TEMPO.CO, Jakarta - Di hadapan majelis hakim, Tio Pakusadewo mengakui kesalahannya menggunakan narkoba. Dia pun tidak membantah kesaksian polisi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan.
Baca: Sidang Narjoba, Tio Pakusadewo Berkaus Hitam dengan Tulisan JE3RA
Tio Pakusadewo mengaku mendapat narkoba jenis sabu dari seorang pengedar bernama Vina. Barang haram itu dibelinya senilai Rp 1,5 juta, tiga hari sebelum penangkapan.
Tio Pakusadewo menyesali perbuatannya. Dia pun tak ingin mengungkit kembali peristiwa kelam yang dialaminya.
"Jangan ngomong gitu-lah, saya sudah capek sama hal begini. Saya sudah berhenti dan saya enggak mau mengulang lagi. Jadi sudah cukuplah. Sudah cukup menyiksa hidup saya," kata Tio Pakusadewo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 Mei 2018.
Saksi dari JPU juga mengungkapkan bahwa transaksi narkoba antara Tio Pakusadewo dan pengedar bernama Vina dilakukan melalui handphone. Sayangnya, ketika Vina hendak dilacak keberadaannya, nomornya sudah tidak aktif.
"Pesan sama Vina lewat handphone. Habis dipesan, terus Vina antar ke rumah Tio Pakusadewo. Mereka transaksi langsung di rumah terdakwa. Itu informasi dari Tio langsung. Tidak aktif nomornya," kata saksi. Polisi sudah memasukkan Vina ke daftar pencarian orang atau DPO.