Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Propeksos Batal Somasi, Deddy Corbuzier Beri Edukasi: Jangan Cepat Tersinggung

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Deddy Corbuzier. Foto: IG @mastercorbuzier.
Deddy Corbuzier. Foto: IG @mastercorbuzier.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Deddy Corbuzier berbalik memberikan edukasi usai somasi dibatalkan oleh Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (Propeksos). Ia memberikan pandangannya sebagai kreator konten.

"Saya edukasi balik ya....Biar pada paham... Biar para konten kreator tahu posisi nya.. Selama kita tidak SARA selama konteks kita benar tak ada niatan.. Jangan takut bicara," tulis Deddy di Instagram pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Menurut Deddy, somasi yang dilayangkan Propeksos kepada Deddy adalah salah. Dalam video tersebut, Deddy meminta pihak asosiasi atau lembaga untuk tidak mudah tersinggung. “Edukasi saya terhadap kalian, kalau kalian mau melakukan sesuatu tuh mikir-mikir dulu, pelajari dulu juga. Dan jangan cepat tersinggung,” ujar Deddy dalam video.

Menurut Deddy, sikap cepat tersinggung tanpa memahami konteks ini bisa membuat bangsa menjadi hancur. Orang menjadi tidak bisa berkarya dan mengutarakan pendapatnya. “Gara-gara orang-orang mudah tersinggung dan pengen pansos ini,” kata Deddy.

Deddy disomasi oleh Perkumpulan Profesi Pekerjaan Sosial (Propeksos). Propeksos melayangkan somasi untuk Deddy atas konten yang dibuatnya bersama dengan Nikit Mirzani. Somasi ini sendiri akhirnya dicabut oleh Propeksos yang diumumkan melalui unggahannya, Kamis 21 Oktober 2021. Alasan Propeksos, karena pihak Deddy Corbuzier sudah meminta maaf atas kekeliruan yang dilakukannya.

Menurut Deddy, sikapnya meminta Propeksos untuk meneruskan kasus ini ke jalur hukum ada alasannya. Somasi yang dilayangkan oleh Propeksos, kata Deddy adalah langkah pertama ke jalur hukum. “Asosiasi atau lembaga tidak ada delik hukumnya ketika melaporkan tentang penghinaan nama baik atau perusakan nama baik tidak ada delik hukumnya. UU ITE harus digabungkan dengan KUHAP 310,” ujar kekasih Sabrina Chairunnisa ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Unggahan Deddy mendapatkan komentar dari rekan-rekannya dan netizen. “Setuju, kreatifitas jadi terbatas banyak orang gampang tersinggung sekarang,” tulis Dinar Candy. “Hajar mas,” tulis Mongol. “Apa apa somasi mending makan somay pake nasi,” tulis @hazimpras.

Berawal dari podcast Deddy dan Nikita Mirzani sebagai bintang tamu yang membahas tentang selebgram Rachel Vennya. Deddy dan Nikita membahas tentang hukuman yang harus diberikan kepada Rachel Vennya yang telah melanggar aturan kekarantinaan. “Apa pekerja sosial apa? Nyapuin jalan tol,” ujar Nikita dalam podcast Deddy yang tayang 19 Oktober 2021.

Pilihan kata inilah yang dianggap Propeksos telah menghina pekerja sosial yang arti dan lingkup kerjanya sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2019. Alih-alih meluruskan dan memberikan pemahaman kepada Deddy Corbuzier, Propeksos memilih jalur hukum. “Kalau saya dan @nikitamirzanimawardi_172 enggak ngerti atau enggak paham tentang pekerja sosial... Mohon di DM.. Di jelasin.. Di kasih tau... Bukan somasi,” tulis Deddy.

DEWI RETNO

Baca juga: Dianggap Menghina Pekerja Sosial, Deddy Corbuzier: Sosialisasi Bukan Disomasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Banding Dikabulkan, Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bebas

4 jam lalu

Daniel Frits Maurits Tangkilisan. FOTO/facebook.com
Banding Dikabulkan, Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Bebas

Daniel Frits merupakan aktivis lingkungan penolak tambak udang di Karimunjawa yang dijerat UU ITE


Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

3 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polda Bali Tolak Cabut Status Tersangka, Kuasa Hukum Anandira Puspita Siapkan Alat Bukti dan 2 Saksi Ahli

Kepolisian Daerah Bali menolak mencabut status tersangka dalam sidang perdana praperadilan Anandira Puspita.


Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Kontraktor Akan Balas Somasi dari Pengurus

5 hari lalu

Tampak pembangunan Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, RT 01 RW 02, Kelurahan Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, mangkrak, Jumat, 3 Mei 2024. Masjid ini dibangun dengan biaya Rp sebesar 9,75 miliar. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Kontraktor Akan Balas Somasi dari Pengurus

Kontraktor pembangunan Masjid Al Barkah menyatakan tetap berkomitmen menyelesaikan proyek tersebut


Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

7 hari lalu

Rektor Universitas Riau (UNRI) Sri Indarti. Foto : UNRI
Rektor Unri Sri Indarti Cabut Laporan Polisi Terhadap Mahasiswanya, Khariq Sebut Mediasi Tak Ada Poin Perdamaian

Buntut kasus pelaporan polisi oleh Rektor Unri Sri Indarti yang menyeret mahasiswanya, Khariq Anhar telah dicabut dalam proses mediasi kemarin.


Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

9 hari lalu

Mahasiswa UGM menggelar aksi dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional di Balairung UGM Kamis, 2 Mei 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta Kritisi Soal Kenaikan UKT

Mengapa mahasiswa UGM, Unsoed, Unri, USU, dan UIN Jakarta mengkritisi uang kuliah tunggal atau UKT?


Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

10 hari lalu

Surat panggilan mediasi Polda Riau untuk Khariq Anhar, mahasiswa Universitas Riau (Unri) yang mengkritisi Rektor Unri soal  iuran pengembangan institusi di Unri. Foto: Istimewa
Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar Siap Penuhi Panggilan Polda Riau untuk Mediasi Kasus Laporan Rektor Unri Kepadanya

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar yang dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti mengaku siap penuhi panggilan mediasi dari Polda Riau, Senin depan.


Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

11 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Kilas Balik Rektor Unri Melaporkan Mahasiswa yang Kritik UKT Tinggi

Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti mencabut laporan mahasiswanya, Khariq Anhar yang mengkritik tingginya Uang Kuliah Tuggal atau UKT Unri.


4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

11 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
4 Fakta Mahasiswa Universitas Riau Disangkakan Langgar UU ITE Setelah Kritik Kenaikan UKT

Rektor Universitas Riau, Sri Indarti mencabut laporan terhadap mahasiswa bernama Khairiq Anhar yang mengkritik biaya UKT.


Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

12 hari lalu

Kronologi Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (Unri) mencuat usai video kritiknya soal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di Unri dilaporkan oleh Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024. Foto: Istimewa
Rektor Unri Laporkan Mahasiswanya ke Polda Riau, Apa Kata Sivitas Akademika?

Khariq Anhar, Mahasiswa Universitas Riau atau UNRI dilaporkan Rektor Sri Indarti ke Polda Riau, dengan pasal UU ITE.


Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

13 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Sidang Praperadilan Anandira Puspita Ditunda hingga 16 Mei 2024, Polda Bali Tidak Hadir

Kuasa hukum mengajukan praperadilan karena menganggap penangkapan Anandira Puspita tidak prosedural dan dipaksakan.