TEMPO.CO, Jakarta -- Psikolog anak Seto Mulyadi menilai vokalis Kangen Band Andhika pantas menerima hukuman pidana 15 tahun. Hukuman itu, katanya, seharusnya diberikan walau Andhika sudah mau menikahi anak yang sempat disetubuhinya.
"Kalau masalah menikah hak asasi. Cuma dalam UU Perlindungan Anak bahwa siapa pun yang melakukan hubungan badan dengan anak di bawah 18 tahun harus kena sanksi pidana 15 tahun," kata Kak Seto, panggilan akrab Seto Mulyadi saat ditemui di Pendopo Kemang, Jakarta Selatan, Senin, 21 Januari 2013.
Ia menyamakan kasus yang menimpa Andhika dengan yang pernah dialami orang kaya asal Semarang, Syekh Puji, Menurut Kak Seto, setiap anak tidak boleh dibujuk rayu dengan paksa untuk melakukan hubungan intim. Terlebih lagi kasus ini pun tidak memerlukan aduan dari pihak mana pun. "Ini bukan delik aduan, jadi tanpa harus mengadu pelaku bisa terjerat hukum juga karena ini untuk melindungi si perempuan," katanya.
Walaupun Andhika mau bertanggung jawab dengan menikahi si gadis, tapi kata Kak Seto, perlakuan hubungan badannya itu seharusnya bisa dikenai 15 tahun penjara. "Bukan urusan nikahnya, hubungan badan itu akan membawa dampak sanksi pidana 15 tahun. Itu yg harus digarisbawahi," katanya.
Saat ini Andhika tersandung kasus melarikan gadis di bawah umur dan pencabulan. Pihak keluarga korban sempat menolak untuk berdamai dengan Andhika. Mereka ingin agar kasus ini terus berjalan sampai ke pengadilan. Namun, pihak keluarga mencabut tuntutan mereka setelah Andhika mau melamar dan menikahi gadis itu.
Setelah melakukan lamaran, rencananya pada Agustus 2013 ini Andhika Mahesa akan menikahi CC, gadis yang diduga telah dia bawa kabur dan dicabulinya. Saat ini pelantun Yolanda itu ditahan di Markas Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung. Ia dituduh membawa kabur CC, perempuan berusia 16 tahun selama lima hari.
MITRA TARIGAN