Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Seleb TikTok, Lina Mukherjee Pikir-pikir Divonis 2 tahun Penjara, Pelapor Ingin Jadi Pembelajaran

image-gnews
Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Tersangka kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Lina Lutfiawati bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 25 Juli 2023. Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan dan keterangan saksi terkait kasus penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE melalui konten makan kulit babi yang dilakukan oleh selebgram Lina Lutfiawati (Lina Mukherjee). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Iklan

TEMPO.CO, Palembang -- Kasus hukum selebgram, Lina Mukherjee mendekati babak akhir. Duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Palembang, buntut dari konten makan daging babi sembari melafazkan Basmalah.

Ia divonis dua tahun penjara. Supendi selaku pengacara Lina Mukherjee memastikan bila pihaknya belum dapat memastikan apakah menerimah atau menolak putusan majelis hakim pengadilan negeri Palembang. "Kami pikir-pikir dulu baru kemudian menentukan sikap," kata Supendi, Rabu, 20 September 2023. 

Vonis 2 Tahun untuk Lina Mukherjee

Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa kemarin memvonis Tiktoker Lina Mukherjee 2 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang yang diketuai Romi Sinatra juga menghukum Lina denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara kepada pemilik nama asli Lina Lutfiawati itu.

Hakim menilai Lina terbukti sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan agama. Kontennya di TikTok menimbulkan keresahan banyak kalangan. 

Pelapor Sebut Sebagai Pembelajaran

Pelapor kasus ini mengucap alhamdulillah atas vonis majelis hakim dan juga sesuai dengan tuntutan dari Jaksa. Namun demikian Sapriadi Syamsudin selaku pengacara pelapor memastikan pihaknya tidak terlalu memikirkan berapa lama Lina divonis melain hal ini dapat dijadikan pembelajaran bagi para konten kreator. 

"Ini merupakan pembelajaran bagi segenap anak bangsa utamanya konten kreator bahwa agama bukan untuk dilecehkan," kata Sapriadi, Selasa, 19 September 2023. Lebih lanjut dia menegaskan sebagai negara ber-Pancasila dengan Ketuhan Yang Maha Esa maka sudah sepantasnya warga negara dapat menjalankan agama dan keyakinan tanpa perlu membully agama lain. 

Sementara itu Lina menyatakan pikir-pikir atas putusan yang baru ia dengar. Dia pun meminta pada majelis hakim waktu sepekan untuk menyikapi vonis apakah menerimah atau melakukan proses hukum lanjutan. "Saya akan pikir-pikir dulu," katanya. 

Alasan Melaporkan Lina Mukherjee hingga Berujung Hukuman

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, dalam sidang ketiga beberapa waktu yang lalu, Jaksa Penuntut umum menghadirkan Nur Kholis dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Sumsel. Dalam keterangan, Nur Kholis menerangkan jika perbuatan terdakwa sudah masuk pada tataran penistaan agama Islam. Sehingga pelakunya layak mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan perundangan. 

"Dari kajian MUI, terdakwa melakukan itu dengan penuh kesasadaran penuh tanpa paksaan" katanya, Selasa, 8 Agustus 2023. Poin lainnya yang menjadi fatwa MUI menurutnya adalah bahwa hewan babi adalah najiz sehingga haram dimakan oleh umat Islam. Apalagi bila memakannya sembari membaca bismillah.

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Romi Sinatra bersama ke dua anggotanya. Sedangkan terdakwa Lina Mukherjee didampingi oleh Supendi selaku pengacaranya dari Posbakum. 
Di dalam sidang ini Lina Mukherjee menyampaikan permintaan maafnya secara langsung di hadapan Majelia Hakim, Jaksa dan perwakilan MUI. Namun Lina tidak memberikan pertanyaan apapun pada saksi dari MUI ketika ia diberi kesempatan oleh Majelis hakim. "Saya meminta maaf karena sudah membuat kegaduhan," katanya.

