Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Artis dan tersangka penyalahgunaan narkotika Rio Reifan saat hadir pada rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jumat, 16 Agustus 2019. Subdit I Resnarkoba berhasil menangkap artis Rio Reifan di kediamannya di kawasan Pondok Gede dengan mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari satu buah pipet kaca yang berisi narkotika jenis shabu seberat 0,0129 gram dan sebuah alat hisap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Artis dan pesinetron Rio Reifan kembali ditangkap polisi yang kelima kalinya dalam kasus narkoba. Rio ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada Jumat, 26 April 2024.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahuddin. Ia mengatakan jika Rio Reifan telah diamankan. "Benar (artis Rio Reifan) ditangkap di Jakarta Timur," kata Syahuddin pada Ahad, 28 April 2024.

Syahduddi menuturkan, jenis obatan-obatan terlarang yang dikonsumsi Rio yakni sabu, ekstasi, dan obat keras. Hasil tes urine menunjukkan Rio positif narkoba.

Sebelumnya, pemain sinetron Tukang Bubur Naik Haji The Series itu telah empat kali ditangkap oleh pihak kepolisian atas kasus yang sama, yaitu penyalahgunaan narkotika berbahaya atau narkoba. Begini detail kasusnya:

Tahun 2015

Pada 8 Januari 2015, Rio pertama kali ditangkap karena kedapatan bertransaksi narkotika jenis sabu. Saat itu ia diciduk di Kalibata, Jakarta Selatan. Pada saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti dua paket sabu masing-masing seberat 0,48 gram dan 1,75 gram, serta dua alat hisap. Rio divonis 14 bulan penjara.

Tahun 2017

Baru menikmati udara bebas beberapa bulan, Rio kembali mendekam di penjara setelah ditangkap polisi saat berpesta sabu di tempat hiburan malam Jalan Caman, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Ahad, 13 Agustus 2017. Dari penangkapan itu, polisi menyita satu klip sabu-sabu dan alat hisap atau bong.

Rio ditangkap polisi dan diketahui telah mengkonsumsi barang haram tersebut sejak 2012. Rio Reifan ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota pada Ahad, 13 Agustus 2017, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jalan Caman Raya, Bekasi Selatan.

"Informasinya yang bersangkutan menggunakan di salah satu tempat hiburan di Jakarta Barat. Mungkin belum tuntas dan melanjutkan kembali di mobil yang diparkir di daerah Caman‎," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Wijonarko, Senin, 14 Agustus 2017.

Atas perbuatannya, Rio Reifan dikenakan Pasal‎ 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Namun, Rio yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi hanya menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan saja.

Tahun 2019

Rio kembali berurusan dengan polisi pada 13 Agustus 2019. Ia diciduk polisi di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat karena terlibat penyalahgunaan narkoba. Saat itu, polisi menyita sabu seberat 0,0129 gram. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Betul ada penangkapan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, 14 Agustus 2019.

Menurut Kepada Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, mengatakan jika Rio telah memakai narkoba sejak 2009.

"Dia telah menggunakan narkoba sejak tahun 2009," katanya pada Jumat, 16 Agustus 2019.

Atas kejadian itu Rio divonis 20 bulan penjara di Pengadilan Negeri Bekasi pada Februari 2020, namun bebas pada Juni 2020 karena mendapatkan program asimilasi Covid-19. 

Tahun 2021  

Pada 2021, Rio kembali ditangkap ke-empat kalinya oleh polisi karena kembali menggunakan narkoba pada Senin malam, 19 April 2021. Mantan suami Henny Mona itu diringkus polisi untuk kasus yang sama di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur. 

"Yang tangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa, 20 April 2021. 

Di luar kasus narkobanya, Rio juga pernah ditangkap polisi karena kasus pengeroyokan pada 2010. Saat itu Rio dan kakaknya dilaporkan setelah korbannya menolak penyelesaian secara kekeluargaan. Karena kasus pengeroyokan itu, Rio Reifan harus mendekam di penjara 6 bulan.

Tahun 2024

Lebih anyar, ia kembali sersandung kasus narkoba lagi usai nenerapa kali keluar-masuk biu. Kasus penyalahgunaan narkotika seperti sabu, ekstasi, dan obat keras.Dikutip dari Antara, Rio ditangkap di kawasan Jakarta Timur pada Jumat lalu, 26 April 2024.

Pilihan Editor: Rio Reifan Sempat Pakai Sabu di Tempat Hiburan Sebelum Ditangkap

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 menit lalu

Captain America hadir di Fortnite. Kredit: epicgames.com
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.


Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

13 jam lalu

Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung dan Kasat Resnarkoba Polres Merauke Ipda Muhammad Mardani Fahacer menggelar konferensi pers tentang penangkapan empat tersangka pengedar ganja, di Lobi Mapolres Merauke, Rabu, 15 Mei 2024. Foto Humas Polres Merauke
Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.


Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

16 jam lalu

Polres Tangerang Selatan menggeledah kamar Apartemen TreePark di BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Kamis, 16 Mei 2024. Kamar itu dijadikan pabrik pembuatan narkoba jenis tembakau sintetis. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.


Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

17 jam lalu

Ilustrasi narkoba. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.


Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

21 jam lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

23 jam lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali


Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

2 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.


Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

3 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.


Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

3 hari lalu

Masjid Istiqlal menjadi cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk membangun sebuah masjid besar di Jakarta. Letaknya berdampingan dengan Gereja Katedral di Kecamatan Sawah Besar untuk menunjukkan bentuk kerukunan beragama. Masjid Istiqlal memiliki luas bangunan 24.200 meter persegi di atas tanah 9,8 hektare. Kapasitas jamaahnya sendiri mencapai sekitar 200.000 orang. Shutterstock
Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.


Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

4 hari lalu

Pemain film Preman Pensiun, Epy Kusnandar, pernah divonis penyakit kanker yang menyerang bagian otaknya pada tahun 2010 silam. Epy menjalani serangkaian pengobatan dokter dan  alternatif, yang kini dinyatakan sembuh dari penyakitnya. TEMPO/Nurdiansah
Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.