Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yoo Ah In Keluar dari Pengadilan dengan Tangan Terikat, Bantah Hancurkan Barang Bukti

Reporter

Editor

Marvela

Yoo Ah In keluar dengan tangan terikat setelah menyelesaikan pemeriksaan di depan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Rabu, 24 Mei 2023. Foto: News 1/starnewsk.com
Yoo Ah In keluar dengan tangan terikat setelah menyelesaikan pemeriksaan di depan Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Korea Selatan, Rabu, 24 Mei 2023. Foto: News 1/starnewsk.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aktor Korea Selatan, Yoo Ah In muncul di pengadilan dengan keadaan tangan diikat. Pihak pengadilan Distrik Pusat Seoul memberikan izin penangkapan Yoo Ah In atas dugaan mencoba merusak barang bukti terkait kasus narkoba, pada Rabu, 24 Mei 2023. 

Yoo Ah In Akui Beberapa Tuduhan, Sangkal Mencoba Rusak Barang Bukti

Dikutip dari Allkpop dan Chosun, Yoo Ah In mengakui hampir seluruh tuduhan yang memberatkan dirinya, tetapi menyangkal pernah mencoba untuk membantu komplotannya kabur. "(Saya) mengakui sebagian besar dakwaan tetapi tidak pernah berusaha membantu kaki tangannya melarikan diri," tutur aktor Chicago Typewriter pada awak media.

Yoo Ah In hari ini menjalankan proses investigasi selama kurang lebih satu setengah jam bersama dengan Hakim Ketua Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Lee Min Soo. Sahabat dari Song Hye Kyo ini sebut bahwa tuduhan mencoba merusak barang bukti sangat berbeda dengan fakta yang terjadi. "Saya sudah mengatakan bahwa benar-benar berbeda dengan faktanya, saya menjawab dan mengungkap semuanya dengan jujur," ujar aktor 37 tahun itu kepada awak media. 

Aktor dengan nama asli Uhm Hong Sik itu mendatangi pengadilan pada pukul 11.00 waktu Korea Selatan dan turut menyampaikan bahwa Ia sedang menyesali perbuatannya. "Saya sedang menyesali perbuatan yang saya lakukan," katanya.

Dugaan Polisi dan Kejaksaan Terkait Yoo Ah In Coba Rusak Barang Bukti

Sebelumnya, pada Jumat, 19 Mei 2023, pihak kepolisian menemukan indikasi percobaan merusak barang bukti  yang dilakukan oleh Yoo Ah In dan segara mengajukan izin penangkapan. Tidak hanya pihak kepolisian, pada Senin, 22 Mei 2023, Kejaksaan Pusat Seoul turut mengajukan permohonan penangkapan atas dugaan yang sama. Permohonan ini yang akhirnya disetujui oleh pihak pengadilan pada Rabu, 24 Mei 2023.

Selain itu, Yoo Ah In saat ini sedang menjalankan proses hukum atas dugaan pelanggaran penggunaan narkotika. Aktor kelahiran 1986 ini dikonfimasi telah menggunakan setidaknya 5 jenis narkoba, yaitu propofol, metamine, kokain, ketamine, dan zolpidem. Pihak kepolisian juga menduga Yoo Ah In telah mengonsumsi propofol setidaknya 100 kali sejak 2021.

GABRIELLA AMANDA | ALLKPOP | CHOSUN

Pilihan Editor: Yoo Ah In Diduga Coba Bantu Komplotannya Kabur dari Korea, Bakal Segera Ditangkap?

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Profil Lengkap Ahn Hyo Seop dan Perjalanan Kariernya yang Semakin Sukses

16 jam lalu

Ahn Hyo Seop. Dok. Netflix.
Profil Lengkap Ahn Hyo Seop dan Perjalanan Kariernya yang Semakin Sukses

Ahn Hyo Seop akhirnya memulai tur Asia pertamanya, Jakarta masuk dalam daftar tur tersebut di tahun 2023. Simak profil dan perjalanan kariernya.


Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

1 hari lalu

Satuan Narkoba Polres Jakbar menyita koper berisi sabu dan pil ekstasi di sebuah apartemen di Cawang, Jakarta Timur, Senin, 5 Oktober 2020. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Barat
Sita 18,6 Kg Narkoba Senilai Rp 28 Miliar, Polres Jakbar Sebut Bisa Selamatkan 186.690 Jiwa

Polisi menyita 18,6 kilogram sabu jaringan Aceh, Medan, dan Jakarta dari empat kurir narkoba.


Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Penjelasan KPI Atas Dugaan Pegawai Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Kapolres Metro Tangerang telah berkoordinasi dengan pihak KPI untuk memastikan apakah tersangka kasus transaksi narkoba itu pegawai honorer di KPI.


Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

1 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Polsek Tambora Buru Dua Penyuplai Sabu ke Pengedar Narkoba di Tamansari

Penangkapan pengedar narkoba di Tamansari berawal saat polisi menjebaknya dengan cara membeli lima gram sabu


Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Subekti
Polres Jakbar Tangkap Empat Kurir Narkoba, Sita Sabu Senilai Rp28 Miliar

Modus jaringan narkoba ini membungkus sabu dengan kemasan teh Cina sebelum diedarkan.


Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

1 hari lalu

Ilustrasi Sabu-sabu. Dok. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Pakai Teknik Undercover Buy, Polsek Tambora Tangkap Pengedar Narkoba

Polisi menjebak pengedar narkoba dengan cara berpura-pura membeli paket sabu.


Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

1 hari lalu

Ilustrasi Ganja. Getty Images
Pegawai KPI Diduga Terlibat Transaksi Narkoba Lewat Instagram

Polres Metro Tangerang mengungkap transaksi narkoba jenis ganja lewat Instagram. Diduga libatkan pegawai KPI.


Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

3 hari lalu

Ilustrasi ekstasi. Flash90
Pabrik Ekstasi Ditemukan di Semarang, Ini Efek dan Bahaya Mengonsumsi Narkoba Itu

Polisi berhasil mengungkap pabrik ekstasi yang beroperasi di Semarang, Jawa Tengah. Bagaimana efek dan bahaya mengonsumsi ekstasi?


Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

4 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Teddy Minahasa Serahkan Pernyataan Banding atas Pemecatannya dari Polri

Teddy Minahasa menyerahkan pernyataan banding atas putusan Sidang KKEP yang memvonisnya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).


Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

4 hari lalu

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa usai menghadapi sidang vonis atas tuntutan hukuman mati di kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 9 Mei 2023. Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Teddy karena terbukti bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. TEMPO/Subekti.
Putusan Banding Teddy Minahasa di Kasus Narkoba Dibacakan 21 Juni, Sidang Terbuka dan Disiarkan

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding Teddy Minahasa Putra atas vonis hukuman seumur hidup di kasus narkoba.