TEMPO.CO , Jakarta: Dalam proses mediasi dengan Drs Suyadi alias Pak Raden, Kamis, 19 April 2012, Perum Produksi Film Negara (PFN) bersikukuh hak cipta Si Unyil tetap milik mereka. Namun, PFN menyarankan Pak Raden meminta hak cipta Si Unyil ke Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.
Menurut juru bicara Pak Raden, Khrisna Pabichara, PFN berdalih tidak bisa memberikan hak cipta itu kepada Pak Raden lantaran kewenangan pengalihan hak cipta tidak dimiliki direksi PPFN. Khrisna mengatakan kewenangan pengalihan hak cipta dimiliki Dahlan. “Kalau mau dialihkan, mereka (PFN) bilang, harus minta ke Meneg BUMN,” kata Khrisna, Kamis, 19 April 2012.
Pada Kamis, 19 April, Pak Raden dan PFN bertemu untuk mediasi. Mediasi berlangsung di kantor PPFN Jalan Otto Iskandardinata Nomor 125-127, Jatinegara, Jakarta Timur ini berlangsung dua jam dari pukul 11.00.
Dari pihak Pak Raden, hadir Khrisna, Chusnato Prasodjo, serta Pak Raden sendiri. Sedangkan dari pihak PFN menghadirkan Direktur PFN saat ini yaitu Endarjono serta Direktur Utama PFN terdahulu Amoroso Katamsi.
Pihak PFN enggan berkomentar terkait hasil mediasi. "Anda tanya pihak Pak Raden saja ya," ujar Direktur PFN Endarjono melalui pesan singkat.
Sejak puluhan tahun menciptakan karakter boneka-boneka film Si Unyil, Pak Raden belum mendapatkan sepeser pun royalti dari boneka ciptaannya itu. Saat ini Pak Raden berupaya mengambil kembali hak cipta Si Unyil dari PFN.
Pada Desember 1995, Pak Raden pernah meneken perjanjian dengan PFN. Isinya, menyerahkan kepada PFN untuk mengurus hak cipta atas boneka Unyil. "Untuk menggampangkan menertibkan iklan-iklan yang menggunakan tokoh-tokoh Unyil," ia mengenang. Namun, perjanjian itu hanya berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Artinya, setelah lima tahun, publikasi Unyil bukan milik PFN lagi.
Tetapi, menurut Pak Raden, beberapa hari setelah tanda tangan surat pertama, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama, 14 Desember 1995. Bedanya, perjanjian baru itu tidak mencantumkan batas masa berlaku.
Pada 23 Desember 1998, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka termasuk Si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu. Walau begitu, Pak Raden tidak dapat royalti.
MITRA TARIGAN
Berita Terkait
Pak Raden: Saya Kehilangan Hak Apa pun untuk Unyil
Pak Raden Menyambung Hidup dengan Menjual Lukisan
Curhat Pak Raden Soal Royalti Si Unyil
Wawancara Tempo.co dengan PFN Soal Unyil
Ngamen, Pak Raden Bakal Bawakan Iwak Peyek
Trans7 Tanggapi Pak Raden Soal Hak Cipta Si Unyil
Si Unyil Kaya, Pak Raden Merana