Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seniman Street Art Keluhkan Cap Vandalisme dari Pemerintah

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sebuah mural bertuliskan
Sebuah mural bertuliskan "Jogja Ora Didol" di dinding sebuah bangunan di Yogyakarta (17/10). Kalimat Jogja Ora Didol (Jogja tidak dijual) diperkenalkan oleh Muhammad Arif, seniman mural yang ditangkap Polisi Pamong Praja dan divonis 7 hari penjara akibat membuat mural di sudut jalan Pojok Benteng, pekan lalu. TEMPO/Suryo Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Sejumlah seniman street art mengeluhkan sikap Pemerintah Kota Yogyakarta yang masih terus menganggap praktek seni mural (lukisan dinding) sebagai bentuk vandalisme. Seniman street art, Digie Sigit, menuding Pemerintah Kota Yogyakarta membatasi kreativitas pelaku seni mural yang sebenarnya bermanfaat menyuarakan aspirasi publik.

"Pada tahun 2000-an, Pemkot Yogyakarta mendukung mural sampai seni jenis ini populer di masyarakat. Namun, setelah itu, pelaku mural malah direpresi," kata Digie Sigit saat berbicara dalam Workshop Street Art "Belajar Seni Bersama" yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta di Lembaga Indonesia Prancis (LIP), Sabtu, 29 Agustus 2015.

Tekanan terhadap pelaku seni mural di Kota Yogyakarta, menurut Sigit, makin menjadi-jadi setahun belakangan. Beberapa tahun sebelumnya, seniman mural hanya berhadapan dengan ancaman penangkapan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Tapi sekarang ada juga kelompok sipil yang khusus dibentuk untuk menekan kami," ujarnya.

Meski demikian, dia yakin represi negara tak akan berhasil mematikan ekspresi seni pelaku street art. “Tekanan pada seniman justru akan menjadi bahan bakar yang menguatkan isi pesan protes kepada pemerintah pada banyak produk seni mural,” tuturnya.

Toh, dia mengakui bahwa pelarangan serampangan terhadap mural membuat gerak pelaku street art terbatas. Akibatnya, kesempatan seniman bertambah kecil untuk membuat karya yang bisa mendorong masyarakat memanfaatkan ruang publik sebagai sarana menyuarakan aspirasi yang tepat.

Di tempat yang sama, pembuat karya Anti-Tank Project, Andrew Lumban Gaol, mengaku harus mencuri waktu pada malam hari saat membuat karya poster mural untuk menghindari penangkapan Satpol PP. Saat ini kesempatan bagi seniman agar leluasa membuat mural di Yogyakarta sangat sempit dan media dinding untuk lokasi karya juga makin terbatas. "Makanya sekarang hampir tak ada karya mural monumental dan bisa bertahan lama di Yogyakarta," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Andrew mengingatkan sejarah kemunculan mural di Indonesia membuktikan produk seni ini menjadi alat efektif mendorong edukasi secara massal ke publik. Dia mencatat maestro pelukis, seperti Affandi dan Sudjojono, memakai medium dinding di perkotaan dan gerbong-gerbong kereta untuk mengkampanyekan slogan kemerdekaan saat revolusi 1945. "Vandalisme menjadi ekspresi seni ketika muncul dengan konteks dan isi yang tepat," katanya.

Kini, pemanfaatan ruang publik untuk ekspresi seni yang menyuarakan aspirasi warga Kota Yogyakarta masih terus bermunculan, meskipun aktivitas ini berisiko mengundang intimidasi kelompok sipil maupun tindakan represif dari Satpol PP. Tema mural hasil kerja banyak pelaku street art bertebaran dengan tema lingkungan, sosial, hingga penolakan pada pelanggaran HAM.

