Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

18 Tahun Kepergian Pramoedya Ananta Toer, Kisah dari Penjara ke Penjara

image-gnews
Pramoedya Ananta Toer. Wikipedia/Lontar Foundation
Pramoedya Ananta Toer. Wikipedia/Lontar Foundation
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 30 April 2006, 18 tahun telah berlalu sejak kepergian Pramoedya Ananta Toer, salah seorang sastrawan di Indonesia. Dikenal dengan sapaan Pram, karyanya yang monumental dan kritis terhadap pemerintah Orde Baru telah menjadikannya ikon perlawanan.

Pramoedya Ananta Toer Lahirkan Lebih dari 50 Karya

Pramoedya Ananta Toer, atau yang lebih dikenal dengan nama Pram, adalah salah satu sastrawan legendaris Indonesia yang lahir di Blora pada tanggal 6 Februari 1925. Ia telah menghasilkan lebih dari 50 karya dan diterjemahkan dalam 41 bahasa asing.

Dikutip dari buku Pramoedya Ananta Toer: biografi singkat (2019) Pram menempuh pendidikan di berbagai sekolah, termasuk Instituut Boedi Oetomo di Blora, Sekolah Teknik Radio Surabaya, Taman Siswa, Sekolah Stenografi, dan Sekolah Tinggi Islam Jakarta. Kariernya sebagai penulis dimulai pada masa penjajahan Jepang, di mana beliau bekerja sebagai wartawan di Kantor Berita Domei.

Pada 1958, Pram bergabung dengan Lekra, organisasi kesenian yang berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan ini menjadi awal polemiknya dengan pemerintah dan seniman lain. Pada masa Orde Baru, Pram ditangkap dan dipenjara selama 10 tahun di Pulau Buru.

Meskipun dipenjara, Pram tetap aktif menulis. Karya-karyanya yang terkenal antara lain Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca, Nyanyi Sunyi Seorang Bisu, Arus Balik, Arok Dedes, dan Larasati. Beberapa karyanya diterjemahkan ke bahasa Belanda dan Inggris.

Pram dari penjara ke penjara

Pramoedya Ananta Toer, sastrawan legendaris Indonesia, tak lepas dari kisah kelam masa penahanannya. Sejak masa pergerakan kemerdekaan hingga era Orde Baru, Pram harus mendekam di balik jeruji besi di berbagai penjara.

Penjara Pertama: Salemba (1947 - 1949)

Penahanan pertama Pram terjadi pada masa penjajahan Belanda, tepatnya setelah Agresi Militer II Belanda pada 1947. Beliau ditangkap dan dijebloskan ke Penjara Salemba karena dituduh terlibat dalam aksi perlawanan terhadap Belanda.

Penjara Kedua: Bukittinggi (1949 - 1951)

Setelah Agresi Militer Belanda II berhasil ditumpas, Pram dibebaskan dari Penjara Salemba. Namun, masa kebebasannya tak lama. Pada tahun 1949, beliau kembali ditangkap dan ditahan di Bukittinggi, Sumatera Barat, oleh pasukan tentara kolonial Belanda yang masih menduduki wilayah tersebut.

Penjara Ketiga: Glodok (1951 - 1952)

Seiring dengan pengakuan kedaulatan Indonesia, Pram dipindahkan dari Bukittinggi ke Penjara Glodok di Jakarta. Di sini, beliau mendekam selama kurang dari setahun sebelum dibebaskan pada 1952.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penjara Keempat: Pulau Buru (1969 - 1979)

Penahanan terpanjang Pram terjadi pada masa Orde Baru. Beliau ditangkap tanpa proses peradilan pada 1969 dan diasingkan ke Pulau Buru, Nusa Tenggara Timur. Di pulau terpencil ini, Pram dan ribuan tahanan politik lainnya dipaksa bekerja keras dan hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Penjara Kelima: Cipinang (1979 - 1980)

Setelah 10 tahun diasingkan di Pulau Buru, Pram dipindahkan ke Penjara Cipinang di Jakarta. Di sini, beliau tetap aktif berkarya dan menyelesaikan beberapa karyanya yang monumental, seperti "Bumi Manusia" dan "Anak Semua Bangsa".

Penjara Keenam: Nirbaya (1980 - 1988)

Pada 1980, Pram kembali dipindahkan ke Penjara Nirbaya (sekarang Lapas Narkotika Jakarta) di Jakarta. Di sini, beliau mendekam selama 8 tahun sebelum akhirnya dibebaskan pada tahun 1988.

Penjara Ketujuh: Cipinang (1995 - 1996)

Kebebasan Pram tak berlangsung lama. Pada 1995, beliau kembali ditangkap dan ditahan di Penjara Cipinang atas tuduhan makar. Beliau dibebaskan setahun kemudian setelah menjalani hukuman 1 tahun.

Kisah perjalanan Pram dari penjara ke penjara merupakan cerminan dari keteguhan dan semangatnya yang tak pernah padam. Meskipun dihadapkan pada berbagai rintangan dan tekanan, Pram tetap berkarya dan menuangkan pemikirannya melalui tulisan-tulisannya yang kritis dan berani.

