"Kalau ghibah yang haram, saya seratus persen setuju. Islam memang mengharamkannya," ujarnya melalui telepon, Sabtu (26/12). Ilham yang dikenal sebagai juragan infotainment itu berpendapat tak semua infotainment menyajikan pergunjingan. Dia mengklaim infotainment yang dimilikinya mematuhi kode etik jurnalistik.
Kalaupun ada kasus perceraian atau penganiayaan, dia hanya memberitakan fakta selebritas saat kasusnya dibuka di pengadilan atau kepolisian. Menurutnya tak ada yang bisa melarang kebebasan berekspresi warga negara. Jika ada infotainment yang dianggap melanggar aturan, dia meminta masyarakat melaporkannya kepada organisasi yang berwenang.
Ilham menambahkan, sesungguhnya NU pada tahun 2006 mengharamkan warganya menonton infotainment. Namun kini yang dilarang justru tontonannya. Dia menilai langkah tersebut pertanda NU tak bisa mengatur warganya untuk tidak menonton infotainment.
BUNGA MANGGIASIH