TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara Sammy eks vokalis Kerispatih, Ida Rumindang Simorangkir memberi tahu bahwa hari ini (5/8) kliennya akan dibawa ke pusat rehabilitasi milik Badan Narkotika Nasional (BNN) di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Hendra Samuel Simorangkir --nama asli Sammy-- akan berangkat dari Rumah Tahanan Salemba Jakarta Pusat pukul 11.00 WIB. "Sammy berharap bisa pulih dari ketergantungan obat," ujar Ida pagi ini.
Selain harapan kesembuhan, Ida menerangkan, kliennya ingin tetap bisa menyalurkan bakatnya sebagai penyanyi di pusat rehabilitasi tersebut. Apalagi tempat itu lengkap dengan fasilitas musik sehingga Sammy tidak jenuh sembari menjalani masa rehabilitasinya.
Sebulan lalu (14/7), pria 28 tahun ini divonis satu tahun kurungan potong masa tahanan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan memutuskan sisa enam bulan masa kurungan Sammy dijalani di pusat rehabilitasi Lido atas biaya negara.
Keputusan hakim menggugurkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Sammy 5,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar --berdasarkan pasal 112 UU 35/2009. Hakim memakai dasar pasal 54 Undang-Undang 35 tahun 2009 yang mengatur rehabilitasi pecandu narkotika.
HERU TRIYONO