Bayu Widodo, pendiri bengkel seni Survive Garage, mencontohkan, kerja bareng seniman street art dalam menyuarakan aspirasi publik direalisasikan dalam tuntutan penuntasan kasus pembunuhan wartawan Fuad Muhammad Syafrudin di Jembatan Kewek, Kota Yogyakarta. Seniman street art menggambar mural di dua dinding Jembatan Kewek.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

1 hari lalu

Proses pemilahan sampah di TPS 3R Nitikan Kota Yogyakarta. Dok.istimewa
Sampah Menyebar di Beberapa Titik Jalan usai Libur Panjang, Begini Pengolahan Limbah di Yogyakarta

Sampah yang masuk ke TPS 3R Nitikan Yogyakarta akan diolah menjadi bahan bakar alternatif Refused Derived Fuel (RDF).


Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

1 hari lalu

(Kiri-kanan) Anggota AJI Jakarta Marina Nasution, Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dyatmika, Afwan Purwanto Muin, Lembaga Bantuan Hukum Pers Ahmad Fathanah Haris menghadiri diskusi publik terkait upah layak dan bahaya Omnibus Law bagi Jurnalis di Sekretariat AJI, Kalibata, Jakarta, Ahad 26 Januari 2020. TEMPO/Ahmad Tri Hawaari
AJI Nilai Draf Revisi UU Penyiaran Bawa Masa Depan Jurnalisme Menuju Kegelapan

AJI Jakarta bersama LBH Pers mengatakan draf revisi UU Penyiaran akan membawa masa depan jurnalisme menuju kegelapan


AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Singgung Nasib Jurnalisme Investigasi

2 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
AJI Minta DPR Tunda RUU Penyiaran, Singgung Nasib Jurnalisme Investigasi

Ketua Umum AJI, Nani Afrida, meminta pembahasan RUU Penyiaran ini ditunda hingga ada anggota DPR yang baru.


Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

3 hari lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.


Usai Libur Panjang, Yogyakarta Diwarnai Sejumlah Aksi Ricuh Konvoi Lulusan Sekolah

3 hari lalu

Kericuhan mewarnai konvoi kelulusan pelajar di Kota Yogyakarta Senin (13/5). Dok.istimewa
Usai Libur Panjang, Yogyakarta Diwarnai Sejumlah Aksi Ricuh Konvoi Lulusan Sekolah

Aksi ricuh pelajar yang masih berseragam sekolah itu membuat lalu lintas di sejumlah Kota Yogyakarta tersendat.


Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

5 hari lalu

Ilustrasi: Seorang jurnalis foto mengangkat plakat dalam rapat umum untuk kebebasan pers di Quezon City, Filipina, 15 Februari 2019. REUTERS/Eloisa Lopez
Draft RUU Penyiaran Larang Penayangan Konten Eksklusif Jurnalisme Investigasi, AJI Sebut Upaya Membungkam Pers

Sekretaris Jenderal AJI, Bayu Wardhana, meminta agar DPR menghapus pasal bermasalah dalam RUU Penyiaran tersebut.


Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

9 hari lalu

Warga melintas di dekat tempat pembuangan sampah sementara di Yogyakarta, Senin, 17 Juli 2023. Penutupan sementara Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan untuk penataan berimbas pada tutupnya sejumlah tempat pembuangan sampah sementara di Kota Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Masalah Sampah di Yogyakarta Tak Kunjung Tuntas, Sultan Beri Pesan Ini ke Kepala Daerah

Yogyakarta sebagai destinasi wisata turut tercoreng oleh masalah sampah yang belum terselesaikan setelah TPA Piyungan tutup.


Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

10 hari lalu

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal AJI periode 2024-2027. Istimewa
Nany Afrida dan Bayu Wardhana Terpilih Jadi Ketua dan Sekjen AJI Periode 2024-2027

Nany Afrida dan Bayu Wardhana terpilih menjadi Ketua dan Sekjen AJI yang baru dalam Kongres XII AJI.


Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

12 hari lalu

Mahasiswa ITB menggelar aksi menolak skema pembayaran uang kuliah melalui platform pinjaman online di depan gedung Rektorat ITB, Bandung, Senin, 29 Januari 2024. Keluarga Mahasiswa ITB mencatat ada 120 orang mahasiswa yang menunggak Uang Kuliah Tunggal atau UKT dan terancam tidak bisa mengikuti kuliah atau dipaksa cuti kuliah. TEMPO/Prima Mulia
Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.