Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

image-gnews
Wanda Hamidah bersama pegiat demokrasi serta Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung MK, 22 Agustus 2024. Foto: Bismo Agung
Wanda Hamidah bersama pegiat demokrasi serta Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung MK, 22 Agustus 2024. Foto: Bismo Agung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah aksi massa digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024 untuk mengawal Putusan MK mengenai UU Pilkada yang diduga hendak dianulir DPR RI. Salah satunya adalah aksi dari para aktivis bersama akademisi yang berkunjung ke Gedung MK, Jakarta. Bahkan politisi Wanda Hamidah pun turut serta menyampaikan pidato.

Sebelum aksi di depan Gedung DPR RI, Senayan Jakarta bertumpah ruah, sebagian massa aksi dari berbagai elemen masyarakat seperti mahasiswa, aktivis pro demokrasi, akademisi hingga tokoh-tokoh politik terlebih dahulu mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka nampak membawa karangan bunga mawar dan krisan berwarna merah dan putih. Dalam karangan bunga itu berisi pesan agar MK terus menjaga marwah konstitusi dan mengawal demokrasi Tanah Air.

Selain itu, sepucuk bunga mawar berwarna merah dan putih itu juga diberikan ke Juru Bicara MK Fajar Laksono dan anggota MKMK Yuliandri yang mewakili lembaga negara penegak konstitusi itu.

Setelah diterima, mereka beraudiensi di depan perwakilan MK dan Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Politisi dan artis Wanda Hamidah menyampaikan pidato sebagai perwakilan dari dua ratus lebih warga negara yang datang saat itu ke Gedung Mahkamah Konstitusi. 

Ia mengawali pidatonya dengan mengucapkan syukur serta berterimakasih pada MK, "Para Hakim Konstitusi yang mulia. Kami datang ke mari, menemui Anda semua, untuk menyampaikan rasa syukur dan terima kasih. Kurang-lebih  setahun yang lalu, anda, anggota Mahkamah Konstitusi, dinistakan. Lembaga ini diperlakukan hanya sebagai juru stempel murahan. Mahkamah terhormat ini diinfiltrasi   untuk membuka jalan bagi sebuah dinasti —justru di Indonesia yang ditegakkan sebagai sebuah republik dengan darah dan doa." kata Wanda Hamidah di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Wanda juga mengutip perkataan salah satu penggagas kemerdekaan Indonesia, Soekarno atau Bung Karno. "Jadikan deritaku ini sebagai kesaksian bahwa kekuasaan seorang Presiden sekali pun ada batasnya. Karena kekuasaan yang langgeng hanya kekuasaan rakyat.”

Ia kembali mengucapkan terima kasih pada MK karena menilai tak hanya mengembalikan martabat lembaga tersebut, namun juga hak-hak masyarakat khususnya hak demokratik dalam kompetisi politik.  

Pada Selasa, 20 Agustus lalu, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Hal tersebut membuat partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon kepala daerah.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mantan politisi Partai Golkar itu menyebut hak-hak rakyat telah lama dilipat-lipat bahkan politik diubah jadi tempat permainan partai. Ia tak segan menyinggung rahasia umum partai yang melakukan jual beli suara, dukungan hingga integritas.

"Padahal telah jadi rahasia umum, di dalam dan di luar Parlemen, partai-partai telah jadi bunglon — berubah mirip kongsi jual beli: jual beli suara, jual beli dukungan, jual beli integritas," kata Wanda Hamidah. 

Masih belum cukup, Wanda pun mengatakan bahwa politik saat ini tidak lagi memperjuangkan kehidupan rakyat namun dijadikan medan perdagangan. Kali ini ia menambahkan kutipan pernyataan dari Bung Hatta, "Betapa menyedihkan. Bung Hatta, guru bangsa dan guru kita semua, pernah berkata: Kurang cerdas dapat diperbaiki dengan belajar, kurang cakap dapat dihilangkan dengan pengalaman, namun tidak jujur itu sulit diperbaiki.”