Kisah hidup Pram menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya kebebasan dan keberanian untuk menyuarakan kebenaran. Semangatnya yang pantang menyerah dan karyanya yang abadi akan terus menginspirasi generasi muda untuk memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan.

Pramoedya Ananta Toer meninggal pada 30 April 2006 di Jakarta. Ia meninggalkan warisan karya yang monumental dan terus menginspirasi pembacanya

MICHELLE GABRIELA  | NAOMI A. NUGRHAENI

Pilihan Editor: Kenang Pramoedya Ananta Toer dan Karya-karyanya, Tak Cuma Bumi Manusia

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

17 jam lalu

PM Malaysia, Mahathir Mohamad (kiri), Altantuya Shaariibuu (tengah), dan bekas PM Najib Razak (kanan). Bulletinmedia.blogspot
Pengadilan Malaysia Ubah Hukuman Mati Pembunuh Altantuya Shaariibuu Jadi 40 Tahun Penjara

Ayah mendiang Altantuya Shaariibuu mendukung upaya terpidana yang juga mantan polisi Malaysia Azilah Hadri untuk mengurangi hukuman matinya.


UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

5 hari lalu

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Shutterstock
UU PKDRT: Jerat Hukuman Bagi Pelaku KDRT, Pidana Penjara dan Denda

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam Undang-Undang. Apa sanksi dan hukuman bagi pelaku KDRT?


Pameran 100 Tahun Sitor Situmorang, Tampilkan Karya Sang Sastrawan dan Sosoknya Sebagai Ayah

7 hari lalu

Seorang pengunjung pameran arsip 100 tahun penyair Sitor Situmorang, menyaksikan berbagai buku dan foto Sitor yang dipamerkan di Galeri Pusat Dokumentasi Sastra H.B. Jassin, Gedung Ali Sadikin, Taman Ismail Marzuki, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Oktober 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Pameran 100 Tahun Sitor Situmorang, Tampilkan Karya Sang Sastrawan dan Sosoknya Sebagai Ayah

Penyair Sitor Situmorang menjadi wacana diskusi dan pameran tentang sosok sastrawan yang hidup berpindah-pindah itu.


Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

8 hari lalu

Ilustrasi pengadilan(pixabay.com)
Uji Coba Sanksi Alternatif KUHP Baru NonPenjara, Peneliti LeIP Sebut Para Hakim Ketakutan

Uji coba KUHP baru, hakim takut dianggap masyarakat bahwa terjadi kesepakatan dengan terpidana yang divonis sanksi alternatif.


Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

10 hari lalu

Suasana sepi di Itaewon di dekat tempat perayaan Halloween mematikan yang menewaskan lebih dari 150 orang pada bulan Oktober. Foto dibuat pada 18 Desember 2022. REUTERS/Kim Hong-Ji
Tragedi Halloween Itaewon, Kepala Polisi Distrik Seoul Divonis 3 Tahun Penjara

Lebih dari 150 orang tewas dalam insiden pada akhir pekan Halloween Itaewon, Seoul, Korea Selatan pada 2022.


Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar

20 hari lalu

Ilustrasi kebakaran. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kronologi 3 Anak Balita Meninggal Saat Kebakaran di Cipinang, Dikunci dalam Kamar

Tiga anak balita meninggal dalam kebakaran di Cipinang, saat ibunya hendak menjemput anaknya di sekolah.


Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

23 hari lalu

Sean Combs atau Diddy menyambut kelahiran putrinya di 2007 dari hubungannya dengan Sarah Chapman, fotografer yang berbasis di Atlanta. Kelahiran putrinya itu menyebabkan berakihrnya hubungan Diddy dengan sang kekasih Kim Porter, yang telah memberikan tiga orang anak bagi sang rapper tersebut. Ronald Martinez/Getty Images
Jaminan Ditolak Sean 'Diddy' Combs Tetap Ditahan Selama Proses Persidangan

Meski hakim menolak jaminan Sean 'Diddy' Combs, pengacaranya akan mengajukan banding


Penumpang Whoosh dari Bandung Meningkat saat Arus Balik Libur Panjang Maulid Nabi

24 hari lalu

Para penumpang kereta listrik berkecepatan tinggi Whoosh terlihat sedang menaiki keretanya di Stasiun Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Indonesia, pada Sabtu, 13 Juli 2024. (ANTARA/Rubby Jovan)
Penumpang Whoosh dari Bandung Meningkat saat Arus Balik Libur Panjang Maulid Nabi

Ada peningkatan penumpang Whoosh yang kembali ke Jakarta dari Bandung pada Senin, 16 September 2024


Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

24 hari lalu

Ilustrasi penjara. Reuters
Ratusan Narapidana Kabur setelah Tembok Penjara Nigeria Roboh Akibat Banjir

Para narapidana kabur dengan memanfaatkan runtuhnya tembok penjara akibat banjir besar.


Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

35 hari lalu

Ilustrasi Suap. shutterstock.com
Di Indonesia Terima Gratifikasi Bisa Dipenjara 20 Tahun, Bagaimana dengan Negara Lain?

Berikut hukuman bagi pelaku yang terbukti menerima gratifikasi di berbagai negara di belahan dunia.