TEMPO.CO, Jakarta - Para pelaku pembajakan konten Mola telah diamankan dan langsung menjalani proses hukum di Bareskrim Polri. Total ada 10 penjual set top box yang menayangkan Mola Content & Channels secara ilegal dan mendistribusikannya melalui beberapa platform e-commerce.
"Tanggal 23 April 2021, kami mewakili klien kami, telah mengajukan pelaporan polisi terhadap para pelanggar, yang mana hal ini merupakan upaya terakhir klien kami untuk melindungi dan mengimplementasikan hak-hak klien kami selaku pemegang hak cipta/penerima lisensi atas tayangan Mola Content & Channels di Indonesia," kata Fajar Budiman Kusumo dari kantor hukum K&K Advocates, selaku kuasa hukum Mola dalam siaran pers yang diterima Tempo pada Jumat, 17 September 2021.
Mola selaku pemegang Hak atas Kekayaan Intelektual / Hak Cipta telah melakukan upaya hukum terhadap para penjual online shop tersebut berdasarkan ketentuan dalam Pasal 113 ayat 3 dan ayat 4 juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a, b, e, g, dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Sebelumnya, pihak Mola sudah berusaha melakukan tindakan persuasif secara terbuka melalui sosialisasi melalui media massa, namun tetap saja ada pihak-pihak yang mencoba melanggar. Hal itu sebagai pelaksanaan dari ketentuan UU Hak Cipta untuk melakukan langkah persuasif lebih dulu sebelum upaya hukum.
"Mola selaku pemegang hak cipta dan/atau penerima lisensi telah melakukan berbagai upaya dengan mensosialisasikan, mempublikasikan serta menghimbau baik secara langsung maupun tertulis kepada masyarakat melalui berbagai media cetak, media online, dan media sosial, pada intinya klien kami memiliki dasar hukum dan/atau legalitas yang jelas sesuai dengan UU Hak Cipta jo PP No. 36 tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Oleh karena itu, Mola memiliki hak yang sama sebagaimana Pemegang Hak Cipta," kata Fajar.
Aparat Kepolisian masih akan terus bergerak melakukan penegakan hukum kepada para pelanggar lainnya yang melakukan penjualan set top box ilegal sebagaimana tersebut di atas, baik secara online atau offline. Hal tersebut sebagai upaya perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual termasuk hak-hak Mola.
Dari 10 laporan yang masuk, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan enam terlapor sebagai tersangka, sedangkan empat terlapor lainnya masih berstatus sebagai saksi. Salah satu dari terlapor bahkan sudah rampung berkasnya dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Hanya tinggal menanti waktu sampai mendapatkan jadwal persidangan.
Para pelanggar ini terancam hukuman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 113 ayat 4 UU Hak Cipta. Sebabnya, mereka dikategorikan melakukan kegiatan pembajakan untuk tujuan komersial.
Mola adalah sebuah platform hiburan yang menyajikan berbagai konten eksklusif dan menarik melalui kanal Mola Movies, Mola Living, Mola Sports dan Mola Moms and Kids. Dibekali semangat ingin menghadirkan inspirasi untuk melahirkan aspirasi, Mola memberikan bukti konkret untuk misi membangun manusia Indonesia yang dapat bersaing di era global lewat acara-acara edukasi dan kompetisi yang membantu masyarakat Indonesia meraih impian mereka, dengan menggabungkan elemen live TV, on-demand viewing, interaktif dan social media.
Baca juga: Live dari London, Craig David Hadir di Mola Chill Fridays Besok Malam