TEMPO.CO, Badung - Kepolisian Sektor Kuta Utara hingga saat ini belum menentukan status hukum Roby Satria, yang terseret kasus kepemilikan 1,46 gram ganja. Hal ini dilakukan karena masih menunggu hasil assignment dan cek urine dari Badan Narkotika Provinsi (BNP).
“Ini untuk proses lebih lanjut guna menentukan nanti status hukum yang bersangkutan apakah akan dilakukan rehabilitasi atau proses hukum lanjutan seperti apa. Mudah-mudahan dalam 2 atau 3 hari ke depan (Rabu) bisa mendapatkan hasilnya,” kata Kepala Polres Badung Ajun Komisaris Besar Tony Binsar Marpaung di Polsek Kuta Utara, Ahad, 22 November 2015.
Menurut Tony, pihaknya telah menangkap Roby sambil menunggu hasil tes urine. “Untuk sementara, RS kami amankan saja karena status yang bersangkutan masih ditangkap di Polsek Kuta Utara,” ucapnya.
Tony menuturkan, jika dilihat dari kasus kepemilikan ganja, gitaris grup musik asal Pekanbaru, Riau, itu terancam hukuman 4 tahun penjara. Hal itu, kata Tony, didasari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Namun, Tony menambahkan, bisa juga kasus Roby ini sesuai dengan aturan SEMA Nomor 4 Tahun 2010.
“Kami akan mengikuti aturan itu, tentunya, untuk barang bukti khusus ganja yang jumlahnya di bawah 5 gram. Kami akan menyesuaikan. Kalau nanti putusan dari proses hukumnya ini adalah dilakukan rehabilitasi, ya rehabilitasi nanti dengan BNP,” tuturnya.
BRAM SETIAWAN
Berita Menarik
Beda Cara Galang Dana Kongres HMI Dulu dan Sekarang, Kata JK
Dua Kali Terseret Kasus Narkoba, Ini Kata Roby Satria 'Geisha'