TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara artis panas Nikita Mirzani sudah rampung dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan Nikita sudah rampung. "Berkas pemeriksaannya sudah selesai dan akan kami kirimkan ke Kejaksaan hari ini," ujar Rikwanto saat ditemui Selasa, 30 oktober 2012.
Artis itu kini ditahan Polda akibat melakukan penganiayaan berat terhadap Olivia Mae Sandie. Nikita dijerat pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan diancam hukuman penjara selama 5 tahun.
Kasus ini berawal dari perselisihan antara Nikita dengan Olivia dan Beverly di salah satu tempat hiburan di kawasan Kemang pada 5 September 2012 silam. Nikita dikabarkan memukul korban dengan tangan kosong sehingga mengalami luka memar di pipi kiri dan selaput mata.
Kawan Nikita yang bernama Angelica Armi kini juga telah dijadikan tersangka karena melakukan kekerasan bersama Nikita. Dia menjadi tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 14.15 WIB hari Senin hingga pukul 03.00 WIB, Selasa. "Dia diketahui mencekik dan menjambak Beverly," kata Rikwanto.
Polisi tak menahan Armi. Dia hanya dikenai wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis selama kasus ini bergulir. Dia dijerat pasal 352 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman tiga sampai lima tahun.
ANGGRITA DESYANI
Berita Terpopuler:
Sekali Rapat, DPR Minta Lebih dari Rp 1 Miliar
Anggaran Militer Juga Terkena Kutipan DPR
SMS Inisial Anggota DPR ''Tukang Peras''
Anggota DPR ''Palak'' BUMN, Apa Kata Aria Bima
SMS DPR Pemeras Disebar? Dahlan Menjawab