Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Media Dapat Sanksi Setelah Memberitakan Krisdayanti

Reporter

image-gnews
Krisdayanti dan suaminya, Raul Lemos menyambangi Dewan Pers. instagram.com/krisdayantilemos
Krisdayanti dan suaminya, Raul Lemos menyambangi Dewan Pers. instagram.com/krisdayantilemos
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Diva Indonesia Krisdayanti merasa lega setelah Dewan Pers memutuskan tiga media bersalah dalam penyebaran berita bohong mengenai rumah tangganya dengan Raul Lemos. Anggota DPR dari PDIP ini kemarin, Kamis, 27 Februari 2020 mendatangi kantor Dewan Pers untuk penyelesainnya masalahnya. 

"Alhamdulillah, hari ini kami mendatangi Dewan Pers yg kedua kalinya atas undangan Dewan Pers guna mediasi penyelesaian pengaduan kami atas pemberitaan tidak benar dan sepihak dari media-media yang tidak bertanggung jawab," tulis Raul di Instagramnya pada Kamis, 27 Februari 2020. Unggahan ini diunggah kembali oleh ibu empat anak ini. 

Terdapat tiga media media online yang mereka laporkan ke Dewan Pers pada Selasa, 18 Februari 2020. Ketiga media itu adalah Tribunnews.com, Cumicumi.com, dan Akurat.co. Mereka memberitakan bahwa pasangan ini sudah bercerai dan dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama. 

Setelah pengaduannya, kata Raul, Dewan Pers langsung memprosesnya dengan cepat. Ketiga media tersebut dinyatakan telah melanggar Pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat.

Raul Lemos dan Krisdayanti. (Instagram - @raullemos06)

"Sehingga pada hari ini, Kamis tanggal 27 Februari 2020 , kurang dari 10 hari, dibuatlah Risalah Penyelesaian No. 27, 28 dan 29 oleh Dewan Pers, di mana Dewan Pers menilai bahwa media teradu telah melanggar Pasal 1 dan 3 kode etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang dengan membuat opini yang menghakimi," tulis Raul.

Raul menuturkan, kejadian yang menimpa rumah tangganya dengan Krisdayanti bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak supaya tidak mengulang kejadian serupa. "Mari saling instropeksi, agar tidak terulang lagi dan siapapun yang dirugikan oleh pemberitaan yang diduga memenuhi unsur pelanggaran kode etik Jurnalistik silahkan mengadukan ke jalur yang benar yakni Dewan Pers," ujarnya.

Pengusaha asal Timor Leste ini merasa bahwa apa yang dilakukan ini merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan masalah khususnya kepada media. "Inilah pilihan dan cara kami menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan media," ucapnya. 

Raul Lemos dan Krisdayanti sempat diberitakan bahwa rumah tangga mereka sedang diambang perceraian. Namun, Raul membantah pernyataan tersebut yang dinilai sangat tidak benar. Menurut Raul hal ini tak tepat dan merupakan pembohongan publik. Dalam berita tersebut Faizal Kamil selaku Humas Pengadilan Agama Selatan menyebut nama KD yang dia dengar dari kabar burung.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Pemimpin Redaksi Akurat.co, Sunardi Panjaitan mengatakan medianya menghormati keputusan Dewan Pers. "Kami akan menjalankan keputusan ini dengan memuat hak jawab yang diberikan oleh Raul Lemos dan Krisdayanti," katanya.  

MARVELA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

1 jam lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
Pencabutan IUP: Dewan Pers Minta Bahlil Lahadalia Berikan Hak Jawab kepada Tempo

Isi putusan dewan pers ihwal pengaduan Menteri Investasi Bahlil atas laporan utama Majalah Tempo terkait nikel.


Rekapitulasi Suara KPU, Johan Budi hingga Krisdayanti Terdepak dari Senayan

3 hari lalu

Wakil Ketua BURT DPR RI Johan Budi memberikan keterangan pers terkait pengadaan gorden di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 Mei 2022. Sebelumnya, Kesekjenan DPR menyiapkan pagu anggaran sebesar Rp48,7 miliar untuk pengadaan gorden rumah dinas anggota DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Rekapitulasi Suara KPU, Johan Budi hingga Krisdayanti Terdepak dari Senayan

Sejumlah caleg inkumben PDIP seperti Johan Budi Sapto Pribowo dan Krisdayanti terempas dari Senayan. Basis konstituen tidak terjaga.


Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

11 hari lalu

(Dari kiri) Moderator, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Ketua Umum IDA Dian Gemiano, Staf Khusus Wakil Menteri Kominfo Indri D. Saptaningrum, dan AI Media Development tvOne.AI Apni Jaya Putra dalam acara Diskusi Terbuka What's Next After Publisher Rights: AI for Media Asosiasi Media Siber Indonesia di Jakarta Pusat, pada Jumat, 24 November 2023. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Koalisi Minta Perpres Pembentukan Komite Publisher Rights Partisipatif

Dewan Pers dan kementerian terkait harus memastikan bahwa gugus tugas yang dibentuk melakukan seleksi anggota komite dengan transparan dan akuntabel.


Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

12 hari lalu

Sampul majalah TEMPO edisi 16 September 2019. dok. TEMPO
Laporan Investigasi dan Cover Majalah Tempo Pernah Dilaporkan, Ada Soal Soeharto Sampai Jokowi

Beberapa kali laporan investigasi dan cover Majalah Tempo pernah dilaporkan ke Dewan Pers oleh berbagai pihak. Soal apa saja, dan siapa pelapornya?


Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

13 hari lalu

Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, di Jakarta pada 3 Februari 2023. (ANTARA/Ade Irma J/am/rst)
Profil Menteri Bahlil yang Diduga Permainkan Izin Tambang: Eks Sopir, Aktivis, Pebisnis

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia melaporkan pemberitaan Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 berjudul "Main Upeti Izin Tambang"


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

13 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

13 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Bahlil Dinilai Seharusnya Jawab Dugaan Jual-Beli Izin Tambang, Bukan Malah Melaporkan Tempo

Direktur Eksekutif Pusesda Ilham Rifki mengatakan Menteri Bahlil Lahadalia seharusnya menjawab isu keterlibatannya dalam permainan izin usaha tambang.


Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

13 hari lalu

Ketua Dewan Pers Nini Rahayu memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Tak Masukkan Perusahaan Pers dalam Komite Publisher Rights, Ini Alasannya

Komite Publisher Rights bertugas menyelesaikan sengketa antara perusahaan pers dan perusahaan platform digital.


Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

13 hari lalu

Penjabat Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berfoto bersama dengan pengurus Dewan Pers Masa Bakti 2022-2025 usai pertemuan dengan Media membahas Kemerdekaan Pers di Aula Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jakarta Pusat. Foto: Tika Ayu
Dewan Pers Bentuk Tim Seleksi Komite Publisher Rights

Ninik mengatakan, Komite Publisher Rights penting untuk menjaga dan meningkatkan kualitas jurnalistik.


Soal Laporan Menteri Bahlil, Pemred Tempo Pastikan Karya Jurnalistik yang Diterbitkan Melalui Proses yang Proper

13 hari lalu

Cover Majalah Tempo edisi 3 Maret 2024 dengan laporan utama berjudul Tentakel Nikel Menteri Bahlil.
Soal Laporan Menteri Bahlil, Pemred Tempo Pastikan Karya Jurnalistik yang Diterbitkan Melalui Proses yang Proper

Pemred Tempo menyatakan seluruh sumber yang disebut dalam tulisan mendapat kesempatan untuk menjelaskan, termasuk Menteri Bahlil.