TEMPO.CO, Jakarta - Aktris dan Model, Tsania Marwa menjadi saksi dalam Sidang Judicial Review Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak di Mahkamah Konstitusi RI pada Senin, 18 Maret 2024. Ia ditunjuk oleh Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) untuk memberikan kesaksian tentang hak asuh anak berkekuatan hukum yang dimiliki Tsania atau kedua anaknya, hasil dari pernikahan dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.
Keduanya telah bercerai pada 2017 lalu. Lalu, Tsania mendapatkan hak asuh anak secara resmi. Namun, mantan suaminya mengambil paksa anaknya sejak tujuh tahun lalu. Selain hak asuh berpindah tangan, Tsania juga tidak diperkenankan menjenguk kedua anaknya yang saat ini dalam penguasaan Atalarik Syach.
"Saya adalah pemegang hak asuh dari kedua anak saya namun pada kenyataannya hingga saat ini kami terpisahkan dikarenakan tertutupnya akses untuk mengasuh dari pihak mantan suami saya," tutur Tsania di depan majelis hakim Mahkamah Konstitusi dengan suara bergetar.
Tsania Marwa Minta Bantuan Eksekusi Putusan Hak Asuh Anaknya
Hingga pada 29 April 2021, Tsania memutuskan untuk meminta bantuan ke Pengadilan Agama Cibinong agar melakukan eksekusi putusan hak asuh anak yang sudah berkekuatan tetap. "Namun, pihak terkait menyatakan eksekusi gagal, dikarenakan pihak termohon eksekusi tidak mau mengikuti putusan hak asuh anak dan mempersulit proses eksekusi tersebut," kata Tsania.
Dari kejadian itu, Tsania mengaku mengalami kerugian secara materil dan immateril akibat hak asuh kedua anaknya yang dirampas secara sepihak oleh mantan suaminya. "Selama 7 tahun hingga sampai detik ini, sebagai seorang ibu saya merasa sangat dirugikan. Kerugian yang saya alami secara materil selama berproses hukum, harus mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum dan biaya konsultasi lainnya," kata perempuan 30 tahun itu.
Secara materiil, Tsania merasakan kesedihan yang luar biasa lantaran tidak mendapat keadilan dari putusan hak asuh berkekuatan hukum tetap atas dua anaknya itu. Bahkan, ia juga tak mengetahui tumbuh kembang anaknya.
"Saya juga sangat sedih karena anak saya harus kehilangan sosok ibu kandung yang dari awal hamil dan mencintai mereka dengan sepenuh jiwa saya."
Konsultasi Pasal 330 KUHP ke Unit PPA Bareskrim Polri
Dikarenakan tidak mendapat keadilan, Tsania berkonsultasi dengan penyidik Bareskrim Unit PPA dengan menanyakan penerapan dan pandangan hukum terkait Pasal Penculikan Anak di Pasal 330 KUHP. Namun juga berakhir sia-sia.
"Penyidik menjelaskan kepada saya bahwa jika yang membawa kabur salah satu orang tua baik pemegang hak asuh ataupun nonpemegang tidak dapat diterapkan pasal 330 KUHP dikarenakan masih memegang status sebagai orang tua. Setelah itu saya sungguh dalam kondisi yang bingung karena saya tidak tahu harus bagaimana untuk mendapat keadilan di negeri ini," kata dia.
Pilihan Editor: Curhat Pilu Tsania Marwa 7 Tahun Dipisahkan dengan Anak Meski Dapat Hak Asuh