TEMPO.CO, Denpasar- Tim kuasa hukum dari terdakwa I Gede Ari Astina atau dikenal dengan nama Jerinx SID menilai tuntutan jaksa tidak jelas. Pembelaan atau pledoi setebal 247 halaman dibacakan dalam lanjutan sidang kasus yang bermula pada Agustus 2020, ketika Jerinx menulis IDI kacung WHO di akun media sosial Instagram.
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana menyebutkan, surat tuntutan jaksa tidak dapat diterima karena korbannya tidak jelas. Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan korbannya adalah IDI Bali. Sedangkan unggahan Jerinx pada akun instagramnya ditujukan pada Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jakarta.
“PB IDI tidak pernah dimintai keterangan sehingga proses hukum menjadi cacat karena korban tidak pernah dihadirkan dalam sidang,” kata I Wayan Suardana Selasa, 10 November 2020.
Pria yang akrab disapa Gendo ini juga menyampaikan jika surat tuntutan jaksa perihal kerugian materil dan in-materil sumir, karena tidak pernah dibuktikan oleh jaksa secara riil.
Dokter Tirta memberikan dukungan kepada Jerinx SID saat pembacaan pleidoi. Foto/instagram
Gendo menuturkan, postingan suami Nora Alexandra pada 13 Juni 2020 yang menyebutkan IDI kacung WHO merupakan fakta secara konseptual. Hal ini dinilai dari kode etik IDI menyatakan tunduk pada WHO. Selain itu, standar operasional prosedur rapid tes yang diterapkan oleh anggota IDI untuk pasien sumbernya dari WHO.
“Kode etik yang memprioritaskan pasien diabaikan karena rapid tes, juga sudah diakui,” ujar Gendo. “Fakta ini menunjukkan mereka (IDI) sebagai kacung WHO,” ujarnya.
Dengan adanya fakta ini, Gendo menilai apa yang disampaikan oleh kliennya bukalah ujaran kebencian. “Ini adalah kritik,” ujarnya.
Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Jerinx dari jaksa juga dinilai timpang oleh Gendo. Misalnya, proses walk out atau meninggalkan persidangan dianggap memberatkan. Padahal hal itu, kata Gendo sudah mendapatkan persetujuan dari majelis hakim. “Bagaimana logikanya itu menjadi hal yang memberatkan.” ucapnya.
Jerinx yang dianggap meresahkan banyak orang serta melukai perasaan dokter karena ujarannya di media sosial Instagram juga dinilai tanpa dasar yang jelas karena tidak berdasarkan survei atau data. “Tidak berdasar atau merupakan asusmi,” katanya.
Hal meringankan seperti kegiatan sosial oleh Jerinx juga tidak masuk dalam tuntutan jaksa. Gendo mencatat, ada tiga hal memberatkan dan tiga hal meringankan kliennya dimuat dalam tuntutan jaksa. “Padahal banyak hal meringankan bisa masuk dalam surat tuntutan jaksa,” ujarnya.
Gendo menambahkan, ia khawatir hal tersebut disengaja karena, jika hal meringankan lebih banyak disebutkan dalam tuntutan jaksa, tuntutan tiga menjadi tidak masuk akal.
Sidang dengan terdakwa Jerinx yang dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun ini akan dilanjutkan pada Kamis, 12 November 2020 dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi.
MADE ARGAWA