Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Selebritas Tanggapi Putusan MK Ubah UU PIlkada, Joko Anwar: Anies-Ahok Berangkat

image-gnews
Sutradara Joko Anwar.  TEMPO/Marvela
Sutradara Joko Anwar. TEMPO/Marvela
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah selebritas Tanah Air seperti Joko Anwar dan Ernest Prakasa ikut mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan pencalonan kepala daerah dalam UU Pilkada. Perubahan ini diumumkan dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Agustus 2024. Putusan tersebut memungkinkan partai politik atau gabungan partai politik mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Reaksi Beberapa Selebritas terkait Perubahan UU Pilkada

Sutradara film Cek Toko Sebelah, Ernest Prakasa, adalah salah satu selebritas yang langsung merespons ihwal UU Pilkada tersebut. Melalui akun X-nya @ernestprakasa, pada hari yang sama, Ernest menuliskan, “Anies × Ahok collab of the decade let's go (Kolaborasi Anies × Ahok dekade ini ayo).” Cuitan tersebut juga disertai dengan komentar lain terkait headline berita “MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Tanpa Punya Kursi DPRD,” yang ia tanggapi dengan, “PLOT TWIST!”.

Executive Producer Ernest Prakasa . TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Rekan sesama sineas, Joko Anwar, juga tak ketinggalan menanggapi cuitan Ernest. Di akun X-nya @jokoanwar, ia menulis, “ANIES - AHOK BRANGKAATTT!!”. Komika Bintang Emon turut memberikan komentarnya. Melalui akun X-nya @bintangemon, ia menyampaikan, “weeeiiii seru amat kalo kejadian xixi.” Sementara itu, YouTuber Jovial da Lopez juga menilai putusan MK tersebut. “Keputusan MK yang menarik,” tulis Jovial di akun X-nya @JovialdaLopez.

Aktor dan pelawak Kemal Palevi juga mengekspresikan pendapatnya melalui unggahan di Instagram Story @kemalpalevi. Menanggapi sebuah unggahan yang menuliskan “MK Ubah UU Pilkada, PDIP Bisa Usung Sendiri Calon Gubernur Jakarta,” Kemal menuliskan, “Rubah semua rubaaah! Emang negeriku lucu.”

Implikasi Putusan MK terhadap Pencalonal di Pilkada

Putusan MK ini merupakan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora dalam perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menafsirkan ulang ambang batas pencalonan yang sebelumnya didasarkan pada perolehan kursi DPRD atau suara partai politik di DPRD. Kini, syarat pencalonan kepala daerah ditentukan berdasarkan besaran suara sah yang diperoleh partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu, yang dikaitkan dengan jumlah penduduk dalam DPT di daerah tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk calon gubernur, ada empat klasifikasi suara sah yang ditetapkan MK, yakni 10 persen untuk provinsi dengan DPT hingga 2 juta jiwa, 8,5 persen untuk provinsi dengan DPT 2-6 juta jiwa, 7,5 persen untuk provinsi dengan DPT 6-12 juta jiwa, dan 6,5 persen untuk provinsi dengan DPT lebih dari 12 juta jiwa.

Sementara untuk calon bupati dan walikota, persentasenya bervariasi mulai dari 10 persen untuk daerah dengan DPT hingga 250 ribu jiwa, hingga 6,5 persen untuk daerah dengan DPT lebih dari 1 juta jiwa.

Keputusan MK ini membuka peluang bagi partai-partai kecil atau tanpa kursi di DPRD untuk mengusung calon kepala daerah, asalkan mereka memenuhi ambang batas suara sah yang ditetapkan. Ini diyakini akan mempengaruhi peta politik daerah ke depan dan memberikan dinamika baru dalam kontestasi pilkada.

X | INSTAGRAM | AISYAH AMIRA WAKANG

Pilihan Editor: Joko Anwar dan Ernest Prakasa Kecam PH yang Diduga Eksploitasi Tragedi PPDS Undip untuk Promosi Film

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Film Siksa Kubur Sudah Bisa Dinikmati di Netflix, Joko Anwar Sarankan Cara Terbaik Menontonnya

3 jam lalu

Poster film Siksa Kubur. Dok. Poplicist
Film Siksa Kubur Sudah Bisa Dinikmati di Netflix, Joko Anwar Sarankan Cara Terbaik Menontonnya

Joko Anwar memberikan saran cara terbaik menonton film Siksa Kubur di Netflix yang sudah bisa dinikmati mulai hari ini.


Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

3 hari lalu

Dewan Penasehat IM57+ Institute Novel Baswedan memberikan keterangan usai menyerahkan laporan di gedung lama KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat 26 April 2024. IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Tanggapan Novel Baswedan Soal Putusan MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK

MK menolak uji materi yang dilayangkan Novel Baswedan dkk ihwal batas minimal Capim KPK. Begini kata Novel Baswedan.


4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

4 hari lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
4 Eks Pegawai Korban TWK Tak Lolos Seleksi Capim KPK, IM57+ Masih Berharap Pada Putusan MK

IM57 + berharap putusan MK memberik kesempatan 12 mantan pegawai KPK di bawah usia 50 bisa mendaftar capim KPK tahun ini.


Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

7 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Antaranews.com
Ragam Tanggapan atas Maraknya Kotak Kosong di Pilkada 2024

TII menyebut Fenomena kotak kosong di Pilkada 2024 mencerminkan kegagalan partai mempersiapkan kader yang kompeten.


Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

11 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Pengamat Sebut Penyebab Banyaknya Calon Tunggal di Pilkada 2024

Pengamat mengatakan, sebelum adanya putusan MK, diprediksi calon tunggal di Pilkada 2024 bisa mencapai 150 daerah.


Ernest Prakasa dan Abdur Arsyad Ikut Kritik Kebijakan Ekonomi dan Masalah Sosial Era Jokowi

13 hari lalu

Komika, sutradara, produser film, Ernest Prakasa. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Ernest Prakasa dan Abdur Arsyad Ikut Kritik Kebijakan Ekonomi dan Masalah Sosial Era Jokowi

Kritik tajam terhadap kebijakan pemerintah makin gencar disuarakan berbagai kalangan, termasuk Ernest Prakasa dan Abdur Arsyad.


Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

14 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ini yang Terjadi Jika Kotak Kosong Menang pada Pilkada 2024

Pilkada ulang dapat diselenggarakan pada tahun berikutnya atau sesuai jadwal lima tahun sekali.


Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

15 hari lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ragam Pendapat Soal Fenomena Calon Tunggal pada Pilkada 2024

Meski sah dan konstitusional, calon tunggal dalam pilkada bukan cara terbaik menghargai kedaulatan rakyat.


BEM KM UGM Tegaskan akan Kawal Proses Turunnya Presiden Jokowi

15 hari lalu

Spanduk perlawanan Peringatan Darurat terpasang di Gedung Fakultas Hukum UGM, Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Iqbal Muhtarom
BEM KM UGM Tegaskan akan Kawal Proses Turunnya Presiden Jokowi

BEM KM UGM menegaskan akan senantiasa mengawal proses turunnya Presiden Jokowi meski revisi UU Pilkada dibatalkan.


Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

15 hari lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengunjungi kediaman Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 7 Agustus 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ramai Kabar DPR Ingin Evaluasi Posisi MK Usai Aksi Kawal Putusan MK

Setelah ramai demo Kawal Putusan MK, DPR usul mengevaluasi MK yang disampaikan Ketua Komisi II DPR dari Golkar, Ahmad Doli Kurnia. Apa maksudnya?