TEMPO.CO, Jakarta -Riza Shahab ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama lima temannya pada Kamis, 14 April 2018. Keenam tersangka itu ditangkap di depan lobby Apartemen The Wave, Tower Coral, Jakarta, karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Baca: Fitri Tropica Enggan Tanggapi Penangkapan Riza Shahab
Namun, karena tidak ditemukannya barang bukti saat ditangkap, Riza Shahab dan lima tersangka tersebut diberlakukan tes assessment. Hasilnya, keenam tersangka menjalani rehabilitasi secara rawat jalan.
"Dari tim kami dokter yang sudah periksa. Hasil dari assessment terbukti mereka penyalahgunaan sabu. Jadi disimpulkan mereka membutuhkan rehab rawat jalan," kata Wahyu, Kepala bidang rehabilitasi BNP DKI, di Polda Metro Jaya, Senin, 16 April 2018.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menambahkan, rehabilitasi ini menjadi bentuk pengawasan terhadap Riza Shahab dan 5 tersangka lainnya. Keputusan ini berdasarkan peraturan bersama, tentang pengguna narkotika yang tidak didapatkan barang bukti.Artis Riza Shahab di gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 16 April 2018. Ia akan menjalani rehab berjalan setelah tertangkap mengonsumsi sabu TEMPO/Andita Rahma
Riza Shahab kembali ke rumah dan menjalani perawatan jalan ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI. "Saya sampaikan ada surat, sudah jelas. Bahwa pengguna narkotika positif dan tidak didapatkan barang bukti dilakukan rehabilitasi," kata Argo.
Untuk waktu rehabilitasi, lanjut Argo, bisa dibicarakan dengan konselor rehab, yang dimulai per hari ini. "Tapi karena hari masih ada kegiatan, mulai besok bisa datang ke kantor kami. Jamnya kami tunggu jam 8 sampai jam 3 sore," pungkas Argo.
Di depan awak media, Riza Shahab sempat mengungkap permohonan maafnya karena telah mengonsumsi narkoba. Ia mengaku menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi.