TEMPO.CO, Jakarta - Perseteruan Fredrich Yunadi, ayah Miss Indonesia 2011 Astrid Ellena, dengan Donny Leimena, memasuki babak baru. Setelah tiga bulan lalu keduanya saling adu pernyataan di media, kini kasus itu ke jalur hukum.
Mabes Polri telah memanggil Fredrich atas laporan Donny terkait pencemaran nama baik, pada Jumat kemarin, 20 April 2012. Namun, pengacara itu mangkir dari panggilan. Fredrich menolak hadir lantaran dua hal. Pertama, ia menganggap Mabes Polri salah mencantumkan namanya. Kedua, sehubungan dengan statusnya sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
"Pemangilan pengacara baik sebagai saksi atau tersangka, wajib mengirimkan surat ke Peradi," kata Fredrich di kantornya di kawasan Melawai, Jakarta, Selasa, 24 April 2012.
Ia merujuk Nota Kesepahaman Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi dan Mabes Polri Februari lalu, dikatakan Polri tidak bisa memanggil anggota Peradi sembarangan dan harus melalui DPN Peradi.
Terkait mangkirnya Fredrich dari panggilan itu, Polri melalui Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol. Napoleon Bonaparte, akan segera menindak lanjuti. Kabarnya, polisi akan kembali memanggil Fredrich Kamis, 26 April besok.
"Nanti akan saya tanyakan ke penyidik. Lihat nanti, ya," katanya kemarin, Senin, 23 April 2012.
Donny menganggap Fredrich sudah mefitnahnya atas pernyataan soal keterlibatan Ellen kabur dari rumah. Merasa dirugikan, Donny melaporkan Fredrich ke polisi 3 Februari 2012. Tak mau kalah, Fredrich pun melaporkan balik lima hari kemudian dengan tuduhan yang sama.
YAZIR FAROUK