terlalu menyederhanakan edukasi sebagai edukator. "Kata netizen, pelaku kejahatan seksual bisa jadi edukator, duta, padahal maksudnya tidak seperti itu," kata dia.
Ia memberikan contoh, misalnya di televisi, ada satu jam tayangan tentang penyintas kejahatan seksual yang bangkit dari trauma. "Lalu ada video dari pelaku kejahatan seksual. Dia ditampilkan sebagai contoh buruk pelaku kejahataan seksual."
Komisi Penyiaran Indonesia, kata Agung, mempunyai standar soal itu. "Misalnya mengaburkan muka pelaku karena dikhawatirkan korban mengalami trauma seumur hidup. Apakah pelaku dapat diwawancara? Bisa tapi direkam. Rekamannya akan diinsert dalam satu paket program siaran yang ditampilkan sebagai contoh buruk. Nah itu. Dia bisa tampil di situ. Jadi bukan dia sebagai edukator," katanya. Dalam konteks ini, Agung menyangsikan pelaku kejahatan seksual berani tampil.
Agung mengaku mendapatkan banyak perundungan di dunia maya akibat podcast dengan Deddy Corbuzier yang tayang pada Kamis, 9 September 2021 itu viral. "Bullynya luar biasa," katanya.
Menurut Ketua KPI, ia akan mengakomodasi permintaan masyarakat. "Kami akan berembuk dan melarang televisi menayangkan wajah pelaku atau mantan pelaku kejahatan seksual. "Jadi televisi tidak memberi tempat atau celah kepada mereka yang telah melakukan kejahatan seksual," ujar Agung Suprio.
Baca juga: Ketua KPI: Saipul Jamil Boleh Tampil di Televisi untuk Edukasi Bahaya Predator