Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terungkap Yoo Ah In Gunakan Propofol 181 Kali dan Paksa YouTuber Pakai Narkoba

Reporter

Editor

Marvela

image-gnews
Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: KBS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Selama berlangsungnya pemeriksaan, terungkap jumlah narkoba yang dikonsumsi oleh aktor Yoo Ah In, beserta beberapa penyelundupan ilegal yang dilakukannya. Diperkirakan demi meringankan hukuman, ia sengaja mengajak orang lain untuk ikut mengonsumsi ganja.

Media Korea Munhwa Ilbo pada Selasa, 2 November 2023 membagikan detail dakwaan Yoo Ah In. Aktor itu telah didakwa atas tuduhan mencoba menghancurkan barang bukti, penipuan, pelanggaran Undang-Undang Medis, dan penggunaan narkoba.

Surat dakwaan mencatat bahwa Yoo Ah In menggunakan 567 miligram Midazolam, 10,7 mililiter Ketamine, dan 200 miligram Remimazolam. Ia juga dituding memperoleh 1.150 obat tidur secara ilegal melalui 44 transaksi terpisah dengan menggunakan nama orang lain.

Diketahui pemain Kang Young Gul dalam Fashion King (2012) itu juga dilaporkan menggunakan total 9,6 liter propofol tingkat medis sebanyak 181 kali di 14 rumah sakit berbeda, dalam rentang waktu dua tahun sejak September 2020.

Yoo Ah In Diduga Paksa YouTuber Pakai Narkoba

Yoo Ah In juga terungkap telah memaksa seorang YouTuber menggunakan narkoba untuk menjadikan mereka kaki tangan. Saat itu, sang YouTuber tak sengaja melihat Yoo Ah In tengah menghisap ganja bersama dua temannya di sebuah kediaman Los Angeles, California, pada bulan Januari lalu.

Aktor 37 tahun itu kemudian diduga sempat mengirimkan pesan kepada seorang YouTuber berinisial A. Pesan itu berbunyi “jangan percaya polisi,” “kamu juga harus mencobanya sekali,” dan “menghirup lebih dalam.” Ia melakukan hal tersebut untuk mencoba mengurangi beban kejahatannya dengan mencoba menyeret orang lain untuk menggunakan narkoba bersamanya.

Komentar Netizen Korea terhadap Kasus Narkoba Yoo Ah In

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hukum dokternya juga dan cabut izinnya!” tulis seorang warganet Korea di Naver. “Tangkap dia secepatnya. Dia bisa menyebabkan kecelakaan kapan saja. Apakah menurut kalian dia masih waras saat ini? Dia adalah orang yang akan melakukan apa saja untuk mendapatkan narkoba,” tulis seorang lainnya. “Kenapa orang-orang seperti ini tidak ditangkap? Kalian tidak tahu bahwa mereka masih akan melakukan kebiasaan seperti itu?” tulis lainnya. “Cepatlah pergi selamanya!” tulis seorang yang lain.

Yoo Ah In didakwa pada Kamis, 19 Oktober 2023 atas delapan dakwaan, termasuk penggunaan ganja, perdagangan narkoba, budidaya ganja, penghancuran barang bukti, pelanggaran hukum medis, penipuan, pelanggaran Undang-Undang Asuransi Kesehatan Nasional, dan pelanggaran Undang-Undang Pendaftaran Penduduk. Sidang pertamanya dijadwalkan akan berlangsung pada 14 Desember 2023.

GABRIELLA KEZIAFANYA BINOWO | KOREABOO | MUNHWA ILBO

Pilihan Editor: Yoo Ah In Keluar dari Pengadilan dengan Tangan Terikat, Bantah Hancurkan Barang Bukti

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
BNN Tangkap Bos Kartel Narkoba di Kalimantan Tengah, 2 Tahun Buron

MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum dan menjatuhi bandar narkoba itu vonis 7 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 1 miliar.


Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

2 hari lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta, Pramono Anung saat menghadiri peresmian relawan di Gedung Joang 45, Jakarta, 11 September 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pramono Anung Janji Akan Pasang CCTV untuk Atasi Masalah Tawuran hingga Narkoba di Jakarta

Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung memaparkan janjinya soal atasi permasalahan di Jakarta.


Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

3 hari lalu

Polisi membawa foto anggota Polri yang diberhentikan saat upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Polrestabes Surabaya, Senin, 14 Februari 2022. Kedua belas polisi tersebut dipecat karena telah melakukan pelanggaran disiplin, Kode Etik Profesi Polri ataupun terlibat tindak pidana. ANTARA/Didik Suhartono
Polda Bali Pecat 9 Polisi Imbas Kasus Pelecehan Seksual, Pencurian hingga Narkoba

Polda Bali memecat sembilan anggota polisi berpangkat Bintara karena melakukan tindak kejahatan, di antaranya kekerasan, pelecehan seksual, hingga penyalahgunaan narkoba.


Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

4 hari lalu

Tangkapan layar seorang petugas polisi menghampiri pengendara mobil yang sempat mengamuk dan mengacungkan senjata tajam di Pulogadung, Jakarta Timur. Foto: Instagram/Kabar.jaktim
Pengendara yang Acungkan Senjata Tajam di Pulogadung jadi Tersangka

Hasil tes urine Danovan Sembiring Meliala, pengendara yang acungkan senjata tajam, positif mengonsumsi metamfetamin


Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

6 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis
Polisi Tangkap Satu Keluarga Pengedar Sabu di Cikarang Selatan

Polisi menangkap enam tersangka pengedar sabu di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Tiga di antaranya adalah satu keluarga.


Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

8 hari lalu

Ketua Harian Kompolnas Benny Jozua Mamoto saat diwawancarai awak media setelah mendatangi Mapolda Kepri di Batam, Kamis, 5 September 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Ambil dan Jual Barang Bukti Sabu 1 Kilogram, Kasat Narkoba Polres Barelang Dipecat

Kasat Narkoba Polres Barelang, Batam, dan dua anggotanya dipecat karena menilap barang bukti sabu sebanyak 1 kilogram lalu menjualnya


Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

9 hari lalu

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad. Foto Yogi Eka Sahputra
Propam Polda Kepri Masih Periksa Kasat Narkoba Polresta Barelang Soal Hilangnya Barang Bukti Sabu 1 Kg

Propam Polda Kepri masih memeriksa Kasat Narkoba dan 9 anak buahnya soal hilangnya barang bukti sabu 1 kg.


Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

9 hari lalu

Foto yang beredar di media sosial, diduga Walikota Alice Guo dari Bamban ditangkap di sebuah apartemen di Kota Tangerang, sumber dari Biro Imigrasi. Dok. Twitter
Polri Minta Filipina Barter Alice Guo dengan Bandar Narkoba Gregor Haas

Polisi menangkap Mantan Wali Kota Bamban, Alice Guo di Tangerang. Mau dibarter dengan bandar narkoba Gregor Haas.


Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

10 hari lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Yoo Ah In Langsung Ditahan Usai Divonis 1 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba

Yoo Ah In divonis satu tahun penjara dan langsung ditahan karena ada kekhawatiran berusaha melarikan diri atas kasus penyalahgunaan narkoba.


Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

13 hari lalu

Didampingi Karutan Depok Lamarta Surbakti (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Suardi Jumaing, Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdan menjelaskan tahanan titipan Kejari tewas dikeroyok di Rutan Depok saat prescon di Mapolres Metro Depok. Sabtu, 31 Agustus 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Tahanan Tewas di Rutan Depok, Diduga Pelaku Aniaya Korban Menggunakan Kabel Listrik

Rizky Akbari adalah tahanan titipan Kejaksaan Negeri Depok diduga menjadi korban pengeroyokan sesama tahanan.