TEMPO.CO, Jakarta - Seungri, mantan personel grup idola, BIGBANG dikabarkan segera menghirup udara kebebasan alias bebas dari penjara dalam dua bulan ke depan. Ia akan bebas pada Februari 2023 atau lebih cepat empat bulan dari yang seharusnya dia lewati. Kabar ini tentu saja membuat netizen Korea Selatan tak terima lantaran kasus yang menjeratnya amat berat, seperti prostitusi dan perjudian ilegal.
Seungri Keluar Diduga Beralih ke Youtube
Netizen mengungkapkan kekhawatiran dengan rencana kebebasan Seungri ini. Meski dia sudah keluar dari grup yang membesarkannya, netizen menduga Seungri akan kembali beraktivitas di Youtube. Seungri tak mungkin kembali di industri hiburan Korea lantaran sudah ditolak oleh masyarakat Korea.
"Saya kira kita akan melihatnya di YouTube sekarang," kata seorang netizen. "Dia akan beralih ke YouTube," timpal netizen lainnya senada. "Ya ampun," seru seorang netizen perempuan. "Tolong jangan kembali ke YouTube, saya tidak ingin melihat Anda di semua media sosial,” ucap warganet. “Apa? Dia dibebaskan hanya dalam dua bulan lagi? Ini sangat gila," kata netizen lainnya dengan gemas. "Dia akan kembali ke dunia gelap itu."
Simak: Seungri Menang Banding, Hukuman Dipotong Jadi 1,5 Tahun
Ada Kang Ji Hwan dan Park Yoochun yang Meredup
Di Korea, pesohor yang melakukan kejahatan, tak hanya mendapatkan hukuman dari pengadilan. Ia juga akan mendapatkan sanksi sosial yang amat berat dan sulit untuk kembali menjalani kehidupan keartisannya. Beberapa aktor yang dulu terkenal dan mundur dari dunia keartisan lantaran melakukan kejahatan antara lain Ryu Si Won, Kang Ji Hwan, dan Park Yoochun. Sebelum menjadi pelaku kejahatan, ketiganya merupakan aktor kelas A di Korea Selatan.
Adapun Seungri, kasus yang melibatkannya amat berat. Ia menghadapi 9 dakwaan pidana pada Januari 2020. Kasus yang melibatkannya antara lain, ajakan prostitusi dan perjudian di luar negeri secara illegal, penyebaran konten seksual yang difilmkan, penggelapan, ancaman, dan penyerangan. Awal tahun 2021, Seungri dihukum 3 tahun penjara oleh persidangan militer lantaran dia menjalani dakwaan saat melakukan wajib militer.
Ia kemudian mengajukan banding. Pada Juni lalu, Mahkamah Agung memangkas hukumannya menjadi satu tahun 6 bulan atau 18 bulan, dan menjalaninya di penjara sipil. Jika bebas pada Februari 2023, itu artinya, Seungri baru menjalani 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan.
Baca: Mahkamah Agung Korea Hukum Seungri dalam Kasus Prostitusi 18 Bulan Penjara
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.