Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tsania Marwa Jadi Saksi di Sidang MK, Tuntut Keadilan Hak Asuh dan Pengambilan Paksa Anak

image-gnews
Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54).
Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54).
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktris dan Model, Tsania Marwa menjadi saksi dalam Sidang Judicial Review Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak di Mahkamah Konstitusi RI pada Senin, 18 Maret 2024. Ia ditunjuk oleh Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) untuk memberikan kesaksian tentang hak asuh anak berkekuatan hukum yang dimiliki Tsania atau kedua anaknya, hasil dari pernikahan dengan mantan suaminya, Atalarik Syach

Keduanya telah bercerai pada 2017 lalu. Lalu, Tsania mendapatkan hak asuh anak secara resmi. Namun, mantan suaminya mengambil paksa anaknya sejak tujuh tahun lalu. Selain hak asuh berpindah tangan, Tsania juga tidak diperkenankan menjenguk kedua anaknya yang saat ini dalam penguasaan Atalarik Syach.

"Saya adalah pemegang hak asuh dari kedua anak saya namun pada kenyataannya hingga saat ini kami terpisahkan dikarenakan tertutupnya akses untuk mengasuh dari pihak mantan suami saya," tutur Tsania di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan suara bergetar.

Tsania Marwa Minta Bantuan Eksekusi Putusan Hak Asuh Anaknya

Hingga pada 29 April 2021, Tsania memutuskan untuk meminta bantuan ke Pengadilan Agama Cibinong agar melakukan eksekusi putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan tetap. "Namun, pihak terkait menyatakan eksekusi gagal, dikarenakan pihak termohon eksekusi tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit proses eksekusi tersebut," kata Tsania.

Dari kejadian itu, Tsania mengaku mengalami kerugian secara materil dan immateril akibat hak asuh kedua anaknya yang dirampas secara sepihak oleh mantan suaminya. "Selama 7 tahun hingga sampai detik ini, sebagai seorang ibu saya merasa sangat dirugikan. Kerugian yang saya alami secara materil selama berproses hukum, harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum dan biaya konsultasi lainnya," kata perempuan 30 tahun itu.

Secara materiil, Tsania merasakan kesedihan yang luar biasa lantaran tidak mendapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap atas dua anaknya itu. Bahkan, ia juga tak mengetahui tumbuh kembang anaknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Saya juga sangat sedih karena anak saya harus kehilangan sosok ibu kandung yang dari awal hamil dan mencintai mereka dengan sepenuh jiwa saya."

Konsultasi Pasal 330 KUHP ke Unit PPA Bareskrim Polri

Dikarenakan tidak mendapat keadilan, Tsania berkonsultasi dengan penyidik Bareskrim Unit PPA dengan menanyakan penerapan dan pandangan hukum terkait Pasal Penculikan Anak di Pasal 330 KUHP. Namun juga berakhir sia-sia.

"Penyidik menjelaskan kepada saya bahwa jika yang membawa kabur salah satu orang tua baik pemegang hak asuh ataupun nonpemegang tidak dapat diterapkan pasal 330 KUHP dikarenakan masih memegang status sebagai orang tua. Setelah itu saya sungguh dalam kondisi yang bingung karena saya tidak tahu harus bagaimana untuk mendapat keadilan di negeri ini," kata dia.

Pilihan Editor: Curhat Pilu Tsania Marwa 7 Tahun Dipisahkan dengan Anak Meski Dapat Hak Asuh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

16 jam lalu

Hakim Suhartoyo (kanan) dan Saldi Isra (kiri) berbincang saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menjadi hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.


Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

23 jam lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sengketa Pileg, KPU Tegaskan Tak Ada Pengalihan Suara Demokrat ke PKB di Dapil Jateng 5

Kuasa hukum KPU mengatakan, berdasarkan analisis hasil pemilihan, tidak ada penambahan suara sebagaimana yang dituduhkan Pemohon.


Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

23 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Konfirmasi Pemecatan 13 PPD di Papua Tengah, KPU: Kinerja Mereka Parah

Idham menjelaskan bahwa KPU Papua Tengah sudah pernah diminta klarifikasi mengenai keterlambatan rekapitulasi suara di Kabupaten Puncak.


Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

1 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.


Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

1 hari lalu

Suasana sidang sengketa hasil pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi, Selasa, 9 Juli 2019. TEMPO/Budiarti Utami Putri.
Jadwal dan Tahapan Sidang Sengketa Pileg 2024 Hingga Juni Nanti

MK akan memutus Perkara PHPU atau sengketa Pileg: anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat.


Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

2 hari lalu

Aksi para Veteran Perang AS untuk memperingati Aaron Bushnell di Oregon. english.almayadeen.net
Banyak Veteran Perang AS yang Bunuh Diri, Pemicu Terbesar Masalah Keluarga

Pemicu depresi dan bunuh diri veteran perang AS beragam, di antaranya lama hidup jauh dari rumah, pasangan, dan anak -- situasi yang membuat stres.


Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

2 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas


KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

2 hari lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Bantah Suara PPP di 35 Dapil Banten Pindah ke Partai Garuda

KPU membantah tudingan PPP mengenai perpindahan suara dari PPP kepada Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di Provinsi Banten.


Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

2 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Dengan ditolaknya gugatan ulang tersebut membuat Gibran Rakabuming Raka tetap dapat menjadi cawapres dalam Pilpres 2024. TEMPO/Joseph
Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.


KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

2 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Bantah Gugatan Demokrat di Sengketa Pileg Banten: Perolehan Suara Versi Pemohon Tidak Benar

KPU membantah gugatan Partai Demokrat pada perkara Nomor 183-01-14-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dalam sidang sengketa Pileg