TEMPO.CO, Jakarta - Elvy Sukaesih digugat penyanyi asal Singapura, Megawati alias Mega Makcik. Gugatan perdata senilai Rp 2,5 miliar dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Misrad, kuasa hukum Elvy Sukaesih, menganggap gugatan Mega Makcik salah alamat. Dia juga tak segan menyebut Mega hanya mencari popularitas dari kasus ini.
"Yang kontrak publikasi lagu itu bukan Elvy Sukaesih, tapi PT Emipro. Itu perusahaan rekaman yang punya kontrak. Tapi kalau dia menggugat Emipro, siapa sih Emipro itu, enggak ngetop dia," kata Misrad, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 12 September 2018.
Misrad menganggap Mega Makcik hanya ingin terkenal. "Yang digugat Elvy Sukaesih, padahal tidak ada hubungannya," ujarnya.Penyanyi asal Singapura, Megawati alias Mega Makcik. tabloidbintang.com
Merasa terusik, pihak Elvy Sukaesih berniat melaporkan Mega Makcik ke polisi. Menariknya, Misrad menyebut bakal melibatkan ratusan pengacara dalam pelaporannya nanti.
Baca Juga:
"Saya bersama ratusan lawyer dari Elvy Sukaesih akan melakukan melaporkan secara pidana, tentang pencemaran nama baik, pidana mengenai ganti rugi dan sebagainya."
Baca:
Elvy Sukaesih Dituduh Menipu Penyanyi asal Singapura
Bantah Menipu Penyanyi Singapura, Elvy Sukaesih: Saksinya Banyak
Persoalan Mega Makcik dengan Elvy Sukaesih bermula dari proses pembuatan album. Mega Makcik mengklaim sudah mengeluarkan uang untuk perusahaan rekaman milik Elvy. Namun Mega merasa tidak mendapatkan apa yang menjadi haknya.