TEMPO.CO, Bekasi - Pelawak Kabul Basuki alias Tessy Srimulat, 67 tahun, didakwa pasal terkait dengan narkotika. Hari ini, dia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bekasi. Pelawak grup Srimulat itu pun terancam penjara enam tahun.
Dalam sidang itu Tessy didakwa dengan Pasal 114 (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 112 dan Pasal 127 tentang Narkotika. "Saudara Kabul Basuki, terbukti melanggar (pasal dakwaan)," ujar jaksa penuntut umum, Sunarto, dalam dakwaannya, Rabu, 18 Maret 2015.
Kuasa hukum terdakwa, Dedy Yahya, mengatakan, kliennya merupakan pengguna. Karena itu, dia meminta kepada majelis hakim agar terdakwa dikenakan Pasal 127. Ia menyebutkan, jaksa mendakwa Tessy dengan Pasal 114 dan 112, dan 127 tentang narkotika.
Dalam pasal itu, kata dia, disebutkan bahwa ancamannya empat dan enam tahun penjara. Adapun pasal 127 ancamannya adalah satu tahun atau direhabilitasi. "Kami akan hadirkan saksi yang meringankan," kata Dedy seusai sidang.
Karena itu, kata dia, tim kuasa hukum juga meminta kepada majelis agar kliennya direhabilitasi. Alasannya, ialah faktor umur yang sudah tua yakni di atas 60 tahun, serta kesehatannya yang terus menurun. "Yang jelas ini bukan yang pertama (menggunakan narkoba), tapi ini juga yang terakhir," kata Dedy.
Seperti diketahui, Tessy ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri, pada Kamis, 23 Oktober 2014, di rumah rekannya, kawasan Kampung Rawabugel, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Saat ditangkap, polisi juga menemukan barang bukti sabu dalam dua bungkus plastik dengan berat 1,6 gram. Kepada penyidik, Tessy mengakui sebagai pemakai. Seusai ditangkap, Tessy nekat menenggak karbol, akibatnya ia sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur.
ADI WARSONO