Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

4 Gugatan Kang Daniel kepada Pemegang Saham Utama Agensinya KONNECT Entertainment

Reporter

Editor

Yunia Pratiwi

image-gnews
Kang Daniel. Dok. KONNECT Entertainment.
Kang Daniel. Dok. KONNECT Entertainment.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kang Daniel menggugat pemegang saham utama dari perusahaan yang dipimpinnya, KONNECT Entertainment. Perusahaan itu mengalami total jumlah kerugian mencapai 14 miliar won atau sekitar 164 miliar rupiah. 

Mantan personil grup K-pop Wanna One tersebut mengajukan beberapa gugatan ke Badan Kepolisian Metropolitan Seoul. Di antaranya tuduhan pemalsuan dokumen pribadi senilai 10 miliar won, penggelapan dan pelanggaran kepercayaan dalam bisnis terkait dengan hukuman yang lebih berat untuk kejahatan ekonomi tertentu senilai 2 miliar won, pelanggaran jaringan Informasi dan Komunikasi senilai 2 miliar won, dan penipuan berdasarkan hukum pidana. Tersangka dikenal sebagai pemegang saham mayoritas perusahaan sebesar 70 persen.

Melalui pernyataan resmi yang dirilis pada Senin, 20 Mei 2024, Firma Hukum Wooree yang menangani kasus tersebut menyebutkan bahwa selaku CEO, Kang Daniel sudah berusaha sebisa mungkin selama lebih dari satu tahun untuk meminimalisir kerugian dari permasalahan yang sudah terjadi beberapa waktu lalu sebelumnya. Usahanya merupakan bentuk tanggung jawabnya untuk melindungi para karyawan yang bekerja untuknya dan artis-artis yang berafiliasi dengan agensinya.

“Namun, dengan berat hati ia mengambil kesimpulan bahwa tidak ada solusi lain selain meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum, sehingga berujung pada pengajuan tuntutan pidana ini,” bunyi pernyataan tersebut.

Berikut ini empat gugatan utama Kang Daniel kepada pemegang saham utama perusahaannya. 

1. Tuduhan pemalsuan dokumen pribadi

Kang Daniel selaku klien menemukan adanya pemalsuan kontrak distribusi pembayaran di muka senilai lebih dari 10 miliar won pada 2023. Kontrak tersebut ditandatangani pada bulan Desember 2022 menggunakan nama CEO tanpa sepengetahuannya dengan membubuhkan stempel perusahaan. 

Kontrak tersebut ditandatangani tanpa persetujuan CEO atau persetujuan artis. Saat ini, Kang Daniel masih harus secara pribadi mendapatkan catatan transaksi bank untuk mengkonfirmasi fakta tersebut.

2. Tuduhan penggelapan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain pemalsuan dokumen, telah dipastikan bahwa lebih dari 2 miliar won telah ditarik dari rekening perusahaan melalui pengiriman uang tanpa prosedur yang tepat seperti persetujuan CEO, resolusi dewan, atau resolusi rapat pemegang saham. Pengiriman tersebut dilakukan ke luar negeri dan metode pemrosesan pendapatan bisnis.

3. Dakwaan pelanggaran amanah

Ditemukan bahwa kartu perusahaan yang tidak seharusnya digunakan telah digunakan untuk membelanjakan lebih dari puluhan juta won. Penyalahgunaan tersebut tercatat pada riwayat transaksi dalam buku akuntansi sebagai pengeluaran pendukung klien, yang mana hal tersebut adalah tidak benar.

4. Dakwaan pelanggaran jaringan informasi dan komunikasi serta penipuan dengan menggunakan komputer

Ditemukan penarikan uang lebih dari 1,7 miliar won (sekitar 1,7 miliar rupiah) ke rekening pribadi tersangka tanpa sepengetahuan CEO. Hal ini diketahui saat sedang dilakukan verifikasi catatan transaksi keuangan perusahaan.

Di akhir pernyataan tersebut, Kang Daniel berharap supaya kejadian tidak adil seperti yang ia alami tidak lagi terjadi di industri budaya dan seni populer Korea Selatan dan kasusnya akan menjadi yang terakhir. Kang Daniel sendiri diperkirakan akan mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensinya pada awal bulan depan dan ia sudah berniat untuk meninggalkan agensi yang ia dirikan itu. 

SOOMPI | MK KR

Pilihan editor: Kang Daniel Minta Maaf Usai Dikritik Gara-gara Dianggap Beri Komentar Seksis

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

8 hari lalu

Gibran mengenakan jersey bernama punggung Samsul. Dok. TKN
Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

Gugatan di PTUN ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

9 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi, Selasa, 8 Oktober 2024.


Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

15 hari lalu

Diddy  dan Kris Jenner. Dailymail.co.uk
Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

Dalam waktu kurang dari setahun, Sean 'Diddy' Combs telah menerima sekitar 12 gugatan berbeda untuk dirinya.


SM Entertainment Meluncurkan Label R&B Krucialize

16 hari lalu

Logo Krucialize. Istimewa
SM Entertainment Meluncurkan Label R&B Krucialize

Anak perusahaan dari SM Entertainment, Krucialize dibentuk untuk memperluas spektrum K-Pop dan mengejar konten baru yang unik


Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

17 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.


Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

19 hari lalu

Cuplikan video Ustaz Yusuf Mansur marah-marah. Twitter
Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan pendakwah Jam'an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur melakukan wanprestasi


Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

19 hari lalu

Donald Trump,  bertemu dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy di Trump Tower di New York City, 27 September 2024. Shannon Stapleton/Reuters
Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

Mantan Presiden AS Donald Trump mengancam menggugat Google karena dinilai menguntungkan rivalnya, Wapres Kamala Harris


Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

19 hari lalu

Andrew Andika. TEMPO/Agung Pambudhy
Andrew Andika Ditangkap karena Narkoba, Tengku Dewi Putri: Tidak Perlu Balas, Tinggal Tunggu

Tengku Dewi Putri, istri Andrew Andika memberi tanggapan perihal penangkapan suaminya, Andrew Andika.


Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

21 hari lalu

Moche Avichzer. Dok.Facebook
Maroko akan Adili Tentara Israel atas Kejahatan Perang di Gaza

Tentara Israel Moche Avichzer yang ditahan saat berlibur di Marrakesh akan diadili oleh pengadilan Maroko karena melakukan kejahatan perang di Gaza


Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

23 hari lalu

Bendera besar Jepang dibentangkan di atas lapangan saat berlangsungnya Upacara penutupan Olimpiade 2016 di Maracana, Rio de Janeiro, Brasil, 21 Agustus 2016. REUTERS
Korban Sterilisasi Paksa di Jepang Terima Kompensasi Rp1,5 Miliar

Kebijakan sterilisasi paksa yang dilakukan di bawah UU perlindungan eugenika Jepang, berlaku pada 1948-1996