Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tiga Media Dapat Sanksi Setelah Memberitakan Krisdayanti

Reporter

image-gnews
Krisdayanti dan suaminya, Raul Lemos menyambangi Dewan Pers. instagram.com/krisdayantilemos
Krisdayanti dan suaminya, Raul Lemos menyambangi Dewan Pers. instagram.com/krisdayantilemos
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Diva Indonesia Krisdayanti merasa lega setelah Dewan Pers memutuskan tiga media bersalah dalam penyebaran berita bohong mengenai rumah tangganya dengan Raul Lemos. Anggota DPR dari PDIP ini kemarin, Kamis, 27 Februari 2020 mendatangi kantor Dewan Pers untuk penyelesainnya masalahnya. 

"Alhamdulillah, hari ini kami mendatangi Dewan Pers yg kedua kalinya atas undangan Dewan Pers guna mediasi penyelesaian pengaduan kami atas pemberitaan tidak benar dan sepihak dari media-media yang tidak bertanggung jawab," tulis Raul di Instagramnya pada Kamis, 27 Februari 2020. Unggahan ini diunggah kembali oleh ibu empat anak ini. 

Terdapat tiga media media online yang mereka laporkan ke Dewan Pers pada Selasa, 18 Februari 2020. Ketiga media itu adalah Tribunnews.com, Cumicumi.com, dan Akurat.co. Mereka memberitakan bahwa pasangan ini sudah bercerai dan dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama. 

Setelah pengaduannya, kata Raul, Dewan Pers langsung memprosesnya dengan cepat. Ketiga media tersebut dinyatakan telah melanggar Pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat.

Raul Lemos dan Krisdayanti. (Instagram - @raullemos06)

"Sehingga pada hari ini, Kamis tanggal 27 Februari 2020 , kurang dari 10 hari, dibuatlah Risalah Penyelesaian No. 27, 28 dan 29 oleh Dewan Pers, di mana Dewan Pers menilai bahwa media teradu telah melanggar Pasal 1 dan 3 kode etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak akurat, tidak uji informasi, dan tidak berimbang dengan membuat opini yang menghakimi," tulis Raul.

Raul menuturkan, kejadian yang menimpa rumah tangganya dengan Krisdayanti bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak supaya tidak mengulang kejadian serupa. "Mari saling instropeksi, agar tidak terulang lagi dan siapapun yang dirugikan oleh pemberitaan yang diduga memenuhi unsur pelanggaran kode etik Jurnalistik silahkan mengadukan ke jalur yang benar yakni Dewan Pers," ujarnya.

Pengusaha asal Timor Leste ini merasa bahwa apa yang dilakukan ini merupakan cara terbaik untuk menyelesaikan masalah khususnya kepada media. "Inilah pilihan dan cara kami menyelesaikan masalah yang berhubungan dengan media," ucapnya. 

Raul Lemos dan Krisdayanti sempat diberitakan bahwa rumah tangga mereka sedang diambang perceraian. Namun, Raul membantah pernyataan tersebut yang dinilai sangat tidak benar. Menurut Raul hal ini tak tepat dan merupakan pembohongan publik. Dalam berita tersebut Faizal Kamil selaku Humas Pengadilan Agama Selatan menyebut nama KD yang dia dengar dari kabar burung.

Dihubungi secara terpisah, Wakil Pemimpin Redaksi Akurat.co, Sunardi Panjaitan mengatakan medianya menghormati keputusan Dewan Pers. "Kami akan menjalankan keputusan ini dengan memuat hak jawab yang diberikan oleh Raul Lemos dan Krisdayanti," katanya.  

MARVELA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

13 jam lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu memberikan orasi tentang Tantangan Kebebasan Pers Pasca Pemilu di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024. Dari orasinya Ninik berharap para Jurnalis Tempo tetap independen dan menjaga integratas dalam menjalankan tugasnya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan


Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

5 hari lalu

Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli saat memberikan statemen dalam jumpa pers soal menuju deklarasi kemerdekaan pers Capres-Cawapres 2024 di Kantor Sekretariat Dewan Pers, Kebon Sir, Jakarta Pusat, Rabu, 31 Januari 2024. Dalam keteranganya Dewan Pers mengajak ketiga Capres-Cawapres untuk hadir dan menyatakan komitmen mereka terhadap kemerdekaan pers yang diselenggarakan pada 7 Februari 2024 di Hall Dewan Pers Jakarta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.


Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

6 hari lalu

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wahyu Dhyatmika saat peluncuran program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia,  di Hotel Aryaduta, Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024. Istimeeaw
Perkuat Kredibilitas Media Digital, AMSI dan RSF Luncurkan Journalism Trust Initiative

AMSI dan RSF meluncurkan program sertifikasi media bertajuk Journalism Trust Initiative di Indonesia untuk memperkuat kredibilitas media digital.


Hari Kartini, Krisdayanti dan Yuni Shara Bahas Kesetaraan Pendidikan hingga Perjuangan

12 hari lalu

Kakak beradik, Yuni Shara dan Krisdayanti. Foto: Instagram/@yunishara36
Hari Kartini, Krisdayanti dan Yuni Shara Bahas Kesetaraan Pendidikan hingga Perjuangan

Krisdayanti dan Yuni Shara bicara tentang kesetaraan pendidikan perempuan hingga perjuangan hidup dalam rangka memperingati Hari Kartini 2024.


Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

20 hari lalu

Bahaya Sampah Plastik Hasil Mudik

Isu penanganan sampah kembali mencuat di tengah perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. Sebagian di antaranya berupa sampah plastik.


Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

22 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kronologi Penganiayaan Jurnalis Sukandi Ali oleh Prajurit TNI AL di Halmahera Selatan

Baru-baru ini terjadi penganiayaan jurnalis Sukandi Ali oleh 3 prajurit TNI AL di Halmahera Selatan, Maluku Utara. Begini kejadiannya.


JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

27 hari lalu

Menteri BKPM Bahlil Lahadalia saat menyerahkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Penyerahan zakat ini juga diikuti oleh sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, pimpinan lembaga tinggi negara, pimpinan lembaga negara, kepala daerah, direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), perwakilan perusahaan swasta, hingga tokoh publik. TEMPO/Subekti.
JATAM Laporkan Menteri Investasi Bahlil ke KPK, Ini Sebabnya

Jaringan Advokasi Tambang melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, apa penyebabnya?


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

30 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

30 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Dewan Pers dan Kemendikbudristek Teken Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa

Dengan perjanjian kerja sama ini, semua sengketa pemberitaan pers mahasiswa akan ditangani seperti layaknya pers umum, yaitu melalui Dewan Pers.


Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

31 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, mendatangi Markas Besar Polisi Republik Indonesia atau Mabes Polri untuk melaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, pada Selasa, 19 Maret 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Tempo Sebut Bahlil Sebarkan Misinformasi Putusan Dewan Pers

Dewan Pers menilai substansi liputan Tempo tentang permainan pencabutan Izin Usaha pertambangan (IUP) tak melanggar etik.