TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian RI menjadikan mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet sebagai target operasi direktorat narkotika dan obat berbahaya sejak dua bulan lalu. "Tidak menyerahkan diri, kami tangkap," kata Kepala Tim 2 Unit V Direktorat Reserse Kriminal Polri. Ajun Komisaris Besar Unggul di Markas Besar Polri. Kamis (10/3).
Polisi menahan Iyut sebagai tersangka sampai berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan. Polisi akan tetap memproses kasus ini sampai tuntas. "Barang buktinya tetap. Dan sebagian dari bukti tersebut telah di komsumsi," katanya singkat. "Terkait rehabilitasi nanti terserah Majelis Hakim yang memutuskan. Rehabilitasi atau hukuman, itu domainnya majelis."
Perempuan yang mempunyai nama lengkap Ratna Fairuz Albar hanya tertunduk saat polisi menjobloskannya ke Penjara di Direktorat Resersi Kriminal Narkoba, Jakarta Timur. "Saya baik-baik saja," kata Iyut.
Iyut di tangkap Polisi di Hotel Pethouse saat tengah mengkonsumsi shabu dikamar 208, Mangga Besar, Jakarta Barat. Polisi mengamankan barang bukti berupa bong dan sabu sebesat O,04 gram dari tangan aktris tersebut. Sebelumnya, Polisi juga menangkap Drumer Padi, Yoyo karena mengkomsumsi barang yang sama.
ALWAN RIDHA RAMDANI