Untuk diketahui, TikToker Lina Mukherjee dijerat Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Pilihan Editor: Lina Mukherjee Tersangka, Pelapor Singgung Surat Al Ashr untuk Ingatkan jika Ada Kemungkaran

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

20 jam lalu

Pegiat Sosial Media Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat akan melaporkan pemilik akun Fufufafa terkait dugaan tindak pidana penistaan agama dan ujaran kebencian berdasarkan SARA di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Bareskrim Tolak Laporan Edy Mulyadi Soal Akun Fufufafa atas Dugaan Ujaran Kebencian

Laporan Pegiat media sosial, Edy Mulyadi soal akun Kaskus Fufufafa atas dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama ditolak Bareksrim Polri.


Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Kasus Ketum Parpol Aniaya Selebgram AN Selesai, Laporan Dicabut di Hari yang Sama

Kasus penganiayaan yang sempat dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 4 Oktober 2024 dicabut di hari yang sama dengan alasan kekeluargaan.


Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

2 hari lalu

Pegiat Media Sosial, Edy Mulyadi  bersama kuasa hukumnya menjawab pertanyaan awak media sebelum mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan kebenciaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 31 Januari 2022. Edy diperiksa atas dugaan kasus ujaran kebencian berkaitan dengan pernyataannya soal jin buang anak atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pegiat Medsos Edy Mulyadi Laporkan Akun Fufufafa ke Bareskrim atas Dugaan Ujaran Kebencian

Edy mengungkapkan beberapa bukti yang akan digunakan yakni postingan Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi.


Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

12 hari lalu

Cut Intan Nabila (tengah bawah). Foto: Instagram/@cut.intannabila
Kejaksaan Bogor Kembali Periksa Kelengkapan Berkas kasus KDRT Cut Intan Nabila

Kasus KDRT yang dialami Cut Intan Nabila viral setelah ia mengunggah video pemukulan yang dilakukan suaminya, Armor Toreador


Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

23 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia akan Ajukan Restorative Justice Usai Diperiksa Soal Konten Azizah Shalsa

Seleb Instagram Jessica Felicia Pardoko berencana mengajukan restorative justice dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Azizah Shalsa.


Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

23 hari lalu

Selebgram Jessica Felicia Pardoko (kanan), ditemui bersama pengacaranya saat jeda pemeriksaan di Bareskrim Polri, Selasa, 17 September 2024. Tempo/M. Faiz Zaki
Jessica Felicia Bantah Lakukan Pencemaran Nama Baik Azizah Shalsa

Bantah lakukan pencemaran nama baik, tapi belum konfirmasi langsung kebenaran kontennya ke orang yang disebut-sebut terlibat.


Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

23 hari lalu

Azizah Salsha/Foto: Instagram/Azizah Salsha
Polisi Periksa Selebgram Jessica Felicia soal Dugaan Pencemaran Nama Baik Azizah Salsha

Azizah Salsha, istri pemain Timnas Indonesia Pratama Arhan itu melaporkan sejumlah akun media sosial ke Bareskrim Polri.


Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Terus Berjalan Sesuai Prosedur Hukum yang Ada

54 hari lalu

Cut Intan Nabila (tengah bawah). Foto: Instagram/@cut.intannabila
Kasus KDRT Cut Intan Nabila: Terus Berjalan Sesuai Prosedur Hukum yang Ada

Cut Intan Nabila memastikan laporannya terhadap Armor Toreador atas kasus KDRT akan terus berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.


Armor Toreador Tersangka KDRT, Cut Intan Nabila Dianiaya Lebih dari 5 Kali Sejak 2020

58 hari lalu

Cut Intan Nabila dan suaminya, Armor Toreador. Foto: Instagram/@pesonabamboehotel.
Armor Toreador Tersangka KDRT, Cut Intan Nabila Dianiaya Lebih dari 5 Kali Sejak 2020

Armor Toreador, suami Cut Intan Nabila mengakui lakukan KDRT lebih dari 5 kali dan diketahui oleh orang tuanya


Jadi Korban KDRT Suami, Cut Intan Nabila Banjir Dukungan Artis dan Netizen

58 hari lalu

Cut Intan Nabila. Foto: Instagram/@cut.intannabila.
Jadi Korban KDRT Suami, Cut Intan Nabila Banjir Dukungan Artis dan Netizen

Melalui keterangan unggahannya, Cut Intan Nabila menyebutkan ini bukan kali pertama dirinya menjadi korban KDRT.