"Elite politik kita, para juragan parpol besar dan kecil, telah mempersulit perbaikan perilaku yang tidak jujur. Apalagi ketika mereka kian berkuasa. Apalagi ketika mereka bersekongkol dalam sebuah kartel politik keculasan," ujar Wanda. 

Aktivisis 98 itu berujar bahwa para Hakim MK saat ini telah berdiri di depan untuk melawan serta mengembalikan demokrasi menjadi percaturan para demos. Hal itulah, ucap Wanda, yang mendasari kedatangannya bersama massa aksi ke Gedung MK untuk mengucapkan terima kasih. "Semoga demokrasi tidak ditipu lagi, Merdeka! Terima kasih," kata dia. 

NI MADE SUKMASARI  | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: Tak Ingin Berada di Sisi Sejarah yang Salah, Wanda Hamidah Nyatakan hengkang dari Golkar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Di HUT ke-46 FKPPI, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

7 jam lalu

Ketua MPR RI, Sekaligus Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI, Bambang Soesatyo dalam orasi perayaan HUT ke-46 FKPPI, di Jakarta, Kamis, 12 September 2024. Dok. MPR
Di HUT ke-46 FKPPI, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Orasi di HUT FKPPI jadi kesempatan Bamsoet mengingatkan pentingnya pembenahan partai politik agar Indonesia tidak terus terjerumus ke bentuk oligarki.


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

7 jam lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

7 jam lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Respons Novel Baswedan Setelah MK Menolak Gugatan Batas Usia Calon Pimpinan KPK

MK menolak gugatan batas usia calon pimpinan KPK. Menutup peluang Novel Baswedan dkk menjadi calon pimpinan KPK.


MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

8 jam lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Gugatan Novel Baswedan Soal Syarat Usia Capim KPK, Ini Alasannya

Dengan putusan MK tersebut, syarat usia capim KPK tidak berubah.


MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

12 jam lalu

Petugas kepolisian menjaga saat rapat Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 26 Oktober 2023. Rapat dengan  agenda klarifikasi kepada pihak-pihak terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Dugaan pelanggaran kode etik tersebut berkaitan dengan penanganan gugatan yang dilakukan hakim konstitusi terkait batas usia capres-cawapres. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Syarat Usia Minimum Capim KPK dari Novel Baswedan dkk

Syarat usia capim KPK dipastikan tidak berubah. UU KPK tetap mengatur syarat usia capim adalah paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun.


Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

14 jam lalu

Viral garuda biru
Demonstran Kawal Putusan MK Jadi Korban Kejahatan Kemanusian Aparat, Polisi dan TNI Dilaporkan ke Komnas HAM

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan dugaan kejahatan kemanusiaan terhadap demonstran oleh polisi dan TNI ke Komnas HAM.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

15 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Pengamat soal Prabowo Bakal Bentuk Kabinet Zaken: Abaikan Kader Partai?

1 hari lalu

Ketua DPR Puan Maharani (kiri) bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung menemui Menteri Pertananan sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto di sela acara kunjungan Paus Fransiskus di Istana Negara, Rabu, 4 September 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Pengamat soal Prabowo Bakal Bentuk Kabinet Zaken: Abaikan Kader Partai?

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, Prabowo ingin sebuah pemerintah zaken di kabinetnya.


Biden Dukung Klaim Israel Soal Kematian Aktivis AS di Tepi Barat: Hanya Kecelakaan!

1 hari lalu

Aysenur Ezgi Eygi, seorang aktivis hak asasi manusia Turki-Amerika yang dibunuh oleh IOF di Nablus, 6 September 2024. Sosial Media
Biden Dukung Klaim Israel Soal Kematian Aktivis AS di Tepi Barat: Hanya Kecelakaan!

Presiden AS Joe Biden menyebut kematian aktivis Amerika-Turki, Aysenur Ezgi Eygi, oleh penembak jitu Israel di Tepi Barat, sebagai kecelakaan


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

1 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.