Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Melanggar Hak Cipta, Pembajak Konten Mola Jalani Proses Hukum

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Mola, platform hiburan yang menyajikan berbagai konten eksklusif dan menarik melalui kanal Mola Movies, Mola Living, Mola Sports dan Mola Moms and Kids. Foto: Istimewa.
Mola, platform hiburan yang menyajikan berbagai konten eksklusif dan menarik melalui kanal Mola Movies, Mola Living, Mola Sports dan Mola Moms and Kids. Foto: Istimewa.
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPara pelaku pembajakan konten Mola telah diamankan dan langsung menjalani proses hukum di Bareskrim Polri. Total ada 10 penjual set top box yang menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal dan mendistribusikannya melalui beberapa platform e-commerce.

"Tanggal 23 April 2021, kami mewakili klien kami, telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para pelanggar, yang mana hal ini merupakan upaya terakhir klien kami untuk melindungi dan mengimplementasikan hak-hak klien kami selaku pemegang hak cipta/penerima lisensi atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia," kata Fajar Budiman Kusumo dari kantor hukum K&K Advocates, selaku kuasa hukum Mola dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Jumat, 17 September 2021.

Mola selaku pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual / Hak Cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual online shop tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sebelumnya, pihak Mola sudah berusaha melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi melalui media massa, namun tetap saja ada pihak-pihak yang mencoba melanggar. Hal itu sebagai pelaksanaan dari ketentuan UU Hak Cipta untuk melakukan langkah persuasif lebih dulu sebelum upaya hukum.

"Mola selaku pemegang hak cipta dan/atau penerima lisensi telah melakukan berbagai upaya dengan mensosialisasikan, mempublikasikan serta menghimbau baik secara langsung maupun tertulis kepada masyarakat melalui berbagai media cetak, media online, dan media sosial, pada intinya klien kami memiliki dasar hukum dan/atau legalitas yang jelas sesuai dengan UU Hak Cipta jo PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, Mola memiliki hak yang sama sebagaimana Pemegang Hak Cipta," kata Fajar.

Aparat Kepolisian masih akan terus bergerak melakukan penegakan hukum kepada para pelanggar lainnya yang melakukan penjualan set top box ilegal sebagaimana tersebut di atas, baik secara online atau offline. Hal tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual termasuk hak-hak Mola.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari 10 laporan yang masuk, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka, sedangkan empat terlapor lainnya masih berstatus sebagai saksi. Salah satu dari terlapor bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Hanya tinggal menanti waktu sampai mendapatkan jadwal persidangan.

Para pelanggar ini terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial.

Mola adalah sebuah platform hiburan yang menyajikan berbagai konten eksklusif dan menarik melalui kanal Mola Movies, Mola Living, Mola Sports dan Mola Moms and Kids. Dibekali semangat ingin menghadirkan inspirasi untuk melahirkan aspirasi, Mola memberikan bukti konkret untuk misi membangun manusia Indonesia yang dapat bersaing di era global lewat acara-acara edukasi dan kompetisi yang membantu masyarakat Indonesia meraih impian mereka, dengan menggabungkan elemen live TV, on-demand viewing, interaktif dan social media.

Baca juga: Live dari London, Craig David Hadir di Mola Chill Fridays Besok Malam

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Diprediksi Saingi Instagram, Ini 4 Kelebihan TikTok Notes

3 hari lalu

Ilustrasi TikTok. shutterstock.com
Diprediksi Saingi Instagram, Ini 4 Kelebihan TikTok Notes

TikTok Notes menjadi fitur baru yang akan menyaingi Instagram Notes dengan beberapa kelebihan. Lantas, apa kelebihan TikTok Notes?


YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

7 hari lalu

Logo YouTube. (youtube.com)
YouTube Uji Algoritma Baru, Konten Relevan Bakal Ditampilkan Paling Awal

Pengguna yang terpilih bakal mendapatkan pembaruan tampilan di YouTube.


Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

7 hari lalu

Ilustrasi pinjaman online. Freepik
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal Sepanjang Februari-Maret 2024

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) memblokir 537 pinjaman online atau pinjol ilegal dan 48 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

7 hari lalu

Logo Instagram. Kredit: TechCrunch
Begini Cara Menjadwalkan Unggahan di Instagram

Instagram dapat mengatur jadwal unggahan Reels, Story, dan postingan lain secara otomatis. Begini caranya.


Palestina Desak ICC Keluarkan Surat Penangkapan bagi Pemukim Ilegal di Tepi Barat

10 hari lalu

Orang-orang mengibarkan bendera Fatah saat protes mendukung rakyat Gaza, saat konflik antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas berlanjut, di Hebron, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 27 Oktober 2023. REUTERS/Mussa Qawasma
Palestina Desak ICC Keluarkan Surat Penangkapan bagi Pemukim Ilegal di Tepi Barat

Palestina menyerukan komunitas internasional untuk melakukan intervensi memaksa Israel menghentikan semua aktivitas pemukiman ilegal


Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

15 hari lalu

Logo Google. REUTERS
Pengadilan Rusia Tolak Banding Google Atas Denda US$50 Juta Soal Konten Ukraina

Pengadilan Rusia menolak banding Google Alphabet terhadap denda 4,6 miliar rubel atau sekitar US$49,4 juta terkait konten perang di Ukraina


Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

22 hari lalu

Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal, Dito Mahendra, mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis, 4 April 2024. Pengadilan memvonis dia 7 bulan penjara atau bebas. TEMPO/Ihsan Reliubun
Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.


Konten Kuliner Bermunculan saat Ramadan, Ini Komentar MUI

25 hari lalu

Ilustrasi berbagi foto kuliner di media sosial. Digitalcoco.com
Konten Kuliner Bermunculan saat Ramadan, Ini Komentar MUI

Bolehkah mengunggah konten atau foto-foto makananan dan kuliner saat orang tengah berpuasa Ramadan? SImak penjelasan berikut.


Youtube Shorts untuk Pelanggan Berbayar, Apa Fiturnya?

25 hari lalu

YouTube Shorts. Kredit: YouTube
Youtube Shorts untuk Pelanggan Berbayar, Apa Fiturnya?

YouTube meluncurkan versi Shorts hanya untuk anggota, sehingga pembuat konten bisa berbagi video pendek secara eksklusif dengan pemirsa yang membayar


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

27 hari lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.