TEMPO.CO, Jakarta - Penyanyi Reza Artamevia mengaku telah terbebas dari rehabilitasi dan wajib lapor di Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tenggara Barat. "Alhamdulillah sudah saya lalui," katanya di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 7 Oktober 2016.
Ia pun berharap masalah yang dihadapinya segera selesai dengan baik. "Saya mohon maaf kepada keluarga, putri-putri saya, dan semua pihak yang sempat dirugikan," ucapnya.
Baca: Gatot Brajamusti, Aspat, dan Seks 'Threesome' di Padepokan
Reza mengaku baru sekitar satu setengah bulan lalu, mengetahui dia mengkonsumsi sabu. Selama ini, dia mengenal aspat sebagai obat. Ternyata, aspat yang didapat dari Gatot Brajamusti adalah sabu. "Saya baru tahu setelah kejadian kemarin," katanya.
Saat penangkapan Gatot di Hotel Golden Tulip, Mataram, Lombok, Nusa Tenggara Barat, pada 28 Agustus lalu, Reza yang ketika itu berada di kamar tersebut, ikut ditangkap. Namun, dia akhirnya dilepaskan dan hanya diwajibkan menjalani rehabilitasi di BNN Nusa Tenggara Barat dua kali sepekan selama dua bulan.
Baca: Terjawab, Ini Alasan Reza Laporkan Gatot ke Polda
Reza mendatangi Polda Metro Jaya didampingi kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, hari ini. Dia melaporkan Gatot dengan tuduhan penipuan. Dalam laporan dengan nomor LP/4872/X/2016/PMJ/Dit Reskrimum, Gatot dituntut dengan Pasal 378 tentang penipuan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
INGE KLARA
Baca juga:
Ridwan Kamil Tandatangani MoU Kerja Sama dengan Kota Seoul
Pengacara Mario Teguh Curiga Kiswinar Punya Motif Warisan