TEMPO.CO, Jakarta - Teka-teki yang menjerat Putra Siregar, bos PS Store, ke masalah hukum kasus pengeroyokan di sebuah kafe di Kawasan Senopati, Jakarta Selatan mulai terkuak. Kerabat Putra Siregar, Yusi Fadila, seleb TikTok asal Batam membenarkan rumor bahwa perempuan yang menyebabkan awal mula keributan itu adalah Chandrika Chika, seleb TikTok yang berada di naungan manajemen RANS Entertainment.
“Kalau informasi yang dimaksud, perempuan si C Papi Chulo itu benar,” kata Yusi di awal video yang diunggah di akun TikToknya, kemarin. Chandrika Chika mulai dikenal sejak berjoget Papi Chulo yang membuatnya ditarik ke manajemen Raffi Ahmad – Nagita Slavina.
Yusi meluruskan kabar bahwa Putra Siregar tidak terlibat pemukulan. Menurut dia, posisi suami Septia Siregar itu justru berusaha melerai antara Rico Valentina dan Nuralamsyah, korban yang melaporkan kasus pengeroyokan itu pada 11 Maret 2022.
“Lebih tepatnya bukan Bang Put yang ngebelain si C tapi lebih ke si Rico yang membela si C. Terus karena berantem dan Rico sudah luka-luka, Bang Put ngebelain si Rico,” tuturnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan, pada rilis Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 13 April 2022. [Tempo/Niken Nurcahyani]
Empat hari lalu, Yusi Fadila juga mengunggah video dari kamera pengawas atau CCTV di kafe itu. Di video itu terlihat, Putra yang bertopi berusaha menengahi perkelahian antara Rico dan Nuralamsyah di sebuah kafe di Kawasan Senopati pada 2 Maret 2022.
“Sekarang kalian lihat hasil CCTV ini dan silakan kalian cerna masing-masing,” tulis Yusi di atas video itu. “Di situ dia juga berusaha melindungi sahabatnya agar gak berantem berkelanjutan, karena di situ posisinya udah lawan berlawan, Rico juga babak belur,” tulisnya pada adegan berikutnya.
Yusi mengakui Rico salah lantaran memulai perkelahian itu dengan memukul terlebih dulu. “Tapi Bang Put? Dia ngelerai loh, kenapa harus dipenjara? Terus dia gak mabuk, kenapa media gorengnya sampai ke mana-mana?” tulisnya.
Putra Siregar dan Rico Valentino menjadi tersangka pengeroyokan dan dijerat pasal 170 KUHP tentang perusakan pada barang atau orang dengan ancaman hukumnya lima tahun enam bulan, sehingga harus ditahan. Sepulang umrah Bersama Rico dan rombongan selebritas yang dibiayainya, Putra menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 April 2022.
Baca juga: Putra Siregar Ditahan, Septia Siregar Bagi-bagi Uang Jalankan Amanah Suami
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.