TEMPO.CO , Bekasi - Hendriyanto bin Hermanto atau Vicky Prasetyo, 29 tahun, kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A, Bulak Kapal, Bekasi, Jawa Barat. Bekas tunangan pedangdut Zaskia Gotik itu menjalani putusan Mahkamah Agung tahun 2012 silam, dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Hendriyanto diketahui pernah menjadi kandidat calon Kepala Desa Karang Asih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada September 2012. Bersaing dengan sembilan calon lainnya, Vicky, panggilan akrab Hendriyanto, menggunakan lambang buah nanas. Namun, dia akhirnya kalah dengan perolehan 2.869 suara. "Awalnya adik ipar Vicky yang mau diicalonkan, tapi belum cukup umur," kata Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Asih tahun 2012, Saiful Islam, Rabu, 11 September 2013.
Saiful mengatakan, proses pencalonan Vicky sebagai calon kepala desa berjalan mulus, tak ada cacat hukum baik dari Kepolisian maupun Pengadilan Negeri Bekasi. Hasilnya, Vikcy lolos dengan mengantongi surat keterangan catatan kepolisian (SKCK). "Setelah diverifikasi, kami meloloskan pencalonan Vicky. Data verifikasi kami simpan di BPD (Badan Permusyawaratan Daerah)," ujar Saiful.
Setelah mengantongi daftar calon tetap, pihak panitia melakukan uji kemampuan sampai debat kandidat. Selama kampanye, yang lebih aktif malah simpatisan daripada Vicky sendiri. Saking banyaknya simpatisan, kerap terjadi gesekan di lapangan. "Simpatisan rata-rata anak muda. Kami bersama aparat keamanan selalu siaga untuk meredam," kata Saiful.
Akhirnya dalam pemilihan kepala desa, Hendriyanto dikalahkan oleh kepala desa terpilih Asep Mulyana. Usai pencoblosan, tak banyak tahu aktivitas Hendriyanto setelah kalah di pemilihan kepala desa Karang Asih.
Namun, tiba-tiba akhir tahun 2012 Mahkamah Agung memvonis Hendriyanto atau Vicky Prasetyo bersalah sesuai dengan Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Putusan itu menguatkan vonis sebelumnya di Pengadilan Negeri Bekasi maupun Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Tak ingin menjalani putusan itu, Vicky malah melarikan diri sehingga Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Januari 2013. Sayangnya, pelarian bekas tunangan pedangdut Zaskia Gotik itu berakhir di Hotel Santika, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur.
Dia ditangkap oleh tim Kejari Cikarang, Intel, Satgas Kejagung, pada Jumat, 6 September 2013 sekitar pukul 15.30. "Kami berterima-kasih kepada media elektronik yang menampilkan sosok Vicky yang mempunyai nama asli Hendrianto," kata Kepala Kejaksaan Negeri Cikarang, Raymond Pelupessy.
ADI WARSONO
Berita Terpopuler:
Fathanah Minta Tri Kurnia Tutupi Perselingkuhannya
Jokowi - Ahok `Menggoyang` Mal di Jakarta
Cuma Curhat, Fathanah Beri Cewek Ini Ratusan Juta?
Dirut TVRI Paksa Redaksi Siarkan Konvensi Demokrat
Marzuki Alie: Konvensi Demokrat Itu Urusan Negara
Jalan Damai Munzir Almusawa di Kasus Mbah Priok