Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengacara Richard Lee Ingatkan Hotman Paris: Jangan Komentar yang Tidak Benar

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Richard Lee dan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Foto: TikTok Richard Lee.
Richard Lee dan pengacaranya, Razman Arif Nasution. Foto: TikTok Richard Lee.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Richard Lee, Razman Arif Nasution menanggapi komentar sahabat satu profesinya, Hotman Paris terkait penangkapan kliennya. Razman setuju bahwa kasus ini sangat menarik, namun ia keberatan terhadap beberapa kalimat yang disampaikan oleh Hotman dalam video yang diunggah di Instagram pagi tadi.

"Kalau tidak tahu tanya saya, jangan komentari dulu Bang Hotman nanti ramai urusannya. Saya ingin kalau abang mau komentar tanya saya jangan katanya-katanya," kata Razman dalam video yang diunggah di Instagram pribadinya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Hotman sebelumnya mengatakan bahwa Richard Lee terjerat dalam dua kasus, yaitu pencemaran nama baik dan akses ilegal yang membuat polisi meringkusnya kemarin. Sebagai pengacara yang ditunjuk Richard Lee untuk mengatasi kasus ini, Razman Arif Nasution tidak setuju dengan pernyataan tersebut. "Beliau beranggapan ini dua kasus, sah-sah saja tapi Bang Hotman saya ingatkan tolong bicara pada konteks yang kalau belum tahu jangan komentar," katanya.

Menurut Razman kasus Richard Lee ini sepele dan tidak perlu untuk dikomentari banyak pihak. Ia meminta kepada Hotman Paris agar tidak memberikan pandangan hukum yang dapat menyesatkan publik. "Ini bukan kasus yang menurut saya untuk layak dikomentari banyak pihak karena ini kasus remeh-temeh, Bang Hotman ini kasus remeh temeh saya yang tahu, mau tanya? Tanya saya jangan komentar yang tidak betul," katanya.

Hotman Paris mengatakan kasus yang menimpa Richard Lee tidak hanya dugaan pencemaran nama baik, pasal 27 ayat 3 UU ITE saja melainkan sudah berkembang. "Bukan hanya pencemaran nama baik, sudah berkembang menjadi dua kasus dan penangkapannya terkait dengan kasus kedua, pasal 30 UU ITE ancamannya hukuman enam tahun penjara," kata Hotman di Instagram pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penangkapan terhadap Richard Lee bukan karena laporan pencemaran baik yang dibuat oleh Kartika Putri. "Karena melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," kata Yusri di kantornya pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Menurutnya, Richard Lee mengakses secara ilegal akun media sosialnya yang telah disita polisi pada 8 Agustus 2021. Sedangkan akun miliknya telah disita sejak 8 Juni 2021. Tindakan itulah yang membuat polisi menangkap Richard Lee.

Baca juga: Jawab Pertanyaan Netizen Soal Penangkapan Richard Lee, Hotman Paris: Ada 2 Kasus

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

2 jam lalu

Ilustrasi penjara. Sumber: asiaone.com/the new paper ilustration
Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.


Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

3 jam lalu

Tina Rambe saat menjalani persidangan di PN Rantauparapat, Sumatera Utara. Dok: Istimewa
Tina Rambe Tolak Pabrik Kelapa Sawit Dibui, Sebelumnya Aktivis Lingkungan Daniel Tangkilisan Dijerat Hukum

Tina Rambe dibui setelah menolak pabrik kelapa sawit. Masalah hukum pernah menyasar aktivis lingkungan lainnya, Daniel Tangkilisan.


Setelah Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif ke Polda Metro Jaya

1 hari lalu

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Setelah Polisikan Vadel Badjideh, Nikita Mirzani Laporkan Pengacara Razman Arif ke Polda Metro Jaya

Nikita Mirzani melaporkan pengacara Razman Arif Nasution, yang merupakan kuasa hukum Vadel Badjideh.


Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

3 hari lalu

Raffi Ahmad saat menerima gelar doctor honoris causa dari Thailand. Foto: Instagram.
Kampus Pemberi Gelar Doktor Raffi Ahmad Ancam Laporkan Netizen, Foto Gita Savitri Dicatut

Gelar Doktor Kehormatan yang diterima Raffi Ahmad dari UIPM menjadi perdebatan panas di media sosial. Netizen ramai membahas keabsahan kampus tersebut.


Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

4 hari lalu

Nikita Mirzani menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus melengkapi berkas terkait laporannya terhadap Vadel Badjideh, di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin, 23 September 2024. TEMPO/Ervana.
Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Vadel Badjideh soal Laporan Nikita Mirzani

Kepolisian menjadwalkan ulang pemeriksaan Vadel Badjideh sebagai saksi terlapor dalam laporan Nikita Mirzani soal dugaan asusila dan aborsi anak di bawah umur.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo, Menilai Gibran Harus Dilindungi sebagai Lambang Negara

Betulkah Wakil Presiden terpilih Gibran adalah lambang negara seperti disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi, yang jadi alasannya menuntut Roy Suryo?


Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

6 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Duduk Perkara Pasukan Bawah Tanah Jokowi Polisikan Roy Suryo Buntut Sebut Akun Fufufafa 99 Persen Milik Gibran

Pakar telematika Roy Suryo dilaporkan Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim Polri buntut menyebut pemilik akun Fufufafa adalah Gibran.


Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Soal Fufufafa, Pasukan Bawah Tanah Jokowi: Gibran Lambang Negara

Pasukan Bawah Tanah Jokowi menilai Gibran adalah lambang negara yang harus dilindungi dari berita bohong soal Fufufafa.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Laporkan Roy Suryo ke Bareskrim Karena Sebut Fufufafa Adalah Gibran

Pasukan Bawah Tanah atau Pasbata Jokowi melaporkan Roy Suryo karena mengungkap akun Fufufafa hampir pasti adalah Gibran.


Johnny Depp Anggap Hidupnya Seperti Sinetron Usai Sidang Lawan Amber Heard

9 hari lalu

Aktor dan produser Johnny Depp hadir dalam sesi pemotretan untuk mempromosikan film dokumenter
Johnny Depp Anggap Hidupnya Seperti Sinetron Usai Sidang Lawan Amber Heard

Johnny Depp menyebut hidupnya berubah menjadi seperti sinetron setelah persidangan pencemaran nama baik terhadap Amber Heard, mantan istrinya.