TEMPO.CO, Jakarta - Aksi terbaru Syahrini beberapa waktu lalu cukup ramai diperbincangkan. Pasalnya, penyanyi berdarah Sunda tersebut sempat mengunggah foto yang dilakukan di bahu jalan tol.
Baca: Syahrini Unggah Foto Melangkah Manja di Tol Surabaya
Aksinya tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Hal itu membuat Syahrini terancam denda Rp 1,5 miliar atau penjara 18 bulan. Syahrini pun lantas mengunggah video klarifikasi ihwal aksi berfotonya di jalan tol melalui channel YouTube-nya.
"Begitu perjalanan konvoi dengan manajemen, dari jauh aku melihat jembatan dan bagus untuk spot foto, lalu minta izin ke pihak yang mengawal untuk berhenti 3-5 menit untuk foto," tutur Syahrini dalam videonya tersebut.
Syahrini mengaku dirinya dan pihak manajemen tak tahu mengenai adanya aturan pelarangan berhenti di jalan tol jika bukan dalam kondisi darurat. "Aku sebelumnya tidak tahu kalau ini akan menjadi panjang, kondisi jalanan tol saat itu kosong, sepi," tuturnya. Ia pun mengira, dengan adanya pengawalan dari pihak kepolisian, permintaannya berhenti sejenak untuk berfoto tak menjadi masalah.
Syahrini baru mengetahui apa yang ia lakukan saat itu merupakan pelanggaran hukum. "Aku salah, sepantasnya aku minta maaf. Kalau sebagai warga negara, aku sportif," ucapnya. Syahrini pun menyarankan informasi semacam itu bisa disebarluaskan ke publik. Sebab, bisa saja masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pelarangan tersebut.
Buktinya, ia menunjukkan beberapa contoh pernah ada yang berjualan di bahu jalan tol, dan sebagainya. "Ketidaktahuan ini wajib diinformasikan segera, kalau ini tak boleh dilakukan tanpa izin resmi dari Jasa Marga dan kepolisian setempat," kata Syahrini.
Lewat klarifikasi berdurasi enam menit lebih itu, Syahrini berharap penjelasannya cukup rinci dan tak perlu lagi menjadi pembahasan panjang di media.