Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kuasa Hukum Jerinx SID Nilai Tuntutan Jaksa Tidak Jelas Korbannya Siapa

image-gnews
Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx memberikan pernyataan kepada wartawan usai sidang dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. TEMPO/Johannes P. Christo
Terdakwa musisi grup band Superman Is Dead, I Gede Ari Astina alias Jerinx memberikan pernyataan kepada wartawan usai sidang dengan agenda tuntutan jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar, Denpasar, Bali, Selasa 3 November 2020. Jerinx yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. TEMPO/Johannes P. Christo
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar-  Tim kuasa hukum dari terdakwa I Gede Ari Astina atau dikenal dengan nama Jerinx SID menilai tuntutan jaksa tidak jelas. Pembelaan atau pledoi setebal 247 halaman dibacakan dalam lanjutan sidang kasus yang bermula pada Agustus 2020, ketika Jerinx menulis IDI kacung WHO di akun media sosial Instagram.

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Suardana menyebutkan, surat tuntutan jaksa tidak dapat diterima karena korbannya tidak jelas. Dalam surat dakwaan jaksa disebutkan korbannya adalah IDI Bali. Sedangkan unggahan Jerinx pada akun instagramnya ditujukan pada Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) di Jakarta.

“PB IDI tidak pernah dimintai keterangan sehingga proses hukum menjadi cacat karena korban tidak pernah dihadirkan dalam sidang,” kata I Wayan Suardana Selasa, 10 November 2020.

Pria yang akrab disapa Gendo ini juga menyampaikan jika surat tuntutan jaksa perihal kerugian materil dan in-materil sumir, karena tidak pernah dibuktikan oleh jaksa secara riil. 

Dokter Tirta memberikan dukungan kepada Jerinx SID saat pembacaan pleidoi. Foto/instagram

Gendo menuturkan, postingan suami Nora Alexandra pada 13 Juni 2020 yang menyebutkan IDI kacung WHO merupakan fakta secara konseptual. Hal ini dinilai dari kode etik IDI menyatakan tunduk pada WHO. Selain itu, standar operasional prosedur rapid tes yang diterapkan oleh anggota IDI untuk pasien sumbernya dari WHO.

“Kode etik yang memprioritaskan pasien diabaikan karena rapid tes, juga sudah diakui,” ujar Gendo. “Fakta ini menunjukkan mereka (IDI) sebagai kacung WHO,” ujarnya. 

Dengan adanya fakta ini, Gendo menilai apa yang disampaikan oleh kliennya bukalah ujaran kebencian. “Ini adalah kritik,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan Jerinx dari jaksa juga dinilai timpang oleh Gendo. Misalnya, proses walk out atau meninggalkan persidangan dianggap memberatkan. Padahal hal itu, kata Gendo sudah mendapatkan persetujuan dari majelis hakim. “Bagaimana logikanya itu menjadi hal yang memberatkan.” ucapnya.

Jerinx yang dianggap meresahkan banyak orang serta melukai perasaan dokter karena ujarannya di media sosial Instagram juga dinilai tanpa dasar yang jelas karena tidak berdasarkan survei atau data. “Tidak berdasar atau merupakan asusmi,” katanya.

Hal meringankan seperti kegiatan sosial oleh Jerinx juga tidak masuk dalam tuntutan jaksa. Gendo mencatat, ada tiga hal memberatkan dan tiga hal meringankan kliennya dimuat dalam tuntutan jaksa. “Padahal banyak hal meringankan bisa masuk dalam surat tuntutan jaksa,” ujarnya.

Gendo menambahkan, ia khawatir hal tersebut disengaja karena, jika hal meringankan lebih banyak disebutkan dalam tuntutan jaksa, tuntutan tiga menjadi tidak masuk akal. 

Sidang dengan terdakwa Jerinx yang dituduh melanggar Pasal 27 dan 28 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun ini akan dilanjutkan pada Kamis, 12 November 2020 dengan agenda replik atau tanggapan jaksa atas pledoi.

MADE ARGAWA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


WHO: Kardiovaskular dan Pembuluh Darah Jadi Penyebab Kematian Utama Secara Global

14 hari lalu

Ilustrasi Serangan Jantung. thestar.com.my
WHO: Kardiovaskular dan Pembuluh Darah Jadi Penyebab Kematian Utama Secara Global

Kenali ragam penyakit kardiovaskular yang menjadi penyebab utama kematian secara global.


