TEMPO.CO, Jakarta - Dewi Perssik divonis Mahkamah Agung 3 bulan penjara. Ia dianggap terbukti melakukan penganiayaan dalam kasus perseteruannya dengan artis Julia Perez.
Juru bicara MA, Ridwan Mansyur, menegaskan soal vonis untuk pemilik goyang gergaji itu. "Mengabulkan kasasi jaksa dan diputus pada 5 Februari 2014 dengan nomor perkara 758 K/PID/2013," ujar Ridwan Mansyur kepada Tempo, Rabu, 5 Februari 2014.
Lalu bagaimana tanggapan Dewi soal vonis ini? Ia sulit dihubungi setelah putusan itu muncul, baik lewat BlackBerry Messanger ataupun lewat ponselnya. (Baca: MA Hukum Dewi Perssik 3 Bulan Bui)
Namun dalam akun Twitter pribadinya, Dewi sempat cuit. Dewi merasa vonis 3 bulan itu merupakan ujian kecil. "Ini mah ujian kecil :), lbh tau media drpd lawyer sy, klu mrk dzolimin sy pr hakim tu, itu sdh mnjd urusan Allah swt :) bkn sy :)" kata Depe--panggilan lain Dewi.
Perkara Dewi ditangani majelis hakim yang beranggotakan Salman Luthan, Gayus Lumbun, dan Artidjo Alkostar. Mereka mengabulkan kasasi jaksa yang sebelumnya menuntut Dewi dengan vonis 6 bulan.
Dewi dianggap terbukti melakukan penganiayaan dengan bukti berupa visum dokter yang menunjukkan adanya luka bekas cakaran dan pukulan pada lawan seterunya. Jupe sendiri sudah merasakan dinginnya tembok penjara Maret 2013 lalu.
ALIA
Berita Lain:
Sekitar Istana Banjir, Jupe: Namanya Juga Musibah
Olla Rahman: Sosialita Tak Hanya Soal Hidup Mewah
Makanan Favorit Miss Universe , Cendol dan Bapia