TEMPO.CO, Jakarta - Dua artis film televisi (FTV) berinisial VM dan K, yang ditangkap di diskotek Domain, Senayan, Ahad lalu, karena kasus narkotik, bakal menjalani rehabilitasi. "Tim akan meminta rekomendasi untuk rehabilitasi. Yang bersangkutan pun (VM dan K) bersedia," kata Kepala Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta Sapari Partodiharjo di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 17 November 2014.
Keputusan itu sesuai dengan kebijakan BNN, yakni dalam upaya untuk mengobati akibat pemakaian, pecandu narkotik wajib menjalani rehabilitasi. Ada dua pilihan untuk rehabilitasi, yaitu ditempatkan di rehabilitasi di Lido, Jawa Barat; masuk program pemerintah; atau dengan biaya sendiri. Namun, jika terindikasi sebagai bandar atau pengedar narkoba, akan ada hukuman khusus. (Baca: BNN Akan Dirikan Tempat Rehabilitasi di Jawa Tengah)
Setelah melalui pemeriksaan, tersangka VM dan K terindikasi mengkonsumsi obat golongan bensu. Keduanya diketahui mendapatkan obat tersebut dari dokter. Hal ini terbukti dari adanya rekam medis. Obat tersebut bukan termasuk narkotik, tapi psikotropika. "Dia pakai itu sejak 2008. Alasannya susah tidur dan kadang stres. Ada rekam medisnya, tapi tersangka kecanduan," ujar Sapari. (Baca juga: BNN: Rehabilitasi Narkoba Hukuman Berat)
ANINDYA LEGIA PUTRI
Terpopuler:
Faisal Basri Jadi Ketua Tim Pembasmi Mafia Migas
SBY Minta Kader Demokrat Loyal ke Jokowi
NU Halalkan Aborsi Janin Hasil Perkosaan
Gubernur Ganjar Khawatir Banyak Kades Dipenjara
Menteri Susi Akui Dipilih Jokowi karena Gila