Hari Kesehatan Sedunia, Akses Pelayanan Bermutu Masih Jadi Harapan

17 hari lalu

Ilustrasi protokol kesehatan / menjaga jarak atau memakai masker. ANTARA FOTO/FB Anggoro
Hari Kesehatan Sedunia, Akses Pelayanan Bermutu Masih Jadi Harapan

Hari Kesehatan Sedunia 2024, diharapkan terwujudnya kesehatan bagi semua agar mendapat akses pelayanan kesehatan bermutu.


Perjalanan Penetapan Hari Kesehatan Dunia, Bareng Berdirinya WHO

18 hari lalu

Logo Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terpampang di pintu masuk kantor pusatnya di Jenewa, 25 Januari 2015. [REUTERS / Pierre Albouy / File Foto]
Perjalanan Penetapan Hari Kesehatan Dunia, Bareng Berdirinya WHO

Kilas balik Hari Kesehatan Dunia dan terbentuknya WHO


Hati-hati Konsumsi Daging Merah Berlebihan Berbahaya Bagi Kesehatan

19 hari lalu

Ilustrasi daging merah. Pixabay.com
Hati-hati Konsumsi Daging Merah Berlebihan Berbahaya Bagi Kesehatan

Jika daging sapi atau daging merah dikonsumsi berlebihan dapat mengancam kesehatan. Bagaimana sebaiknya?


Kepala WHO Akui Rumah Sakit Al Shifa Gaza Hancur

21 hari lalu

Warga Palestina memeriksa kerusakan di Rumah Sakit Al Shifa setelah pasukan Israel mundur dari Rumah Sakit dan daerah sekitarnya setelah operasi dua minggu, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza 1 April 2024. REUTERS/Dawoud Abu Alkas
Kepala WHO Akui Rumah Sakit Al Shifa Gaza Hancur

Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus pada Rabu, 3 Apil 2024, mengungkap kehancuran di Rumah Sakit Al Shifa di Gaza


Studi: Hanya Tujuh Negara Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Indonesia Belum

36 hari lalu

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Studi: Hanya Tujuh Negara Penuhi Standar Kualitas Udara WHO, Indonesia Belum

Laporan IQAir memaparkan hanya tujuh negara yang kualitas udaranya memenuhi standar WHO.


Ketua MER-C Ungkap Tantangan Kirim Tim Medis ke Gaza

37 hari lalu

Presidium Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) Faried Thalib dan Sarbini Abdul Murad saat konferensi pers di kantor MER-C Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
Ketua MER-C Ungkap Tantangan Kirim Tim Medis ke Gaza

Tim medis yang dikirim oleh MER-C berhasil mencapai Gaza dengan bantuan WHO.


11 Tenaga Medis MER-C Tiba di Gaza, Masuk dengan Bantuan WHO

37 hari lalu

Presidium Lembaga Medis dan Kemanusiaan (MER-C) Faried Thalib dan Sarbini Abdul Murad saat konferensi pers di kantor MER-C Indonesia, Jakarta Pusat pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Nabiila Azzahra A.
11 Tenaga Medis MER-C Tiba di Gaza, Masuk dengan Bantuan WHO

MER-C bekerja sama dengan WHO untuk mengirim tim medis yang beranggotakan 11 orang ke Gaza.


Organisasi Bantuan Global Bicara Bencana Kesehatan di Gaza: Belum Pernah Ada Horor Seperti Ini

38 hari lalu

Ekspresi seorang anak Palestina saat antre untuk menerima makanan selama bulan suci Ramadan, saat konflik antara Israel dan Hamas berlanjut, di Rafah, di selatan Jalur Gaza 13 Maret 2024. REUTERS/Mohammed Salem
Organisasi Bantuan Global Bicara Bencana Kesehatan di Gaza: Belum Pernah Ada Horor Seperti Ini

Bahkan jika perang di Gaza berakhir besok sekalipun, mereka yang bertahan akan menghadapi konsekuensi kesehatan satu dekade, bahkan sepanjang hidup.


4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

43 hari lalu

Petugas pemakaman beristirahat usai memakamkan sejumlah jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta, Minggu, 4 Juli 2021. Jumlah kematian akibat COVID-19 per hari Minggu 4 Juli 2021 mencapai 555 kasus, yang menjadi rekor tertinggi sejak kasus pertama COVID-19 di Indonesia diumumkan Presiden Joko Widodo pada awal Maret 2020.  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.