TEMPO.CO, Jakarta - Pangeran Harry akan menikah dengan aktris Meghan Markle pada 19 Mei 2018. Pangeran Harry kabarnya menolak menandatangani perjanjian pranikah.
Baca: Ada Makcomblang di Balik Kisah Pangeran Harry - Meghan Markle
Salah satu sumber yang dikutip Dailymail menyebutkan Pangeran Harry yakin pernikahannya langgeng sampai akhir, sehingga tidak diperlukan perjanjian pranikah. Selain keyakinan yang ada di dalam diri Harry, sistem peradilan di Inggris tidak mendukung adanya perjanjian pranikah seperti sistem peradilan Amerika Serikat.
Di Inggris, saat seseorang mendaftarkan pernikahannya, pengadilan tidak menyarankan pendaftaran aset pribadi yang dapat dimasukkan ke perjanjian pranikah.
Sistem ini berbeda dengan sistem pendaftaran pernikahan seperti yang ada di Amerika Serikat. Di negara ini, saat seseorang mendaftarkan pernikahannya, secara otomatis pengadilan langsung meminta daftar aset pribadi dan kekayaan. Pangeran Harry merangkul tunangannya, Meghan Markle, setibanya di Kastil Edinburgh, Skotlandia, 13 Februari 2018. AP Photo
Daftar aset ini kemudian dimasukkan ke perjanjian pranikah atau pre-enuptial agreement yang baru berguna bila pasangan suami-istri bercerai.
Pangeran Harry diperkirakan mewarisi kekayaan US$ 400 juta atau lebih-kurang Rp 67 triliun dari mendiang ibunya, Putri Diana. Ia juga diperkirakan memiliki kekayaan pribadi senilai US$ 28 juta atau Rp 4,7 triliun. Sebagai perbandingan, Markle memiliki kekayaan senilai US$ 5 juta atau Rp 65 miliar dari penghasilannya sebagai aktris.
Seperti dilansir The Express, baik Pangeran William maupun ayahnya, Pangeran Charles, juga tidak pernah menandatangani perjanjian pranikah. Bahkan saat Pangeran Charles bercerai dengan Diana, dia tidak menggugat harta dalam pernikahan dan tidak mengajukan pemisahan harta.
Pangeran Harry diperkirakan terpengaruh sikap ayah dan kakaknya, sehingga dia juga tidak menandatangani perjanjian pranikah.
COSMOPOLITAN.UK | DAILYMAIL | THEEXPRESS