TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Dhani bebas dari penjara pada hari ini, Senin 30 Desember 2019. Pengadilan Negeri Surabaya memvonis satu tahun penjara kepada Dhani, Selasa, 11 Juni 2019.
Suami dari anggota DPR Mulan Jameela, ini terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dhani menyebarkan konten penghinaan yang membuat orang lain tersinggung, terutama dengan penyebutan kata idiot.
Sebelum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman, Ahmad Dhani juga terjerat perkara di Jakarta. Pada 28 Januari 2019, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 1,5 tahun penjara dalam perkara ujaran kebencian.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 Mei 2019. Ahmad Dhani akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cipinang Jakarta usai divonis 1 tahun penjara dalam kasus ujaran idiot di Pengadilan Negeri Surabaya. ANTARA/Didik Suhartono
Rencananya Ahmad Dhani akan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, sekitar pukul 10.00. Pengacara Dhani, Ali Lubis, mengatakan keluarga sudah siap menjemput kepulangannya dari LP Cipinang. Mulan Jameela dan anak-anak Ahmad Dhani dengan Maia Estianty, Al, El, dan Dul akan menjemput.
Mulan Jameela juga melakukan persiapan khusus, yakni membawa salah satu makanan kesukaan Dhani, nasi rawon; mengubah warna cat kamar, dan mengganti sprei. "Persiapan ini adalah permintaan dari anak bungsu Dhani dan Mulan, Safeea," katanya.